Anda tentu sudah tidak asing dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), lalu bagaimana dengan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)? Anda sudah mengetahuinya? Nah, kedua berkas ini wajib Anda miliki. Dalam artikel ini, UrbanIndo akan membahas mengenai perbedaan keduanya.
[nextpage title=”Pengertian IMB dan SLF” ]
Pengertian IMB dan SLF
Langkah mudah untuk mengetahui keduanya adalah dengan mengetahui dulu pengertiannya. Pengertian mengenai IMB ada dalam Pasal 1 Ayat 6 PP Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Berikut isinya:
“IMB adalah perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/ atau merawat bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.”
Selanjutnya, pengertian mengenai SLF terdapat dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum tahun 2007 tentang Pedoman Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung. Berikut penjelasannya:
“Sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah kecuali untuk bangunan gedung fungsi khusus oleh pemerintah untuk menyatakan kelaikan fungsi suatu bangunan gedung baik secara administratif maupun teknis sebelum pemanfaatannya.”
[/nextpage]
[nextpage title=”Berkas Pengajuan IMB dan SLF” ]
Berkas Pengajuan IMB dan SLF
Sudah mengetahui pengertiannya? Kini kita bahas mengenai berkas apa saja yang harus disiapkan untuk mengajukan penerbitan IMB dan SLF. Perlu Anda ketahui bahwa aturan mengenai IMB di setiap daerah pasti berbeda-beda. Hal inilah yang membuat persyaratan di setiap daerah pun berbeda. Meskipun demikian, berikut beberapa berkas umum yang perlu disiapkan:
- Fotokopi KTP pemilik bangunan:
- Sertifikat tanah atau girik. Apabila berupa girik, harus ada surat bebas sengketa:
- Fotokopi IMB sebelum direnovasi:
- Surat Pemberitahuan Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB) terbaru:
- Surat Ketetapan Rencana Kota (KRK):
- Gambar rancangan bangunan baru (denah, tampak muka, samping, belakang).
Perlu diingat! Tambahan berkas lain bisa Anda tanyakan langsung ke pemerintah daerah setempat. Selanjutnya, untuk penerbitan SLF harus dipastikan bahwa konstruksi gedung sudah selesai. Jika sudah, berikut beberapa berkas yang harus disiapkan:
- Surat Pernyataan Pemeriksaan Kelaikan Fungsi:
- Daftar Simak Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung;
- As Built drawings; dan
- Dokumen administratif, yang meliputi:
- IMB awal atau perubahan IMB jika terdapat perubahan pada pelaksanaan konstruksi;
- Dokumen status/bukti kepemilikan bangunan gedung; dan
- Dokumen status hak atas tanah.
[/nextpage]
[nextpage title=”Proses Pengajuan IMB dan SLF” ]
Proses Pengajuan IMB dan SLF
Ketika sudah mengetahui berkas apa saja yang harus disiapkan, tentu perlu tahu juga mengenai bagaimana mengajukannya bukan? Bukan hanya persyaratannya yang berbeda, pelayanan pembuatan IMB di setiap daerah pun ada yang bisa dilakukan secara online, sehingga tidak perlu datang ke kantor dinas setempat.
Meskipun berbeda-beda, berikut tahapan umum mengurus IMB:
- Membawa dan menyerahkan semua dokumen syarat pengurusan IMB;
- Pihak petugas akan mengecek rumah untuk memastikan keakuratan dokumen;
- Apabila sudah tidak ada masalah dengan dokumen, maka bayarlah ke loket;
- Membeli papan IMB yang tersedia di loket untuk disimpan di depan rumah yang sedang direnovasi;
- Apabila pembayaran sudah selesai, maka IMB yang baru akan keluar sekitar 2 minggu kemudian.
Itu tahapan untuk mengurus IMB, lalu bagaimana dengan SLF? Khusus SLF, ternyata pengajuannya berbeda dan disesuaikan dengan fungsi dari sebuah gedung. Berikut rinciannya:
- Pemerintah Daerah, untuk bangunan gedung selain bangunan gedung fungsi khusus;
- Menteri Pekerjaan Umum, untuk bangunan gedung fungsi khusus di wilayah provinsi; dan
- Gubernur, untuk bangunan gedung fungsi khusus di provinsi lainnya sebagai pelaksanaan tugas dekonsentrasi/pelimpahan wewenang dari Pemerintah.
Bagaimana? Sudah bisa membedakan antara IMB dan SLF bukan? Perlu Anda ingat bahwa keduanya wajib dimiliki. Semoga bermanfaat!
[/nextpage]