Sebagai rakyat Indonesia, kita harus tahu apa bunyi dan makna Pembukaan UUD 1945 mulai dari Alinea 1 hingga Alinea 4. Jika kamu belum tahu, yuk ketahui di sini!
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 merupakan hukum dasar yang menjadi sumber semua perundang-undangan di Indonesia.
UUD 1945 sendiri terdiri dari tiga bagian, yaitu Pembukaan UUD 1945, batang tubuh UUD 1945, dan penjelasan UUD 1945.
Dari ketiga bagian tersebut, bagian pembukaan wajib kamu ketahui karena menjadi Norma Fundamental Negara.
Simak bunyi dan makna pembukaan UUD 1945 di bawah ini!
Pembukaan UUD 1945
Berikut adalah bunyi Pembukaan UUD 1945:
“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.”
“Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.”
“Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.”
“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusian yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawarahan/perwakilan, serta mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Kedudukan Pembukaan UUD 1945
Pembukaan UUD 1945 merupakan kaidah negara yang sifatnya fundamental, sehingga memiliki kedudukan yang tinggi dari Pasal-Pasal Batang Tubuh UUD 1945.
Hal tersebut karena pembukaan mengandung:
- Jiwa Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan suasana kerohanian ketika terbentuknya negara Republik Indonesia
- Memuat semua tujuan dan dasar negara Pancasila;
- Menjadi pedoman dalam pembuatan Pasal-Pasal UUD 1945.
Pembukaan UUD 1945 juga menjadi Norma Fundamental Negara atau Pokok Kaidah Fundamental Negara yang merupakan norma tertinggi dalam suatu negara.
Berdasarkan buku Pendidikan Kewarganegaraan (2005), berikut adalah kedudukan pembukaan UUD 1945:
- Sumber motivasi dan aspirasi perjuangan dan tekad bangsa Indonesia
- Sumber cita-cita hukum dan cita-cita moral Indonesia yang ingin ditegakkan dalam lingkungan nasional dan internasional
- Berisi nilai-nilai universal dan lestari dalam peradaban bangsa-bangsa di dunia.
Makna Pembukaan UUD 1945
Makna Alinea 1
Berikut adalah makna pembukaan UUD 1945 alinea 1:
- Pernyataan objektif Indonesia bahwa penjajahan tidak sesuai dengan perikeadilan dan perikemanusiaan.
- Pernyataan subjektif Indonesia yaitu aspirasi bangsa untuk membebaskan diri dari penjajahan.
- Pemerintahan Indonesia mendukung kemerdekaan bagi setiap bangsa.
- Keteguhan bangsa Indonesia dalam membela kemerdekaan melawan penjajahan dalam segala bentuk.
Makna Alinea 2
Berikut adalah makna pembukaan UUD 1945 alinea 2:
- Mengungkapkan cita-cita bangsa Indonesia, yaitu Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil, dan makmur.
- Kemerdekaan Indonesia merupakan hasil dari perjuangan bangsa melawan penjajahan.
- Pemanfaatan momentum untuk menyatakan kemerdekaan.
- Kemerdekaan bukan akhir, tapi harus diisi dengan mewujudkan Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
Makna Aline 3
Berikut adalah makna pembukaan UUD 1945 alinea 3:
- Motivasi spiritual yang luhur bahwa kemerdekaan merupakan rahmat Allah Yang Maha Kuasa.
- Keinginan bangsa Indonesia pada suatu kehidupan yang berkesinambungan antara material dan spiritual, juga dunia dan akhirat.
- Pengukuhan pernyataan proklamasi.
Makna Alinea 4
Berikut adalah makna pembukaan UUD 1945 alinea 4:
- Menegaskan tujuan dan prinsip Indonesia untuk mencapai tujuan nasional, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, ikut melaksanakan ketertiban dunia.
- Bangsa Indonesia memiliki fungsi yang sekaligus menjadi tujuan.
- Negara Indonesia berbentuk Republik dan berdasarkan kedaulatan rakyat (demokrasi).
- Negara Indonesia memiliki dasar falsafah Pancasila.
- Kemerdekaan Indonesia disusun dalam UUD 1945.
***
Semoga artikel ini bermanfaat bagi kamu, Sahabat 99!
Simak juga artikel menarik lainnya hanya di portal Berita 99.co Indonesia.
Kamu sedang mencari rumah di Bogor? Bisa jadi Greenland Residence adalah jawabannya!
Cek saja di 99.co/id untuk menemukan rumah idamanmu!