Berita

Perhitungan THR 2019 dan Tambahan PPh. Sudah Tahu?

2 menit

Informasi aja nih untuk Sahabat 99 yang baru masuk ke dalam dunia perkantoran. Perhitungan THR sudah diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Jadi, jangan takut enggak kebagian, ya!

THR atau Tunjangan Hari Raya diartikan juga sebagai pendapatan bukan upah wajib yang dibayarkan oleh pengusaha kepada para pekerjanya sebelum Hari Raya Keagamaan.

Contohnya, umat islam memiliki hari raya keagaaman yaitu, Hari Raya Idul Fitri, dan hari besar agama lainnya.

Biasanya THR ini berlaku untuk perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Indonesia.

Jadi, kalau Sahabat 99 bekerja di suatu perusahaan di Singapura, ya, jangan berharap mendapatkan THR Lebaran, ya.

Cara Menghitung THR yang Benar

perhitungan thr

Berdasarkan peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016, ada 6 poin penting yang perlu diketahui tentang THR, antara lain:

Masa Kerja Pekerja

Masa Kerja

THR

Besaran THR

1 bulan dan <12 bulan

secara terus-menerus

Masa Kerja x Upah 1 Bulan : 12
Lebih dari 12 bulan

secara terus-menerus

Upah 1 Bulan

Jadi, THR ini wajib diberikan kepada para pekerja yang sudah bekerja selama minimal 1 bulan di perusahaan tersebut.

Perhitungannya:

((masa kerja)/12) x upah 1 bulan.

Sedangkan, untuk pekerja yang sudah bekerja selama 12 bulan atau lebih mendapatkan THR sebesar upah bulanan pada biasanya.

Definisi “upah” yang digunakan sebagai basis perhitungan Tunjangan Hari Raya (THR) dapat berbeda-beda sesuai dengan kebijakan perusahaan.

Namun pada dasarnya, perusahaan menggunakan salah satu besaran berikut sebagai basis perhitungan THR:

a) Hanya gaji pokok

b) Gaji pokok dan tunjangan tetap

Baca Juga:

Kelola Thr Anda Untuk Sesuatu yang Lebih Berguna. Seperti Ini!



Macam-Macam Perhitungan THR Lainnya

perhitungan thr

Sumber: merdeka.com

1. THR Selain Uang

Tak hanya dapat diberikan dalam bentuk uang rupiah, pemberian THR bisa berupa voucher, paket sembako, parsel, dan hadiah lainnya.

2. Waktu Pemberian THR

Menuurt peraturan pemerintah, pemberian THR oleh perusahaan selambat-lambatnya 7 hari atau seminggu sebelum Hari Raya Keagamaan berlangsung.

Sebagai contoh, apabila Hari Raya IDul Fitri jatuh pada tanggal 5 Juni 2019, maka perusahaan harus memberikan THR kepada pekerja maksimal tanggal 29 Mei 2019.

3. THR Bagi Pekerja yang Mengundurkan Diri

Pekerja Kontrak Waktu Tertentu (PKWT/Kontrak) dan Pekerja Kontrak Waktu Tidak Tertentu (PKWTT/Tetap) berhak mendapatkan THR jika pemutusan hubungan kerja terjadi 30 hari sebelum Hari Raya Keagamaan.

4. Pajak THR

PPh 21 atas THR hanya dikenakan bagi pekerja yang mendapatkan THR di atas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP), yaitu Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun.

Jika pekerja mendapatkan THR kurang dari Rp 4,5 juta, maka pekerja tersebut tidak dikenakan PPh 21 THR.

5. Sanksi Perusahaan

Sebelum adanya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016 yang mengatur tentang THR, perusahaan tidak dikenakan sanksi apapun jika tidak memberikan THR kepada pekerja.

Namun, setelah adanya peraturan tersebut, perusahaan bisa dikenakan sanksi denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan jika tidak memberikan THR kepada pekerja.

Denda yang dimaksud adalah THR yang harus dibayarkan oleh perusahaan ke pekerja ditambah dengan 5% dari total THR yang didapatkan oleh pekerja.

Sehingga, perusahaan akan lebih dirugikan secara finansial sebagai sanksi akibat tidak memberikan THR sebagaimana peraturan pemerintah.

Baca Juga:

Persiapan Idul Fitri. Yuk, Buat Lentera Ramadan & Amplop Thr Lebaran!

Semoga informasi ini berguna untuk kamu ya!

Temukan hunian impian yang kamu cari hanya di 99.co/id

Kunjungi pula Blog 99.co Indonesia untuk lebih tahu informasi-informasi seputar properti.




Follow Me:

Related Posts