Tahukah Anda kalau setiap tanggal 25 Agustus diperingati sebagai hari Perumahan Nasional (Hapernas)? Setiap tahunnya, Hapernas selalu mengangkat tema yang berbeda. Lalu, tema apa yang diangkat tahun ini? Bagaimana cara memperingatinya? Yuk, temukan jawabannya dalam artikel ini!
[nextpage title=”Peringatan Hapernas 2016″ ]
Peringatan Hapernas 2016
Seperti yang telah dibahas sebelumnya, Hapernas sendiri diperingati setiap tanggal 25 Agustus. Tanggal tersebut didasari pada pelaksanaan Kongres Perumahan Rakyat di Bandung yang jatuh 25-30 Agustus 1950. Selanjutnya, disepakati oleh para pemangku kepentingan yang dideklarasikan pada 10 Juli 2008.
Hapernas 2016 yang merupakan peringatan ke-9 mengambil tema: “Percepatan Pelaksanaan Program Satu Juta Rumah melalui Kemudahan Perizinan”. Adanya momentum dari Hapernas kali ini diharapkan mampu meningkatkan komitmen semua pelaku pembangunan perumahan dalam rangka percepatan program Satu Juta Rumah.
Hapernas ke-9 akan diadakan serentak di Kota Lampung, Bekasi, Garut, dan Yogyakarta. Peringatan Hapernas juga dapat menjadi momentum untuk menciptakan iklim properti yang produktif. Acara yang akan diselenggarakan mulai dari seminar, pameran, talkshow, groundbreaking, hingga peresmian hunian.
[/nextpage]
[nextpage title=”Penyederhanaan Izin” ]
Penyederhanaan Izin
Sesuai dengan tema Hapernas tahun ini yang berkaitan dengan kemudahan izin pembangunan, ternyata Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) berencana mengeluarkan peraturan terkait penyederhanaan izin pembangunan.
Saat ini sudah ada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2016. Isi Impres tersebut terkait dengan Penyederhanaan Perizinan Pembangunan Perumahan. Salah satu isi dari Impres tersebut yaitu Menteri PUPR diberikan mandat untuk melaksanakan penyederhanaan kebijakan, persyaratan, dan proses penerbitan IMB untuk pembangunan perumahan.
[/nextpage]
[nextpage title=”Perizinan yang Dihilangkan” ]
Perizinan yang Dihilangkan
Dalam penyederhanaan perizinan, akan ada beberapa poin yang dihilangkan. Apa saja? Berikut rinciannya:
- Izin lokasi dengan waktu 60 hari kerja
- Persetujuan gambar master plan dengan waktu 7 hari kerja
- Rekomendasi titik batas banjir dengan waktu 30-60 hari kerja
- Persetujuan dan pengesahan gambar site plan dengan waktu 5-7 hari kerja
- Analisis Dampak Lingkungan Lalu Lintas (Andal Lalin) dengan waktu 30 hari kerja
[/nextpage]
[nextpage title=”Perizinan yang Digabungkan” ]
Perizinan yang Digabungkan
Agar peraturan perizinan jadi lebih efektif, ada pula beberapa perizinan yang digabungkan. Berikut beberapa poin aturan yang digabungkan:
- Proposal Pengembang (dengan dilampirkan sertifikat tanah, bukti bayar PBB (tahun terakhir) dengan Surat Pernyataan Tidak Sengketa (dilampirkan dengan peta rincikan tanah/blok plan desa) jika tanah belum bersertifikat.
- Izin Pemanfaatan Tanah (IPT)/ Izin Pemanfaatan Ruang (IPR) digabung dengan tahap pengecekan kesesuaian RUTR/RDTR wilayah (KRK) dan Pertimbangan Teknis Penatagunaan Tanah/Advise Planning, Pengesahan site plan diproses bersamaan dengan izin lingkungan yang mencakup: SPPL atau Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (sampai dengan luas lahan 5 Ha).
- Pengesahan site plan diproses bersamaan dengan izin lingkungan yang mencakup SPPL (luas < 5 ha), rekomendasi damkar, dan retribusi penyediaan lahan pemakaman atau menyediakan pemakaman.
[/nextpage]
[nextpage title=”Perizinan yang Dipercepat” ]
Perizinan yang Dipercepat
Kabar baik yang semua orang tunggu-tunggu adalah adanya beberapa perizinan yang dipercepat. Tentunya hal ini akan sangat menguntungkan bagi semua pihak. Ini dia rincian perizinan yang dipercepat:
- Surat Pelepasan Hak (SPH) Atas Tanah dari Pemilik Tanah kepada pihak developer (dari 15 hari menjadi 3 hari kerja).
- Pengukuran dan pembuatan peta bidang tanah (dari 90 hari menjadi 14 hari kerja).
- Penerbitan IMB Induk dan pemecahan IMB (dari 30 hari menjadi 3 hari kerja).
- Evaluasi dan Penerbitan SK tentang Penetapan Hak Atas Tanah (dari 213 hari kerja menjadi 3 hari kerja).
- Pemecahan sertifikat a/n pengembang (dari 120 hari menjadi 5 hari kerja).
- Pemecahan PBB atas nama konsumen (dari 30 hari menjadi 3 hari kerja).
[/nextpage]
[nextpage title=”Akan Ada PP Terkait” ]
Akan Ada PP Terkait
Faktanya, masih banyak pemerintah kota dan kabupaten yang belum memberikan kemudahan izin pembangunan. Dengan adanya Inpres baru ini, diharapkan bahwa penyederhanaan izin pembangunan yang ada dapat ditaati oleh semua pihak.
Setelah Inpres ini, akan ada pula Peraturan Pemerintah (PP) yang akan membahas mengenai penyederhanaan perizinan pembangunan perumahan. PP ini nantinya akan menjadi acuan bagi pemerintah daerah (Pemda) yang masih mempersulit perizinan pembangunan.
Semoga Inpres dan PP yang akan ada dapat segera diberlakukan dan terlaksana dengan baik, ya. Dengan demikian, tentunya pelaksanaan pembangunan dari program sejuta rumah akan berjalan dengan sangat lancar.
Yuk, sebarkan artikel ini agar semua orang mengetahui peringatan Hapernas!
[/nextpage]