Berita Ragam

Apa Bedanya Materai 3000 Dengan Materai 6000? Cari Tahu, Yuk!

3 menit

Nilai materai yang berlaku saat ini ada dua macam. Yaitu, materai 3000 dan materai Rp6.000. Lantas, apakah perbedaan dari kedua jenis ini? Temukan jawabannya di sini!

Dikutip dari DJP Kementerian Keuangan, penggunaan dan fungsi materai sendiri sudah diatur dalam Undang-Undang No.13 Tahun 1985 Tentang Bea Materai.

Bea materai adalah pajak dokumen yang dibebankan negara untuk dokumen-dokumen tertentu.

Sifatnya perdata dan digunakan di pengadilan.

Nilai bea materai yang berlaku hingga saat ini adalah materi 3000 dan materai 6000.

Keduanya mempunyai fungsi dan detail yang berbeda dan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2000.

Perbedaan Materai 3000 dan Materai 6000 yang Perlu Kamu Tahu

1. Nominal Materai 3000

nominal materai 3000

sumber: jogloabang.com

  • Penggunaan materai 3000 biasanya dipilih untuk surat yang memuat jumlah uang lebih dari Rp25 ribu – Rp1 juta,
  • Biasanya, seperti surat wesel, promes, dan aksep yang nominalnya lebih dari Rp250 ribu – Rp1 juta,
  • Kemudian, fungsi materai 3 ribu digunakan pada cek, bilyet, dan giro,
  • Lalu, efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang mempunyai nominal lebih dari Rp1 juta, dan
  • Jadi, untuk dokumen yang nilainya kurang dari Rp250 ribu maka tidak akan dikenakan biaya materai 3000.

Nah, materai 3000 juga bisa digunakan 2 lembar ketika materai Rp6.000 habis.

Cara menempel materai 3000 2 lembar pada dokumen perdata tidak akan mengurangi keabsahannya.

2. Nominal Materai 6000

materai 6000

sumber: sayaajarkan.com

  • Berbeda dengan materai 3000, nominal materai 6000 biasa digunakan untuk akta notaris termasuk salinannya,
  • Untuk surat perjanjian dan surat-surat lainnya (surat kuasa, surat hibah, dan surat pernyataan)

Baca Juga:

Mengenal Fungsi Materai 6000 Dan Ciri-Cirinya Agar Tak Tertipu Barang Palsu!

Surat-surat ini dibuat sebagai alat bukti mengenai kenyataan atau perbuatan yang bersifat perdata,



  • Akta yang dibuat Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) termasuk rangkap-rangkapnya,
  • Surat yang memuat jumlah uang (penerimaan uang, pembukuam, pemberitahuan saldo rekening di Bank dengan nominal lebih dari Rp1 juta),
  • Untuk cek, bilyet, dan giro,
  • Untuk dokumen alat pembuktian di muka pengadilan, dan
  • Bea materai yang tercantum dalam surat kolektif dengan mencantumkan nominal harga lebih dari Rp1 juta.

Ciri-Ciri Materai 3000

ciri ciri materai 3000

sumber: detik.com

Berikut ciri-ciri materai 3000 dengan desain baru berdasarkan PMK nomor 65/PMK.03/2014, yaitu:

  1. Materai Rp3.000 memilki warna biru. Berbeda dengan nominal materai 6000 yang didominasi warna hijau,
  2. Terdapat lambang Negara Republik Indonesia di pojok kanan atas dengan warna ungu,
  3. Terdapat teks “METERAI TEMPEL” di sebelah kiri lambang Garuda yang berwarna ungu,
  4. Ada mikroteks “DITJEN PAJAK” yang berada di bawah teks nomor tiga,
  5. Selanjutnya, ciri ciri materai 3000 yang asli adalah terdapat teks “TGL” dan angka “20” di bawah mikroteks tersebut,
  6. Teks nominal “3.000” berada di pojok kiri bawah dengan warna ungu,
  7. Lalu, ada teks “TIGA RIBU RUPIAH” di bawah teks nominal “3.000” dengan warna ungu,
  8. Pada materai terdapat motif roset blok berupa bunga di sebelah kanan bawah.

Motif roset blok ini bisa berubah warna bila kamu memiringkannya.

Perubahan warnanya dari hijau ke biru, sedangkan nominal materai 6000 dari magenta ke hijau.

  1. Memiliki 17 digit nomor seri berwarna hitam,
  2. Ada hologram di bagian kiri teks “METERAI TEMPEL”,
  3. Memiliki perforasi bentuk bintang pada bagian tengah di sisi kiri, dan
  4. Terdapat bentuk oval di sisi kanan kiri materai serta bentuk bulan di semua sisi materai.

Jika kamu ingin mendapatkan materai Rp3.000 yang asli sebaiknya belilah di kantor pos terdekat.

Baca Juga:

8 Nasihat Perencanaan Keuangan Berharga Dari Para Ahli. Hiduplah Bersahaja!

Semoga artikel di atas memberikan informasi ter-update untukmu.

Kunjungi Berita Properti 99.co Indonesia untuk membaca informasi seputar properti lainnya.

Jika sedang mencari rumah dekat stasiun Depok langsung cek saja di situs www.99.co/id.




Follow Me:

Related Posts