Berita Properti

Beredar Perhitungan Biaya di Luar Harga Rumah DP Rp0. Lebih Besar dari DP?

2 menit

Pada 19 Januari 2018, seorang pengguna Facebook mengulas mengenai biaya lain di luar harga rumah DP Rp0. Tertulis dalam posting-an tersebut, harga rumah yang ditawarkan adalah Rp185 juta. Tidak ada uang muka yang perlu dibayarkan, namun biaya tambahan yang dibebankan tertulis mencapari Rp20 juta-an.

Satu potong unggahan berisikan perhitungan biaya lain untuk membeli rumah murah tersebut kini telah disukai lebih dari 2.000 akun Facebook.

Tertulis pada unggahan tersebut bahwa biaya-biaya lain yang perlu disetorkan pada saat akad antara lain angsuran pertama sebesar Rp1,8 juta-an, BPHTB, biaya provisi, hingga notaris. Total, biayanya sendiri mencapai Rp20 juta-an.

Besarnya biaya tersebut membuat sang pengunggah yang merupakan warga DKI Jakarta mengaku lebih memilih untuk mengontrak saja.

Ada yang menanggapi hal ini dengan keprihatinan dan perasaan senasib, ada pula yang mengatakan bahwa apa yang diunggahnya merupakan hoax.

Bantahan pun telah disampaikan oleh @SuaraAnies, akun Twitter resmi pendukung Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.



Akun tersebut mengirimkan cuitan pada 20 Januari 2018 yang intinya menyebutkan bahwa skema perhitungan saat ini masih dipersiapkan.

Perhitungan yang benar akan keluar April 2018 mendatang, setelah badan layanan umum daerah (BLUD) terbentuk.

Akun tersebut pun menuliskan bahwa informasi perhitungan biaya pembelian rumah DP Rp0 di Jakarta dapat diakses melalui BLUD.

Murah Tetap Harus Siap-Siap!

Di balik benar atau tidaknya unggahan perhitungan biaya tersebut, para calon pembeli rumah wajib tahu bahwa akan ada biaya-biaya lain di luar nominal harga rumah yang harus dibayarkan.

Beberapa biaya tersebut di antaranya untuk membayar biaya PPh, AJB, keperluan notaris, BPHTB, dan beberapa lainnya.

Baca Juga: Ingin Beli Rumah? Perhatikan 7 Biaya Proses Jual Beli Rumah!

Itu berarti, misalnya harga rumah yang akan Anda beli adalah Rp200 juta, maka total biaya yang perlu dibayarkan bisa lebih dari itu.

Sementara itu, bila seseorang membeli rumah dengan cara KPR, maka ada biaya uang muka, provisi, appraisal, hingga asuransi yang juga wajib dibayarkan.

Bila rumah tersebut dibeli dengan bantuan KPR dari bank-bank konvensional, maka akan ada biaya uang muka sebesar 20% dari harga rumah yang perlu dipersiapkan.

Belum lagi cicilan pertama rumah tersebut yang nominalnya dapat berbeda, tergantung harga rumah, bunga, serta masa agunan.

Baca Juga: Penjelasan Lengkap KPR. Yakin Anda Sudah Tahu?

Di dalam hal ini, rumah yang akan dibeli merupakan hunian tanpa DP yang sudah menjadi program perumahan DKI Jakarta.

Biarpun tidak perlu membayar uang muka, biaya-biaya lain tersebut pun tetap utuh dan perlu untuk dipersiapkan.

Bagi Anda yang berencana untuk membeli rumah, penting untuk mengetahui hal-hal ini untuk bisa mempersiapkan keuangan dengan lebih baik. Semoga ulasan UrbanIndo di atas dapat bermanfaat untuk Anda.




Tiara Syahra Syabani

Seorang jurnalis/editor kemudian beralih profesi menjadi content dan copywriter. Pecinta buku komik Hai, Miiko! Senang traveling dan makan makanan gurih.

Related Posts