KTP elektronik atau e-KTP dilengkapi biometrik dan chip yang diklaim memiliki teknologi canggih untuk urusan administrasi kependudukan. Namun, seberapa canggih biometrik dan chip e KTP ini? Apakah lebih canggih daripada KTP Malaysia? Yuk kita bandingkan!
KTP atau Kartu Tanda Penduduk adalah penunjuk identitas resmi yang diterbitkan Pemerintah Indonesia.
Dulu, KTP hanya berbentuk kartu biasa, namun sejak tahun 2011, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan kebijakan untuk menerbitkan KTP elektronik (KTP-el) atau e-KTP.
Dengan adanya KTP-el, kini semua warga negara Indonesia tidak perlu memperpanjang masa berlaku KTP karena e-KTP berlaku seumur hidup.
Kelebihan KTP-el adalah dilengkapi chip dan biometrik.
Apakah fungsi biometrik dan chip e KTP ini?
Yuk, simak ulasan berikut ini dan bandingkan dengan teknologi KTP Malaysia!
Teknologi Biometrik dan Chip E KTP
1. Biometrik
Biometrik adalah data identifikasi diri dari seorang penduduk yang dimuat dalam e-KTP.
Jenis biometrik sebenarnya ada beragam, mulai dari retina mata, DNA, bentuk wajah, bentuk gigi, dan sidik jari.
Pada kasus KTP-el Indonesia, biometrik yang digunakan adalah sidik jari.
Nah, fungsi data biometrik tersebut di antaranya adalah:
- Pencatatan identifikasi diri lebih akurat.
- Lebih mudah memastikan keaslian identitas seseorang.
- Mencegah data kependudukan ganda, sehingga satu orang hanya memiliki satu KTP-el.
- Data tersimpan lebih aman.
2. Chip e KTP
Penggunaan biometrik sebenarnya sudah lumrah di Indonesia dalam pembuatan paspor dan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Namun, yang membedakan biometrik KTP-el adalah adanya chip.
Chip tersebut memiliki sejumlah fungsi sebagai berikut:
- Alat penyimpan data elektronik penduduk, termasuk data biometrik, pas foto, tanda tangan, dan sidik jari.
- Data dalam chip bisa dibacara secara elektronik seperti card reader.
- Data dalam kartu telah diekripsi dengan algoritma kriptografi.
Pengembangan Teknologi Chip E KTP
Dipasok Perusahaan Terkemuka
Chip yang berada dalam e KTP kita saat ini merupakan chip yang dipasok dari perusahaan terkemuka di dunia, yaitu NXP (Belanda), STMicro (Perancis), dan Infinion (Jerman).
Untuk bisa membaca data pada chip KTP-el, kita harus menggunakan alat pembaca KTP-el yang dilengkapi dengan Secure Acces Module (SAM).
Dengan menggunakan SAM, kita bisa membedakan KTP-el yang asli dan palsu.
SAM saat ini ada di kantor Disdukcapil untuk kepentingan administrasi kependudukan.
Teknologi Masih Pengembangan
Ke depannya, teknologi chip e KTP ini akan dikembangkan sebagai kartu multiguna.
Namun, saat ini belum bisa difungsikan seperti itu karena kapasitas chip masih terbatas.
Dalam chip KTP-el yang kita miliki sekarang hanya memiliki memori 8 kb.
Rencananya, kapasitas memorti chip KTP-el ini akan dikembangkan menjadi 32 kb.
Sekretaris Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, I Gede Suratha, mengatakan bahwa besar kecilnya kapasitas memori juga menyangkut dengan biaya.
Semakin besar kapasitas memori chip, semakin besar pula biaya yang harus dikeluarkan pemerintah.
“Pengembangan pertama yang kita lakukan hanya 8 kb sehingga terbatas hanya untuk KTP-el saja, untuk pemanfaatan lainnya harus dikembangkan kapasitas chip-nya,” kata I Gede Suratha, dikutip dari Tribunnews, beberapa waktu lalu.
Teknologi KTP Malaysia
Setelah mengetahui teknologi biometrik dan chip e KTP, mari bandingkan dengan teknologi KTP negara tetangga yaitu Malaysia.
KTP Malaysia atau yang biasa disebut MyKad diterbitkan pemerintah Malaysia pada tahun 2005.
Penerbitan MyKad bisa berjalan secara baik berkat kolaborasi Government Multi-Purpose Card Consortium (GMPC), Jabatan Pendaftaran Negara (JPN), dan sejumlah instansi di Malaysia.
Berikut adalah sejumlah fakta mengenai teknologi KTP Malaysia:
1. KTP Malaysia Multifungsi
Jika e KTP hanya berfungsi sebagai penunjuk identitas, lain halnya dengan MyKad.
Selain sebagai penunjuk identitas, MyKad juga berfungsi sebagai berikut:
Sementara, KTP-el Indonesia belum memiliki teknologi serupa.
KTP-el hanya dapat membantu kita untuk mengurus sejumlah dokumen lainnya, semisal SIM, STNK, dan paspor.
2. Usia Minimal Pemegang Kartu
Jika di Indonesia, pemegang KTP-el harus berusia minimal 17 tahun, lain halnya dengan di Malaysia.
Semua penduduk berusia minimal 12 tahun, diwajibkan memegang MyKad.
3. Kapasitas Memori Chip
Dari segi kapasitas memori chip, e KTP dan MyKad atau KTP Malaysia juga berbeda jauh.
Jika kapasitas memori chip KTP-el hanya 8 kb, chip MyKad memiliki kapasitas memori sampai 64 kb.
Maka dari itu, tidak heran chip MyKad dapat menyimpan berbagai data identitas warga, mulai dari SIM, kartu ATM, catatan medis, dan lain-lain.
***
Itulah perbedaan teknologi yang terdapat dalam chip e KTP dan MyKad Malaysia.
Semoga suatu hari kita bisa mengejar ketertinggalan dari Malaysia ya, Sahabat 99!
Jangan lewatkan informasi menarik lainnya di situs Berita Properti 99.co Indonesia.
Kamu sedang mencari rumah di Jakarta Utara?
Bisa jadi Manhattan Residence adalah jawabannya!
Cek saja di 99.co/id untuk menemukan rumah idamanmu!