Pernah mendengar istilah akta otentik dan akta di bawah tangan? Keduanya merupakan bentuk perjanjian tertulis, namun memiliki kekuatan yang berbeda, Sahabat 99. Untuk lebih jelasnya, berikut ulasan lengkap terkait perbedaan akta otentik dan akta di bawah tangan!
Akta dibutuhkan dalam kegiatan utang piutang, sewa menyewa, hibah, hingga jual beli.
Tentu saja, ini artinya kamu juga membutuhkannya jika ingin melakukan transaksi properti.
Ada dua jenis akta yang bisa digunakan, akta otentik serta akta di bawah tangan.
Apapun yang kamu pilih, pastikan sudah memahami perbedaan akta otentik dan akta di bawah tangan sebelumnya ya, Sahabat 99.
Apa yang Dimaksud Akta Otentik?
Penjelasan mengenai akta otentik bisa kamu temukan dalam Pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer).
Menurut penjelasan di dalamnya, akta otentik merupakan akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang.
Tidak hanya itu, penyusunannya dilakukan di hadapan pejabat berwenang.
Pejabat yang berwenang tidak selalu berarti notaris, Sahabat 99.
Jika pembuatannya dilakukan untuk transaksi properti, maka pejabat yang berwenang merujuk pada Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Apa yang Dimaksud Akta di Bawah Tangan?
Lantas bagaimana dengan akta di bawah tangan?
Istilah ini merujuk pada perjanjian yang dibuat tanpa campur tangan pejabat yang berwenang.
Format perjanjian pun tidak diatur secara spesifik dalam perundang-undangan.
Dalam ranah properti, ini biasanya terjadi ketika seseorang melakukan transaksi jual beli dengan kerabat.
Atau ketika seseorang ingin menghibahkan tanahnya pada orang lain namun tidak melalui prosedur yang semestinya.
Perbedaan Akta Otentik dan Akta di Bawah Tangan
1. Dari Segi Saksi Pembuatan Akta
Pembuatan akta otentik sudah tentu menghadirkan saksi-saksi yang ahli di bidangnya.
Sementara ketika membuat akta di bawah tangan, bisa jadi tidak ada saksi dan bukti lainnya.
Padahal keberadaan saksi sangat penting untuk membuktikan kekuatan akta jika terjadi masalah dikemudian hari.
Oleh sebab itu, meski hanya melakukan transaksi di bawah tangan, pastikan untuk menghadirkan minimal dua orang saksi ketika menyusun perjanjian, ya.
2. Format Penyusunan Akta Berbeda
Akta otentik memiliki bentuk atau format yang baku karena sesuai dengan peraturan undang-undang.
Sementara akta di bawah tangan penyusunannya tidak memiliki format yang jelas.
Bisa jadi isinya hanya menyatakan bahwa pihak A menjual sebidang tanah kepada pihak B.
Tanpa adanya penjelasan lebih lanjut mengenai lokasi, batas tanah, ukuran, dan lainnya.
3. Perbedaan Kekuatan Hukum Akta Otentik dan Akta di Bawah Tangan
Tentu saja, kekuatan hukum kedua akta ini juga berbeda, Sahabat 99.
Akta otentik memiliki kekuatan pembuktian yang sangat kuat dimata hukum dan tidak dapat disangkal keberadaannya.
Pasalnya akta ini dibuat dihadapaan pejabat berwenang seperti PPAT, Sahabat 99.
Kekuatan ini hanya bisa disangkal jika pihak penggugat memiliki bukti kuat bahwa akta tersebut palsu.
Sementara akta di bawah tangan kekuatan pembuktiannya lemah atau tidak sempurna di pengadilan.
Apalagi jika pihak pembuat menyangkal keberadaannya, Sahabat 99.
Namun akta ini bisa menjadi bukti yang kuat jika dilengkapi dengan keterangan saksi yang melihat penyusunannya.
4. Keabsahan di Mata Hukum
Perlu kamu pahami, sah atau tidaknya suatu akta atau perjanjian sebenarnya tidak ditentukan oleh bentuk akta.
Melainkan ditentukan oleh terpenuhi atau tidaknya syarat sah perjanjian.
Berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata, syarat sah perjanjian adalah sebagai berikut:
- Kesepakatan para pihak
- Kecakapan para pihak
- Adanya objek perjanjian
- Suatu sebab yang halal
Selama seluruh syarat di atas terpenuhi, maka perjanjian dianggap sah dan mengikat selutuh pihak yang terlibat, Sahabat 99.
***
Semoga informasinya bermanfaat ya Sahabat 99.
Pantau terus informasi penting seputar properti lewat Berita 99.co Indonesia.
Kamu juga bisa menemukan properti idamanmu di 99.co/id.
Ada beragam pilihan hunian menarik, seperti kawasan Suvarna Sutera Alam Signature.