Berita Berita Properti

Beli Rumah PPN 0% hingga Agustus, Pengembang Minta Pemerintah Beri Peraturan Teknis yang Jelas

2 menit

Pemerintah diharapkan memberi kejelasan mengenai petunjuk pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) rumah 0% atau PPN ditanggung pemerintah (DTP) kepada stakeholders properti. Pasalnya, masih banyak pihak terkait, khususnya developer atau pengembang masih kebingungan dengan surat petunjuk pelaksanaan dan peraturan teknis berlakunya PPN DTP yang belum mereka dapatkan.

“Mungkin pembebasan PPN rumah sudah menjadi kebijakan pemerintah. Namun dalam praktiknya itu pasti ada surat keterangan berlaku. Nah, hal tersebut masih belum jelas,” ungkap perwakilan salah satu developer perumahan di Indonesia yang tidak mau disebutkan identitasnya kepada 99.co Indonesia, Rabu (3/3/2021).

Ia menambahkan, kejelasan surat keterangan tersebut harus memuat batas plafon kredit.

“Kemudian, harus dicantumkan secara jelas pula apakah kebijakan ini hanya berlaku untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau yang lainnya,” ujarnya.

Menurutnya, sampai sekarang pihak bank belum mengirimkan ketentuan yang jelas.

Tak hanya itu, tambahnya, pihak Ditjen Pajak pun belum memberikan arahan yang jelas mengenai PPN DTP ini.

Peraturan Teknis Harus Jelas

perumahan

 

Senada dengan hal tersebut, Head of Research & Consultancy Savills Indonesia, Anton Sitorus juga memberi catatan, dengan periode insentif yang singkat, pemerintah harus memberikan informasi secara detail dan jelas kepada seluruh stakeholders properti.

“Mulai dari konsumen, pengembang, notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), hingga perbankan yang memberikan kredit,” ucap Anton yang dilansir dari kontan.co.id.

Dengan begitu, keterbatasan waktu yang diberikan pemerintah dapat benar-benar efektif dan tidak ada keambiguan informasi di lapangan.

“Harusnya semua peraturan teknis dan segala macam keputusan sudah jelas di lapangan. Kejelasan di lapangan penting, karena waktu (insentif) ‘kan singkat. Jangan ada (waktu yang terbuang) karena salah interpretasi,” tegas Anton.

Pengembang Diminta Bertanya Kepada Asosiasi

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Real Estate Indonesia (REI) Paulus Totok Lusida mengungkapkan, peraturan teknis dan petunjuk pelaksanaan untuk PPN DTP sudah dirasa jelas.



“Kalau ada pengembang yang belum merasa jelas, bisa bertanya kepada asosiasinya,” tambah Totok kepada 99.co Indonesia.

Kebijakan yang Kurang Memuaskan

Hal yang perlu jadi catatan, sambung Totok, seharusnya insentif ini berlaku sampai Desember 2021.

Pasalnya, melihat situasi di lapangan, proses pembangunan itu selalu memerlukan waktu yang tidak sebentar.

Saat masa berlaku insentif tidak begitu lama, maka dikhawatirkan pembeli rumah tidak bisa menggunakan insentif tersebut.

“Kalau diumumkan sekarang, berarti transaksi sampai bulan Agustus, ‘kan enggak bisa (dapat insentif) September-nya. Pembeli baru kalau beli hari ini realisasinya biasa berangsur 6 bulan,” sebut Totok.

Pemerintah Bebaskan PPN Rumah

ppn rumah

Sebelumnya, pemerintah telah memutuskan untuk berikan insentif di sektor properti berupa pembebasan PPN atas rumah tapak dan rumah susun.

Dengan kebijakan itu, pemerintah menanggung PPN tersebut selama 6 bulan yaitu sejak Maret hingga Agustus 2021.

Properti yang seluruh PPN-nya ditanggung pemerintah adalah rumah tapak dan rumah susun dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar.

“Untuk PPN atas penyerahan rumah tapak dan rumah susun ini ditanggung pemerintah selama enam bulan atau efektif berlaku sejak 1 Maret hingga 30 Agustus 2021,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan pers secara virtual, Senin (01/03/2021).

Selain menanggung PPN 100 persen untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar, pemerintah juga memberikan insentif untuk rumah dengan harga di atas Rp2 miliar hingga maksimal Rp5 miliar.

PPN DTP yang terutang atas penyerahan rumah tapak atau rumah susun dengan harga jual sebesar itu hanya 50 persen.

***

Semoga informasi di atas bermanfaat.

Cek artikel menarik lainnya di Berita 99.co Indonesia.

Kamu sedang cari rumah di Bekasi?

Kunjungi 99.co/id dari sekarang dan dapatkan ragam hunian menarik!




Gadis Saktika

Gadis Saktika adalah Content Writer di 99 Group yang sudah berkarier sebagai penulis dan wartawan sejak tahun 2019. Lulusan Bahasa dan Sastra Indonesia UPI ini senang menulis tentang etnolinguistik, politik, HAM, gaya hidup, properti, dan arsitektur.

Related Posts