Sahabat 99, apakah kamu sedang berencana beli rumah? Kalau begitu, kamu harus paham dulu pengertian BI checking dan sepenting apa prosesnya dalam pembelian rumah. Cek hanya di sini!
Setiap orang pasti melewati proses BI checking saat mengajukan kredit pembelian sebuah hunian.
Baik itu Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) atau Kredit Pemilikan Rumah (KPR), prosesnya sama-sama penting.
BI checking akan menentukan layak tidaknya seorang nasabah di mata bank.
Jika nasabah dianggap tidak layak, pengajuan kredit akan macet, bahkan mungkin langsung ditolak.
Lalu, apa saja yang bisa “menodai” proses BI checking?
Apakah prosesnya benar-benar sepenting itu?
Untuk lebih jelasnya lagi, langsung saja kita bahas pengertian BI checking, fungsi, serta seluk-beluk lainnya di bawah ini!
Pengertian BI Checking. Apa Benar Sepenting Itu?
BI checking adalah proses mendata lancar atau macetnya pembayaran kredit seorang nasabah (kolektabilitas).
Data-data nasabah disimpan dalam Sistem Informasi Debitur (SID).
Di dalam informasi tersebut, bank bisa melihat beragam informasi tentang debitur, termasuk
- data diri,
- riwayat pembayaran cicilan kredit,
- jumlah pembayaran cicilan kredit,
- kredit macet,
- agunan, dan
- profesi debitur.
Informasi di atas transparan untuk setiap bank dan lembaga keuangan yang sudah terdaftar dalam Biro Informasi Kredit (BIK).
Data yang dimiliki oleh IDI dikirimkan ke bank setiap bulan sehingga datanya lengkap dan tidak usang.
Dengan adanya data-data tersebut, pihak bank dan non-bank bisa menentukan keseriusan seseorang dalam membayar kredit.
Nasabah dengan sejarah pembayaran kredit mulus lebih disukai karena minim risiko.
Sebaliknya, nasabah yang memiliki catatan kredit buruk, seperti tunggakan melambung, bisa langsung ditolak.
Dikutip dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sekarang SID sudah berganti nama.
SID kini dikenal sebagai Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK.
Skor Penilaian BI Checking
Dari penjelasan pengertian BI checking di atas, kamu pasti bertanya-tanya, seperti apa data yang benar-benar disukai bank?
Selain kredit mulus, bank dan lembaga keuangan menilai catatan kredit dengan sistem skor.
Berikut adalah penilaian BI checking menurut skornya:
- Skor 1 (kredit lancar): debitur tidak pernah menunggak, selalu membayar semua cicilan tepat waktu lengkap dengan bunganya.
- Skor 2 ( Kredit DPK atau Kredit dalam Perhatian Khusus): debitur menunggak cicilan kredit dalam jangka waktu 1-90 hari.
- Skor 3 (kredit tidak lancar): debitur menunggak cicilan kredit dalam jangka waktu 91-120 hari.
- Skor 4 (kredit diragukan): debitur menunggak cicilan kredit dalam jangka waktu 121-180 hari.
- Skor 5 (kredit macet): debitur menunggak cicilan kredit selama lebih dari 180 hari.
Bagaimana Cara Melihat Data BI Checking Kita?
Itulah pengertian BI checking dan betapa pentingnya proses tersebut dalam membeli rumah.
Sekarang, mari kita lanjut ke cara mengecek apakah data SID kita aman untuk pengajuan kredit atau tidak.
Di luar keanggotaan BIK, data kredit juga bisa dilihat oleh para nasabah.
Bagi mereka yang ingin melihat data kredit masing-masing, bisa langsung datang ke kantor OJK atau mengeceknya secara online.
Layanan ini gratis, alias tidak dipungut biaya.
Adapun cara melihat BI checking adalah sebagai berikut.
- Siapkan kartu identitas diri seperti KTP, KK, NPWP, dan Paspor (untuk WNA).
- Membawa fotokopi identitas badan usaha dan identitas pengurus (untuk debitur badan usaha)
- Datang ke kantor OJK, baik pusat atau cabang.
- Isi formulir permohonan SID.
- Tunggu proses pengecekan dokumen, jika sudah lengkap, petugas akan memberikan hasil cetak iDEB (Informasi Debitur).
Kamu juga bisa melihat BI checking secara online.
Simak langkah-langkahnya di bawah ini:
- Masuk ke laman permohonan SID.
- Isi formulir dan nomor antrean.
- Upload foto hasil scan dokumen yang dibutuhkan (sama seperti di atas).
- Klik “kirim” dan tunggu email berisi bukti antrean SID dari OJK.
- Setelah itu, kamu akan mendapatkan pemberitahuan dari OJK berupa hasil verifikasi antrean SID paling lambat H-2 dari tanggal antrean.
- Apabila data sudah benar, pemohon diharuskan mencetak formulir dan memberikan tanda tangan sebanyak 3 kali.
- Kirimkan foto hasil scan formulir yang sudah ditandatangani ke nomor Whatsapp pada email OJK.
- Sertai foto selfie sembari memegang KTP dalam pesan Whatsapp.
- OJK akan melakukan verifikasi data, terkadang dengan cara telepon atau video call.
- Jika sudah terverifikasi, OJK akan mengirimkan data iDEB lewat email.
***
Semoga ulasan di atas bermanfaat ya, Sahabat 99…
Jangan lupa pantau terus artikel menarik lainnya di Berita 99.co Indonesia.
Untuk kamu yang sedang mencari rumah dengan lingkungan asri seperti Cluster Thomson, langsung kunjungi 99.co/id, ya!