Menggelar pesta pernikahan di rumah, kenapa tidak? Tapi, kamu harus tahu dulu apa saja persyaratan nikah di rumah yang harus dipatuhi.
Persyaratan melaksanakan menikah di luar KUA, baik di gedung maupun di rumah, terbilang sama saja.
Terlepas dari hal itu, menikah di rumah ternyata memiliki keunggulannya sendiri dibanding menikah di gedung.
Keunggulan utama dari menikah di rumah adalah bisa menghemat biaya nikah. Kamu pasti tahu benar besarnya biaya pernikahan mewah yang umum diselenggarakan di gedung.
Tak sedikit orang yang mendambakan pernikahan sederhana tanpa perlu memikirkan konsep busana, dekorasi, atau bahkan gunjingan tetangga.
Agar pernikahan berjalan sesuai aturan, simak persyaratan nikah di rumah, yuk!
Berkas Persyaratan Nikah di Rumah
Untuk melakukan pernikahan, baik di rumah maupun di KUA, setiap calon wajib mempersiapkan berkas persyaratan sesuai ketentuan.
Berikut adalah berkas syarat menikah yang perlu dipersiapkan:
1. Surat Keterangan untuk Nikah N1-N7
- N1: surat pengantar nikah (keterangan untuk nikah dari kelurahan)
- N2: surat keterangan asal-usul
- N3: surat persetujuan dari mempelai
- N4: surat keterangan tentang orang tua
- N5: surat izin orang tua (untuk mempelai usia di bawah 21 tahun)
- N7: surat pemberitahuan kehendak nikah
2. Fotokopi Identitas Calon Mempelai
Setiap calon wajib menyertakan fotokopi identitas berikut ini:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta lahir
Sebagai catatan, siapkan fotokopi identitas tersebut lebih dari satu lembar untuk cadangan.
3. Surat Pernyataan Belum Menikah
Apabila belum pernah menikah sebelumnya, maka wajib menyertakan surat pernyataan belum pernah menikah (masih jejaka atau gadis).
Surat tersebut ditandatangani di atas materai Rp6.000 atas sepengetahuan RT, RW, dan lurah desa setempat.
Namun, apabila sudah pernah menikah, maka wajib melampirkan akta cerai (jika sudah bercerai) atau surat akta kematian (jika duda/janda).
4. Surat Izin dari Atasan Kantor
Untuk calon mempelai yang merupakan anggota POLRI atau TNI, wajib mengantongi izin menikah dari atasan kantor atau komandan.
Sedangkan jika berstatus sebagai warga negara asing, wajib memperoleh izin dari kedutaan besar negara asalnya.
5. Surat Dispensasi
Jika salah satu calon mempelai berusia di bawah 19 tahun, harus melampirkan surat dispensasi dari Pengadilan Agama.
Sama halnya untuk calon mempelai yang sudah memiliki suami atau istri dan ingin menikah lagi untuk poligami.
6. Pas Foto
Calon mempelai wajib menyertakan pas foto dengan keterangan sebagai berikut:
- 5 lembar pas foto ukuran 2×3
- 2 lembar pas foto ukuran 4×6
7. Surat Rekomendasi Nikah
Calon mempelai wajib mengantongi surat rekomendasi nikah dari KUA sebagai persyaratan nikah di rumah yang lokasinya di luar tempat tinggal.
Aturan dan Tata Cara Menikah di Rumah
Untuk kamu yang memilih melangsungkan pernikahan di rumah atau di luar KUA, kamu harus memathui aturan dan tata cara yang berlaku.
Aturan menikah di rumah berbeda dengan menikah di KUA. Jika di KUA, prosesi akad nikah harus sesuai dengan jam dan hari kerja yang berlaku.
Sedangkan jika menikah di rumah, ikuti aturan dan tata cara berikut ini:
- Merujuk pada Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2014, mengundang penghulu di luar KUA harus membayar biaya sebesar Rp600.000
- Lakukan pembayaran di bank persepesi yang terdapat di wilayah KUA
- Setelah membayar, serahkan bukti setoran bea nikah ke KUA untuk melanjutkan pada tahap verifikasi calon mempelai
- Jika lolos verifikasi, akan nikah akan dilaksanakan di lokasi yang sudah dipilih atau di rumah
Hal-Hal yang Perlu Disiapkan untuk Menikah di Rumah
1. Izin RT dan Tetangga
Sebelum melaksanakan pesta pernikahan di rumah, sebaiknya kamu meminta izin kepada RT dan tetangga.
Acara pernikahan mungkin akan cukup membuat gadung lingkungan perumahan, apalagi jika kamu berencana menutup akses jalan.
2. Susunan Acara Pernikahan
Ada dua cara untuk menentukan susunan cara pernikahan, yakni dengan menggunakan jasa wedding organizer atau menyusunnya sendiri.
Susunan acara ini sebenarnya cukup sederhana, sebab hanya mencakup akad dan resepsi.
Tapi, kalau kamu ingin lebih acara berjalan sesuai rencana dan tak ingin ambil pusing, sebaiknya kamu memilih menggunakan wedding organizer.
2. Dekorasi
Salah satu manfaat menikah di rumah adalah kamu tidak perlu repot-repot memikirkan konsep dekorasi pernikahan.
Untuk dekorasi sendiri, berikut daftar yang harus kamu lengkapi:
- Menentukan konsep, outdoor atau indoor
- Dekorasi pernikahan
- Tata letak jamuan
- Tata letak hiburan
- Tempat duduk tamu undangan
***
Semoga artikel ini bermanfaat ya, Sahabat 99!
Simak informasi menarik lainnya di Berita 99.co Indonesia.
Sedang mencari rumah dijual di Semarang Selatan?
Kunjungi www.99.co/id dan temukan hunian impianmu dari sekarang!