Perbincangan mengenai gaji pejabat negara belakangan sedang menghangat, salah satunya karena penunjukkan Basuki Tjahaja Purnama sebagai bos Pertamina.
Basuki Tjahaja Purnama telah resmi ditunjuk untuk menduduki posisi Komisaris Utama PT Pertamina (Persero).
Berdasarkan kabar yang banyak beredar, Ahok, panggilan akrab Basuki Tajahaja Purnama akan mendapatkan gaji Rp3,2 miliar per bulan.
Kabar mengejutkan ini sontak semakin membuat masyarakat penasaran dan bertanya-tanya soal nilai gaji pejabat negara yang sebenarnya.
Pasalnya, publik sudah kadung dicekoki dengan pemberitaan gaji pejabat negara yang bernilai fantastis.
Dari mulai pegawai PNS, anggota DPR, dan sekarang gaji sebagai bos di perusahaan milik negara.
Seperti apa sih perbandingan gaji pejabat negara yang sebenarnya?
Gaji Pejabat Negara Sekelas Menteri
Sebagai pejabat negara, gaji para menteri sama abdi negara lainnya telah diatur dalam peraturan pemerintah.
Berdasarkan laporan Kompas.com (25/10), menteri mendapatkan gaji pokok sebesar Rp5,04 juta per bulannya.
Angka tersebut sesuai dengan bunyi dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2000.
Lalu, ada juga tunjangan menteri yang jumlahnya mencapai Rp13,6 juta per bulan.
Baca Juga:
Mendagri Atur Pemasangan CCTV Tiap Kota, Mengatasi atau Membatasi?
Hal ini juga didasarkan pada Pasal 23 Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.
Hak atas tunjangan ini berlaku untuk Jaksa Agung, Panglima TNI, serta pejabat lain sekelas menteri.
Gaji Pejabat Negara Posisi Staf Khusus Presiden
Berapa kira-kira gaji pejabat negara sekelas staf khusus Presiden?
Menurut berita Kompas.com (27/11) gaji untuk staf khusus presiden adalah Rp51 juta.
Kebijakan mengenai besaran gaji staf khusus Presiden ini terdapat dalam Peraturan Presiden Indonesia Nomor 144 tahun 2015.
Nominal tersebut telah mencakup seluruh aspek dari mulai gaji pokok, tunjangan kerja, serta pajak penghasilan.
Adapun peraturan tersebut juga mengatur soal besaran gaji untuk Wakil Sekretaris Pribadi Presiden.
Nominalnya yaitu Rp36,5 juta untuk Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Rp32,5 juta untuk asisten, dan Rp19,5 juta untuk pembantu presiden.
Gaji Bos BUMN
Terakhir, sekaligus sebuah trending topic di dunia maya, adalah soal gaji bos BUMN utamanya yang akan didapatkan oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Benarkah sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Ahok akan mendapat Rp3,2 miliar per bulan?
Peraturan mengenai kompensasi Komisaris BUMN terdapat pada Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-01/MBU/05/2019.
Dijelaskan pada bab II, gaji seorang komisaris utama adalah 45 persen dari gaji direktur utama.
Sementara itu, gaji Direktur Utama Pertamina diatur dalam pedoman internal dan ditetapkan oleh Menteri BUMN.
Namun, Basuki Trikora Putra, Direktur Pemasaran Korporat Pertamina, menyebut bahwa berita besaran gaji yang akan diterima Ahok tersebut adalah hoaks.
“Gaji Rp3,2 miliar itu banyak sekali. Ya, anggap saya itu hoaks ya, Pak,” tutur Basuki di Jakarta, Senin (25/11) sebagaimana dikutip Kompas.com.
Sayangnya, ia pun tak menyebutkan angka pasti yang akan diterima Komisaris Utama di Pertamina.
Baca Juga:
Sudah Oke, Erick Thohir Tunjuk Ahok Jadi Bos BUMN | Setuju Tidak?
Semoga artikel ini bermanfaat ya, Sahabat 99!
Jangan lupa bookmark blog 99.co Indonesia untuk informasi menarik lainnya.
Ingin cari properti? Pastikan untuk mencarinya di 99.co/id.