Berita

Perda Bangunan Gedung di Indonesia Masih Belum Efektif

2 menit

Tahukah Anda kalau ternyata ada yang namanya Peraturan Daerah (Perda) Bangunan Gedung? Di Indonesia sendiri Perda ini tidak tergolong baru karena sudah disahkan sejak belasan tahun lalu. Meskipun demikian, sampai saat ini belum berjalan efektif. Apa masalah dan dampaknya?

[nextpage title=”UU Sudah Ada Sejak Lama” ]

UU Sudah Ada Sejak Lama

Seperti yang sudah diungkit sebelumnya, aturan daerah mengenai bangunan gedung sudah tercantum dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (UUBG). UU tersebut pun diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2005.

Meskipun sudah ada sejak belasan tahun lalu, masih banyak kota dan kabupaten di Indonesia yang belum memiliki Perda tersebut. Padahal, dengan adanya Perda ini sebuah kota atau kabupaten akan mendapatkan keuntungan.

Apabila Perda ini sudah dimiliki, setiap pembangunan gedung akan berjalan tertib dan sesuai dengan aturan tata ruang di setiap daerah. Bukan hanya itu, segi kenyamanan, kemudahan, dan keamanan gedung di daerah pun akan lebih terjamin.

[/nextpage]

[nextpage title=”Prosesnya Lambat” ]

Prosesnya Lambat

Sejak adanya UUBG, sampai saat ini baru ada sebanyak 424 kota dan kabupaten yang memiliki Perda Bangunan Gedung. Apabila dilihat dari total kota dan kabupaten yang berjumlah 509, maka Perda ini baru dimiliki oleh 83,3 persen kota dan kabupaten se-Indonesia.



Proses dari Perda ini memang tergolong lambat karena buktinya sejak tahun 2003 sampai dengan 2010 hanya ada sekitar 10 Perda baru. Melihat hal tersebut, sejak tahun 2011 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pun mempercepat prosesnya.

[/nextpage]

[nextpage title=”Kendala Perda Bangunan Gedung” ]

Kendala Perda Bangunan Gedung

Apa yang menjadi kendala utamanya? Ternyata ada dua hal yang menjadi kendala mengenai Perda Bangunan Gedung. Kendala yang pertama yang dihadapi oleh pemerintah yaitu kapasitas aparat pemerintah daerah (Pemda) masih belum mencukupi untuk bisa mengurus Perda bangunan gedung.

Kendala selanjutnya terletak pada kurangnya rasa peduli dari Pemda terhadap pengadaan gedung yang baik, sehingga Perda bangunan gedung tidak diprioritaskan. Kendala tersebut tentunya akan diatasi dengan adanya sosialisasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

[/nextpage]

[nextpage title=”Sanksi Bagi Pemda” ]

Sanksi Bagi Pemda

Pemerintah memiliki target bahwa pada tahun 2019 semua kota dan kabupaten harus memiliki Perda bangunan gedung. Jika masih ada kota atau kabupaten yang belum memilikinya, maka akan dikenakan sanksi tegas.

Sanksi yang akan diberikan berkaitan dengan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Bagi kota atau kabupaten yang tidak memiliki Perda bangunan gedung maka APBD dari pemerintah pusat tidak akan turun ke daerah.

Itulah ulasan singkat mengenai Perda Bangunan Gedung. Bagaimana pendapat Anda mengenai hal ini? Berikan pendapat di kolom komentar, ya!

Nantikan informasi selanjutnya hanya di Blog UrbanIndo dan jangan lupa sebarkan di media sosial Anda!

[/nextpage]




Pamella Fricylia

Salah seorang Writer di Berita 99. Pada akhirnya lebih memilih menjadi penulis daripada jurnalis. Selalu yakin bahwa aksara dan logika dapat membentuk rangkaian kata penuh makna. Berikan komentar dan mari berdiskusi!
Follow Me:

Related Posts