Kabar gembira bagi Sahabat 99 yang ingin melakukan perizinan membangun rumah. Selain dapat dilakukan secara online, waktu yang dibutuhkan pun hanya tiga hari. Simak tahapannya di sini!
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya telah meluncurkan Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) versi terbaru.
Melalui SIMBG versi terbaru tersebut masyarakat dapat mengurus dan memroses perizinan bangunan gedung seperti rumah hanya dalam waktu tiga hari.
Hal tersebut diutarakan oleh Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR Diana Kusumastuti, dalam peluncuran SIMBG versi terbaru secara virtual, Jumat (30/07/2021) yang dilansir dari laman kompas.com.
“Untuk izin bangunan seperti rumah berukuran 72 meter persegi atau dua lantai dengan ukuran 90 meter persegi itu izinnya dapat dilakukan hanya dalam waktu tiga hari melalui SIMBG versi terbaru ini,” papar Diana.
Untuk lebih jelasnya, simak ulasan selengkapnya berikut ini.
Perizinan Membangun Rumah secara Online
Cepat, Mudah & Praktis
Diana menjelaskan melalui SIMBG versi terbaru semua perizinan bangunan di berbagai wilayah di Indonesia sudah bisa dilakukan secara online.
Dengan begitu, pelayanan perizinan bangunan gedung di berbagai wilayah di Indonesia pun memiliki standar, waktu dan ketentuan yang sama.
“Satu hal lagi yang penting dengan adanya SIMBG versi terbaru ini, proses dan pelayanan perizinan bangunan gedung ini jadi lebih transparan terutama untuk biaya perizinan melalui fitur hitung mandiri retribusi Perizinan Bangunan Gedung (PBG),” tutur Diana.
Diana berharap agar koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dapat terjalin dengan baik agar sistem SIMBG versi terbaru ini dapat berjalan secara efektif di lapangan.
“Saya harap kepada seluruh daerah untuk dapat menyesuaikan dengan peraturan retribusi persetujuan untuk bangunan gedung,” imbuh dia.
Kementerian PUPR sendiri telah mengembangkan SIMBG sejak tahun 2017.
Pada tahun 2018, SIMBG juga telah terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS) untuk memudahkan pelayanan bangunan gedung fungsi usaha.
Sementara tahun 2020 pemerintah menerbitkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK).
Sebagai tindak lanjut dari UUCK, pemerintah akhirnya menerbitkan PP Nomor 16 Tahun 2021 sebagai payung hukum penyelenggaraan bangunan gedung di Indonesia.
Tahapan & Persyaratan Perizinan Membangun Rumah
Untuk bisa memperoleh perizinan bangunan dengan waktu cepat, setiap pemohon mesti terlebih dahulu melengkapi sejumlah dokumen yang dipersyaratkan.
Adapun tahapannya adalah sebagai berikut:
1. Mempersiapkan Dokumen
Dalam pelaksanaan proses penyelenggaraan bangunan gedung dengan SIMBG, setiap pemohon bertanggung jawab untuk
- melengkapi data dan dokumen teknis permohonan Menghadiri konsultasi perencanaan dan atau pembongkaran Bangunan Gedung (bila diperlukan);
- membayar retribusi daerah yang telah ditetapkan (bila ditagihkan)
- Menyampaikan informasi jadwal dan tanggal mulai pelaksanaan konstruksi kepada Dinas Teknis melalui SIMBG pada tahap pembangunan Bangunan Gedung;
- menyampaikan informasi jadwal dan tanggal mulai pembongkaran kepada Dinas Teknis melalui SIMBG pada tahap pembongkaran Bangunan Gedung; dan
- mendaftarkan akun perencana konstruksi, pelaksana konstruksi, perencana pembongkaran dan pelaksana pembongkaran (bila diperlukan).
2. Mengisi Formulir
Pemohon diharuskan melengkapi informasi dan mengisi formulir yang ada pada halaman web SIMBG meliputi:
- Data Pemohon atau Pemilik Data Bangunan Gedung
- Dokumen rencana teknis
3. Mendaftarkan Diri di Akun SIMBG
Pemohon harus mendaftar akun SIMBG terlebih dahulu. Berikut caranya:
- Klik ‘Daftar’ pada menu atas maupun tombol ‘Daftar’ pada halaman SIMBG.
- Pilih ‘Daftar Sebagai Pemohon’, isi ‘Alamat Email Aktif’ dan ‘Kata Sandi’ sesuai keinginan Anda beserta kode keamanan pada Form Pendaftaran, lalu klik ‘Kirim’.
- Pemohon akan mendapat informasi pendaftaran berhasil, dan silahkan buka alamat email anda untuk proses verifikasi.
- Pemohon akan mendapatkan email verifikasi pada email terdaftar. Kemudian, pemohon diminta untuk mengeklik Tautan “Verifikasi” berwarna biru pada badan email.
- Setelah Pemohon mengeklik tautan tersebut, Pemohon akan diarahkan pada halaman SIMBG untuk melengkapi Data Diri Pemohon Setelah melengkapi data diri Pemohon, Klik ‘Simpan’. Proses pendaftaran pemohon berhasil.
4. Masuk ke Akun yang Telah Didaftarkan
Setelah terdaftar pemohon dapat langsung masuk ke akun yang telah didaftarkan, berikut caranya:
- Klik “Masuk” pada menu atas maupun tombol “Masuk” pada halaman SIMBG.
- Mengisikan alamat email dan kata sandi pemohon beserta kode keamanan dengan benar pada ‘Form Masuk’.
- Lalu klik ‘Masuk’ pada ‘Form Masuk’.
- Jika pemohon belum melengkapi data diri, pemohon akan otomatis diarahkan pada halaman SIMBG untuk melengkapi data diri.
- Namun jika pemohon sudah melengkapi data diri, maka pemohon akan langsung di arahkan pada halaman beranda pemohon.
- Setelah proses masuk pemohon berhasil, selanjutnya setelah pendaftaran akun selesai dilakukan, pemohon dapat langsung mengajukan perizinan bangunan gedung melalui laman tersebut.
***
Selamat mencoba, semoga informasi ini dapat bermanfaat untuk Sahabat 99, ya!
Baca artikel menarik dan terbaru lainnya di Berita 99.co Indonesia.
Ingin miliki rumah masa depan seperti di The Boulevard Bogor?
Pastikan hanya mencari di 99.co/id, ya!