Berita Berita Properti

Memahami Perbedaan Rumah Susun, Rusunawa, dan Rusunami. Sudah Tahu?

6 menit

Property People, kamu tentu sudah tidak asing ‘kan dengan istilah rumah susun (rusun)? Lalu pernahkah mendengar istilah rusunawa dan rusunami? Apakah sebenarnya rusun, rusunawa, dan rusunami itu berbeda?

Rumah susun merupakan kategori hunian resmi pemerintah Indonesia.

Ia berkutat pada tipe hunian bertingkat seperti apartemen, kondominium, hingga flat.

Konsep pembangunannya yakni dapat dihuni bersama oleh banyak anggota keluarga.

Meski begitu, satuan unit dibuat terpisah agar setiap keluarga dapat hidup masing-masing.

Ingin tahu lebih jelas? Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini!

Tujuan Pembangunan Rumah Susun

Salah satu poin utama pembangunan rumah susun adalah memecahkan masalah kebutuhan hunian di lokasi padat penduduk, terutama wilayah perkotaan.

Adanya rusun dapat mengurangi kawasan kumuh di perkotaan, membuat tampilan kota menjadi rapi, dan tidak menutup kemungkinan bahwa bertambahnya ruang terbuka hijau.

Tujuan dibangunnya rusun pun tercantum dalam Pasal 2 dan 3 UURS, No 16 Tahun 1985.

Berikut isi dari pasal tersebut:

Pasal 2

Pembangunan rumah susun berlandaskan pada asas kesejahteraan umum keadilan dan pemerataan, serta keserasian dan keseimbangan dalam perikehidupan.

Pasal 3

Pembangunan rumah susun bertujuan untuk:

  1. Memenuhi kebutuhan perumahaan yang layak bagi masyarakat, terutama golongan masyarakat yang berpenghasilan rendah, yang menjamin kepastian hukum dalam pemanfaatannya
  2. Meningkatkan daya guna dan hasil guna tanah di daerah perkotaan dengan memerhatikan kelestarian sumber daya alam dan menciptakan lingkungan permukiman yang lengkap, serasi dan seimbang.
  3. Memenuhi kebutuhan untuk kepentingan lainnya yang berguna bagi kehidupan masyarakat dengan tetap mengutamakan ketentuan.

Layaknya sebuah rusun harus memenuhi syarat seperti rumah biasa, seperti:

  • Menjadi tempat berlindung.
  • Memberikan rasa aman dan nyaman bagi para penghuninya.
  • Menjadi wadah untuk bersosialisasi.

Seiring perkembangan zaman, istilah rusun identik dengan hunian yang diperuntukkan bagi kelas bawah.

Apakah kamu juga berpikir demikian?

Sebaiknya hilangkan pemikiran tersebut setelah kamu mengetahui jenis-jenis rusun di Indonesia!

Jenis Rumah Susun di Indonesia

jenis rumah susun

  • Rumah susun umum

Dibangun untuk memenuhi kebutuhan tempat tinggal bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah dan yang berpenghasilan rendah.

  • Rumah susun khusus

Biasanya dibangun untuk memenuhi kebutuhan khusus atau kebutuhan sosial.

  • Rumah susun negara

Milik negara yang khusus dibuat untuk dijadikan tempat tinggal bagi para pegawai negeri.

  • Rumah susun komersial

Biasanya sengaja dibangun untuk mendapatkan sebuah keuntungan dan diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke atas.

Pembangunan rumah susun umum, rumah susun khusus, rumah susun negara, dan rumah susun dinas adalah tanggung jawab pemerintah pusat atau pemerintah daerah.

Rusun umum terbagi menjadi dua jenis, yaitu:

  1. Rumah Susun Sederhana Milik (Rusunami)
  2. Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa)

Lalu, apa bedanya?

Ikuti penjelasan lengkapnya terus di bawah ini.

Pengertian Rusunawa

rusunawa

Rusunawa memiliki tampilan yang sama dengan rusunami, namun kita harus menyewa langsung dari sang pengembang.

Sedangkan, rusunami merupakan program pemerintah untuk rumah susun yang tingginya lebih dari 8 lantai.

Wujudnya yang mirip dengan apartemen, membuat ia sering disebut sebagai apartemen bersubsidi.

Istilah ini sengaja digunakan pengembang untuk menghilangkan konotasi negatif yang melekat pada kata rusun…

Apalagi terdapat penambahan kata “sederhana” setelah rusun.

Ini dapat berdampak negatif karena dapat membuat pola pikir masyarakat awam menganggap rusun yang disediakan sangatlah sederhana.

Apabila menggunakan kata apartemen, maka hunian tersebut akan terkesan lebih mewah bukan?

Ingin memiliki rusunami? Tenang saja!

Pemerintah menyiapkan subsidi yang dapat membantu masyarakat untuk memiliki rusunami.

Beberapa jenis subsidinya adalah:

  • Subsidi Selisih Bunga hingga maksimum 5% (sesuai golongan)
  • Bantuan Uang Muka hingga maksimum 7 juta (sesuai golongan)
  • Bebas PPN.

Singkatnya, rusunawa dibangun oleh pemerintah.

Biasanya pemerintah daerah bekerja sama dengan Kementerian Perumahan Rakyat.

Mengenal Rusunami

Sementara itu, rusunami dibangun oleh perusahaan pengembang (developer).

Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor: 7/PERMEN/M/2007, kelompok sasaran penerima subsisidi adalah:

  1. Keluarga/rumah tangga yang baru pertama kali memiliki rumah dan baru pertama kali menerima subsidi perumahan (dibuktikan oleh surat pengantar dari kelurahan)
  2. Pemohon yang memiliki gaji pokok maksimal Rp4,5 juta per bulan
  3. Pemohon yang memiliki NPWP
  4. Harga yang diajukan di bawah Rp144 juta dan rumah di bawah Rp55 juta.

Satuan rumah susun itu sebesar apa sih? Lalu apa yang ada di dalam unitnya?

Ini penjelasannya:

  • Ukuran standar minimal 18 m2 dengan lebar minimal 3 meter.
  • Terdiri dari satu ruang utama (kamar tidur) dan ruang penunjang lain di dalam dan/atau diluar ruang utama.
  • Dilengkapi dengan sistem ventilasi dan pencahayaan buatan yang cukup, daya listrik yang cukup, serta sistem pemompaan air.
  • Batas pemilikan satuan rumah susun dapat berupa ruang tertutup dan/atau sebagian terbuka dan/atau ruang terbuka.

Tipe Rusun Berdasarkan Ukuran

Ukuran rusun minimal 18m2 dan paling besar adalah 50 m2.

Berikut ukuran rusun yang lebih detail:

Itu dia fasilitas dan ukuran dari masing-masing unit.

Lalu, adakah fasilitas bersama?

Tentu jawabannya ada.

Sebuah rusun harus memiliki tempat parkir, saluran air limbah, pembuangan sampah, pemadam kebakaran, aliran listrik, gas, telepon, dan alat komunikasi lainnya.

Lingkungan rumah susun pun seharusnya dilengkapi fasilitas perbelanjaan, lapangan terbuka, kesehatan, pendidikan, peribadatan, pelayanan umum, serta lahan untuk bercocok tanam.

Peraturan Terkait Rusun

peraturan rusun

Terdapat peraturan mengenai persyaratan teknis pembangunan rusun yang wajib dipenuhi ketika akan membangun rusun.

Apa saja? Jawabannya adalah kelengkapan serta sarana dan prasana rusun.

Hal ini diatur dalam PP tahun 1988 nomor 4.

Kelengkapan yang Harus Dimiliki Rusun

Kelengkapan rusun tercantum dalam pasal 14 yang isinya perlu ada:

  • Jaringan air bersih yang memenuhi persyaratan mengenai perpipaan dan perlengkapannya.
  • Jaringan air listrik yang memenuhi persyaratan mengenai kabel dan perlengkapannya.
  • Jaringan air gas yang memenuhi persyaratan beserta kelengkapannya.
  • Saluran pembuangan air hujan yang memenuhi persyaratan kualitas, kuantitas dan pemasangan
  • Saluran pembuangan air limbah yang memenuhi persyaratan kualitas, kuantitas dan pemasangan
  • Saluran dan atau tempat pembuangan sampah yang memenuhi persyaratan terahada kebersihan, kesehatan dan kemudahan
  • Tempat kemungkinan pemasangan jaringan telepon dan alat komunikasi lainnya.
  • Alat transportasi berupa tangga, lift, atau eskalator.
  • Pintu dan tangga darurat kebakaran
  • Tempat jemuran.
  • Alat pemadam kebakaran
  • Penangkal petir
  • Alat/sistem alarm.
  • Pintu kedap asap pada jarak- jarak tertentu
  • Generator listrik digunakan untuk rumah susun yang mengunakan lift.

Aturan Mengenai Lokasi dan Sarana Pra Sarana Rusun

Lokasi rusun turut diatur dalam pasal 22.



Tentunya lokasi harus memenuhi persyaratan berikut:

  • Harus sesuai dengan peruntukan dan keserasian lingkungan dengan memperhatikan rencana tata ruang dan tata guna tanah.
  • Harus memungkinkan berfungsinya saluran-saluran pembungan dalam lingkungan ke sistem jaringan pembuangan air hujan dan jaringan air limbah.
  • Harus mudah dicapai angkutan umum baik langsung maupun tidak langsung.
  • Harus dijangkau oleh pelayanan air bersih dan listrik.

Tidak hanya itu!

Sarana yang seharusnya ada pada lingkungan perumahan perkotaan adalah:

  1. Fasilitas Niaga (warung)
  2. Fasilitas Pendidikan(tingkat pra belajar)
  3. Fasilitas Kesehatan.
  4. Fasilitas Peribadatan.
  5. Fasilitas Pemerintahan dan Pelayanan Umum.
  6. Fasilitas Ruang Terbuka.

Pada kenyataannya, tidak semua rusun memenuhi persyaratan yang telah disebutkan dalam peraturan di atas.

Masih ada saja rusun yang tergolong belum layak.

Misalnya:

  • Belum memiliki akses jalan yang optimal.
  • Penerangan jalan belum memadai.
  • Kurangnya ketersediaan air bersih.
  • Lingkungan rusun belum terawat.

Hal-hal tersebut seringkali membuat para penghuni rusun melontarkan keluhannya. Mereka pun menuntut fasilitas yang sesuai dengan biaya yang juga sesuai.

Meskipun demikian…

Sudah ada rusun yang fasilitasnya semakin bagus. Bahkan ketika melihatnya, Anda seperti bukan berada di dalam rusun.

Beberapa rusun kini ada yang telah dilengkapi dengan:

  • Pelayanan petugas cleaning service.
  • Penjagaan dari petugas keamanan.
  • Pantauan kamera pengawas di berbagai sudut (CCTV).
  • Posko kesehatan.
  • Kantin atau foodcourt.

Untung Rugi Tinggal di Rumah Susun

tinggal di rumah susun

Wah, ternyata cukup lengkap ya?

Ketika Anda memilih untuk tinggal di sebuah tempat, tentu ada untung rugi yang akan dirasakan.

Lalu apa untung rugi tinggal di rumah susun? Lebih menguntungkan atau merugikan?

Sebenarnya hal ini relatif, tergantung dari masing-masing orang.

Namun, kali ini kita bahas untung rugi tinggal di rusun.

Keuntungannya:

  • Biaya sewa murah.
  • Perawatan lebih mudah.
  • Bisa berinteraksi dengan orang banyak setiap hari.

Kerugiannya:

  • Minimnya dan biasanya jauh dari fasilitas umum.
  • Tidak memiliki privasi yang cukup.
  • Hak kepemilikan terbatas.

Anda juga perlu tahu bagaimana tips tinggal di rumah susun.

Ini sangat penting agar Anda dapat tinggal dengan nyaman dan aman.

Tips tinggal di Rumah Susun

  • Pilih rusun yang dekat dengan fasilitas umum, seperti sekolah, sarana ibadah, rumah sakit, dan pusat perbelanjaan.
  • Bersihkan rusun secara berkala dan bukalah jendela pada siang hari agar tidak lembap.
  • Berinteraksi dengan baik kepada semua penghuni rusun.
  • Bayar iuran tepat waktu.

Tipsnya cukup mudah untuk dilakukan bukan?

Tertarik tinggal di rusun?

Kalau ya, tentu Anda harus tahu terlebih dahulu syarat apa saja yang perlu dipenuhi untuk bisa tinggal di rusun.

Berikut syarat umum yang harus disiapkan:

  1. Fotokopi KTP.
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan surat nikah jika telah berumah tangga.
  3. Pas foto berwarna berukuran 3×4 (tiga lembar).
  4. Pas foto berwarna berukuran 4×6 (satu lembar).
  5. Surat keterangan belum memiliki rumah dari kelurahan (PM1).
  6. Surat keterangan penghasilan atau slip gaji.
  7. Materai Rp6.000 (empat lembar).

Khusus untuk warga Jakarta, apabila syarat tersebut lolos verifikasi, maka wajib membuka rekening tabungan Bank DKI yang telah ditentukan.

Baca Juga:

5 Hal Menguntungkan Liburan di Apartemen. Patut Dicoba Bersama Keluarga!

Catatan untuk Penghuni Rusunawa

rusunawa

Tidak ada syarat dari hasil penghasilan.

Jika Anda berminat memiliki rusunami, ada syarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan…..

Kredit Pemilikan Satuan Rumah Susun Bersubsidi (KPR Sarusun)

Syarat ini tentunya tercantum dalam Permenpera Nomor 7 Tahun 2007, yaitu penghasilan perbulan tidak boleh lebih dari Rp4,5 juta.

Bagaimana? Sudah paham mengenai rusun, rusunami, dan rusunawa?

Nah, kini kita akan bahas mengenai hak dan kewajiban pemilik atau penghuni rusun.

Apa saja ya?

Ternyata hak dan kewajiban penghuni rusun telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No.4 Tahun 1988 Tentang Rumah Susun.

Ini dia beberapa pasalnya:

Pasal 61 PP No.4 Tahun 1988

Ayat 1, setiap penghuni berhak:

  1. Memanfaatkan rumah susun dan lingkungannya termasuk bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama secara aman dan tertib;
  2. Mendapatkan perlindungan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
  3. Memilih dan dipilih menjadi Anggota Pengurus Perhimpunan Penghuni.

Ayat 2, setiap penghuni wajib:

  1. Mematuhi dan melaksanakan peraturan tata tertib dalam suatu rumah susun dan lingkungannya sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
  2. Membayar iuran pengelolaan dan premi asuransi kebakaran;
  3. Memelihara rumah susun dan lingkungannya termasuk bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.

Ayat 3, setiap penghuni dilarang:

  1. Melakukan perbuatan yang membahayakan keamanan, ketertiban, dan keselamatan terhadap penghuni lain, bangunan dan lingkungannya;
  2. Mengubah bentuk dan/atau menambah bangunan di luar satuan rumah susun yang dimiliki tanpa mendapat persetujuan perhimpunan penghuni.

Kehadiran PPRS dalam Lingkungan Rusun

pprs rusun

Nah, pemilik rumah susun wajib membentuk Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS).

Hal tersebut tercantum dalam Pasal 74 dan 75 Undang-Undang No. 20 tahun 2011.

Namun biasanya ada tiga permasalahan yang timbul, yaitu:

  1. Tahap persiapan pembentukan.
  2. Permasalahan pada saat pembentukan.
  3. Permasalahan pasca pembentukan.

Lalu apa tugas PPPSRS?

Tugasnya adalah mengurus kepentingan pemilik dan penghuni terkait dengan pengelolaan kepemilikan benda bersama, bagian bersama, tanah bersama, dan penghunian rumah susun.

PPPSRS tergolong ke dalam sebuah badan hukum dan dapat membentuk atau menunjuk pengelola.

Tata cara kepengurusan PPPSRS pun diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.

Terdapat dua jenis suara dalam rapat PPPSRS, yaitu:

  1. Hak suara untuk memutuskan semua hal yang berkaitan dengan kepemilikan dan pengelolaan rumah susun.
  2. Hak suara untuk memutuskan semua hal yang berkaitan dengan kepentingan penghunian rumah susun.

Perlu diketahui, ada sanksi apabila kewajiban penghuni rusun tidak dipenuhi.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 77 PP No. 4 Tahun 1988 Ayat 1.

Bunyinya:

“Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 31, Pasal 34, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 38 ayat (2), Pasal 39 ayat (1), Pasal 61 ayat (2) dan ayat (3), dan Pasal 67, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1.000.000,- (satu juta rupiah).”

***

Semoga bermanfaat, Property People.

Simak informasi menarik lainnya di Berita 99.co Indonesia.

Kunjungi www.99.co/id dan rumah123.com untuk menemukan hunian impianmu, karena kami selalu #AdaBuatKamu.

Cek sekarang juga!




Bobby Agung Prasetyo

Bobby Agung Prasetyo adalah Senior Content Editor di 99 Group yang fokus menggarap konten artikel seputar properti, bisnis, serta gaya hidup. Lulusan Ilmu Komunikasi Unisba ini gemar menonton film, gaming, dan memainkan musik heavy metal.
Follow Me:

Related Posts