Anda mengikuti perkembangan mengenai rumah subsidi yang bisa didapatkan melalui FLPP? Kabarnya, ada penyimpangan yang dilakukan oleh pengembang dan para pembeli rumah subsidi. Benarkah? Kali ini UrbanIndo akan membahasnya untuk Anda.
Penyimpangan Pengembang
Dikutip dari finance.detik.com, ternyata ada beberapa penyimpangan yang terjadi di lapangan. Berdasarkan tinjauan Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP), penyimpangan tersebut berupa tidak ditaatinya hak dan kewajiban yang dimiliki oleh MBR.
Jika dlihat langsung di lapangan, masih ada bangunan unit rumah bersubsidi yang kurang layak. Bukan hanya itu, ada juga yang belum dipenuhi oleh pengembang seperti belum dilengkapinya dengan sarana listrik dan air.
Dalam hal ini, pemerintah terkait pun sangat berharap agar pihak pengembang dan perbankan bisa menaati peraturan yang ada. Pihak bank pun diharapkan bisa memastikan rumah tersebut bisa layak huni sejak sebelum terjadinya akad KPR.
Penyimpangan Pembeli
Bukan hanya pengembang, ada juga penyimpangan atau pelanggaran yang dilakukan oleh para pembeli. Berdasarkan peraturan yang ada, unit rumah bersubsidi ini hanya bisa dimiliki oleh masyarakat yang berpenghasilan di bawah Rp4 juta per bulan.
Murahnya harga rumah pun menjadi sesuatu yang menarik bagi semua orang, sehingga tak jarang masyarakat yang berpenghasilan tinggi pun kerap mencari cara untuk bisa memiliki rumah bersubsidi.
Ada salah satu kisah yang dikutip dari finance.detik.com. Seorang karyawan swasta yang bernama A ingin membeli rumah bersubsidi, namun ia berpenghasilan lebih dari Rp4 juta per bulan. Tak kehabisan akal, karyawan swasta ini pun menggunakan nama temannya yang memenuhi syarat.
Dalam jangka waktu tertentu, nantinya rumah tersebut akan dibeli oleh si A, sehingga sertifikat keppemilikan rumah tersebut pun jatuh ke tangannya. Ini baru satu strategi yang dilakukan oleh satu orang, coba bayangkan jika ini dilakukan oleh banyak orang. Tentu penyebaran rumah subsidi tidak akan tepat sasaran, bukan?
Sanksi Pidana dan Denda
Kenapa disebut sebagai penyimpangan dan pelanggaran? Hal ini tentunya berkaitan dengan adanya peraturan pemerintah yang melarang untuk mengalihkan kredit (oper kredit/take over) rumah subsidi kepada orang lain. Jika dilanggar? Tentunya akan ada sanksi berat.
Terkait hal ini, aturannya sendiri tercantum Pemenpera Nomor 3 Tahun 2014 tentang Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan dalam Rangka Pengadaan Perumahan Melalui Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Sejahtera.
Pembeli yang melakukan pelanggaran ini akan terkena sanksi pidana dan denda maksimal Rp50 juta. Bukan hanya itu, kepemilikannya pun akan dibatalkan melalui pengadilan dan pembeli tersebut wajib untuk mengembalikan unit rumah subsidi yang sudah dibeli.
Bagaimana jika ingin diwariskan atau terkena kredit macet? Khusus hal ini, Anda hanya bisa menjual unit rumah tersebut kepada pemerintah yang nantinya akan dijual kembali kepada MBR yang membutuhkan rumah.