KPR

Sebaiknya Pengajuan KPR atas Nama Istri atau Suami? Ini Jawaban yang Tepat!

2 menit

Tak sedikit yang bertanya-tanya apakah sebaiknya pengajuan KPR atas nama istri atau suami? Apa alasan dan jawaban yang tepat?

Sahabat 99, pasangan suami istri pasti bermimpi punya rumah sendiri pascamenikah.

Memiliki rumah sendiri merupakan investasi terbaik untuk masa depan.

Tak jarang pasangan suami istri mengajukan KPR agar rumah pertama itu dapat segera tercapai.

Namun, tak sedikit yang kebingungan apakah pengajuan KPR tersebut sebaiknya atas nama istri atau suami?

Apalagi jika keduanya memiliki pekerjaan tetap dengan penghasilan yang sama rata.

Alhasil, sebagian orang merasa bingung atau ragu dalam mengajukan kredit rumah tersebut.

Lantas, sebaiknya atas nama istri atau suami saat mengajukan KPR?

Setelah Menikah, Rumah Jadi Harta Bersama

pengajuan kpr rumah

freepik.com

Ada sejumlah alasan mengapa pasangan suami-istri bingung saat menentukan nama pengajuan KPR.

Salah satunya merasa khawatir pengajuan KPR ditolak jika penghasilan suami tak ideal menurut bank.

Alasan lainnya adalah ketika terjadi perceraian di masa mendatang sehingga aset menjadi perdebatan.

Namun, kamu juga harus tahu bahwa setelah menikah kepemilikan aset seperti rumah menjadi harta bersama.

Hal itu sudah diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.

Dalam Pasal 35 ayat (1) disebutkan bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan akan menjadi harta bersama.

Jika terjadi perceraian maka pembagian harta gono gini juga sudah diatur oleh undang-undang.

Rumah juga akan jatuh ke tangan ahli waris jika salah satunya meninggal.

Jadi, Sebaiknya atas Nama Istri atau Suami?

Meskipun nantinya rumah menjadi harta bersama, lantas sebaiknya pengajuan KPR atas nama siapa?

Pengajuan KPR atas nama istri atau suami ada baiknya didiskusikan terlebih dahulu secara bersama-sama.

Ini karena tidak ada patokan jelas siapa yang wajib mengajukan KPR setelah menikah karena merupakan keputusan masing-masing.



Hanya saja, kamu bisa mempertimbangkan hal tersebut berdasarkan aturan dari bank.

Berbeda dengan beli rumah secara tunai, pembelian rumah dengan sistem KPR dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

Namun, perlu diingat bahwa pengajuan KPR atas nama istri atau suami sebaiknya harus atas nama yang mengajukan pinjaman.

Artinya, jika suami menjadi tulang punggung keluarga maka pengajuan KPR harus atas nama dirinya.

Sebaliknya, jika penghasilan suami pas-pasan dan pendapatan istri dirasa cukup maka pengajuan KPR bisa atas nama istri.

Namun, jika sewaktu-waktu istri resign dari pekerjaan maka beban pembayaran cicilan KPR harus dipikirkan bersama-sama.

Sementara itu, jika dia memutuskan untuk menjadi wanita karier dan penghasilannya besar tak ada salahnya pengajuan KPR atas nama dirinya.

Namun, sebelum mengajukan KPR ada baiknya mengecek riwayat pinjaman, pengeluaran per bulan, dan track record masing-masing.

Ini karena bank akan melakukan penilaian kepada calon nasabah KPR.

Joint Income Bisa Jadi Pilihan

kpr atas nama istri

freepik.com

Pada prinsipnya, pengajuan KPR atas nama suami atau istri sama saja sepanjang berpenghasilan dan mampu mencicil setiap bulannya.

Jika keduanya bekerja dan berpenghasilan tetap ada baiknya untuk menggunakan skema joint income saat pengajuan KPR.

Dengan joint income maka pengajuan KPR berpeluang besar di-acc bank.

Namun,  setiap bank memiliki syarat berbeda dalam skema ini.

Untuk itu, sebaiknya cek terlebih dahulu apa saja syarat yang ditetapkan bank dalam pengajuan KPR dengan skema joint income tersebut.

***

Semoga informasi di atas bermanfaat, Sahabat 99.

Cek artikel menarik lainnya di Berita 99.co Indonesia.

Kamu sedang cari rumah dijual di Samarinda?

Kunjungi www.99.co/id dari sekarang dan temukan rumah idamanmu!




Ilham Budhiman

Lulusan Sastra Daerah Unpad yang pernah berkarier sebagai wartawan sejak 2017 dengan fokus liputan properti, infrastruktur, hukum, logistik, dan transportasi. Saat ini, fokus sebagai penulis artikel SEO di 99 Group.

Related Posts