Hukum

Pencurian Rumah tanpa Barang Bukti, Bisakah Maling Dituntut? Ternyata, Ini Aturannya!

3 menit

Untuk menuntut pencurian di rumah memang memerlukan barang bukti. Namun, bagaimana jika barang bukti atau benda curiannya sudah tidak ada? Untuk menjawab hal itu, simak penjelasannya berikut ini!

Pencurian adalah tidakan mengambil barang milik orang lain yang bisa terjadi di mana saja, termasuk di rumah.

Ketika mengalami pencurian, sebaiknya kamu segera melapor ke polisi agar pencuri bisa segera ditangkap dan dijatuhi hukuman.

Namun, bagaimana jika kamu mengalami pencurian di rumah, tetapi tidak ada barang bukti yang menunjukkan pencurian tersebut?

Jangan khawatir, ternyata, ada hukum yang menjelaskan mengenai hal ini, lo!

Simak aturan tentang pencurian rumah tanpa barang bukti di bawah ini!

Pencurian Rumah tanpa Barang Bukti

Aturan Mengenai Pencurian dalam Undang-Undang

aturan pencurian rumah dalam hukum

Hukum mengenai pencurian tercantum dalam Pasal 362 KUHP yang isinya:

“Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”

Mengacu pada isi pasal tersebut, maka nominal denda paling banyak adalah Rp900.000.

Nominal denda ini sudah disesuaikan dalam Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.

“Tiap jumlah maksimum hukuman denda yang diancamkan dalam KUHP kecuali pasal 303 ayat 1 dan ayat 2, 303 bis ayat 1 dan ayat 2, dilipatgandakan menjadi 1.000 (seribu) kali.”

Hukuman Pencurian di Area Rumah

hukum pencurian rumah tanpa bukti

Pencurian sendiri menurut Pasal 363 dan 364 KUHP bisa terbagi menjadi, yakni pencurian ringan dan juga pencurian berat.

Kriteria tindakan pencurian ringan yaitu nilai barang yang diambil tidak lebih dari Rp2.500.000.

Aturannya sendiri tercantum dalam Pasal 364 KUHP, pencuri akan dikenakan hukuman tiga bulan penjara atau denda Rp900.000.

Terlepas dari aturan tersebut, ada beberapa hal yang membuat sebuah pencurian tidak tergolong pencurian ringan yang terdapat dalam Pasal 363 KUHP.

Beberapa di antaranya adalah

  • pencurian hewan ternak; serta
  • pencurian yang dilakukan pada malam hari dalam rumah atau pekarangan tertutup.

Apabila hal tersebut terjadi, maka pencuri dapat dikenakan hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Masih dalam Pasal 363 KUHP, pencuri dapat dikenakan hukuman penjara paling lama sembilan tahun.



Hukuman tersebut dijatuhkan jika pencurian yang dilakukan pada malam hari dalam rumah atau pekarangan tertutup disertai dengan salah satu perbuatan berikut:

  • Pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu
  • Pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak dinding, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu

Hukum Pencurian Rumah Tanpa Barang Bukti

aturan pencurian rumah tanpa barang bukti

Apakah kamu pernah mencurigai seseorang sebagai pencuri di rumah atau sudah mengetahui pencurinya, tetapi alat atau barang bukti tidak ada?

Apa yang harus dilakukan jika barang buktinya tidak ada?

Apakah bisa menuntut pencuri tersebut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya?

Solusi untuk masalah tersebut terdapat dalam Pasal 183 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Di dalamnya terdapat penjelasan bahwa dibutuhkan dua alat bukti yang sah untuk meyakinkan hakim.

Berikut bunyi pasalnya:

“Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.”

Namun, meski barang bukti tidak ada, kita bisa menggunakan dua alat bukti yang sah, yaitu keterangan dari saksi dan terdakwa.

Dalam hal ini, kedua alat bukti tersebut harus bisa meyakinkan hakim bahwa benar adanya sudah terjadi tindakan pencurian.

Saksi tersebut bisa berasal dari anggota keluarga yang tinggal di rumah atau bahkan tetangga sekitar rumah yang melihat seseorang mencurigakan atau melihat kejadian pencuriannya.

Keterangan-keterangan inilah yang akan menjadi alat bukti untuk menuntut sang pencuri.

***

Semoga artikel di atas bisa berguna untuk kamu, ya!

Jangan lewatkan ulasan hukum lainnya di Berita 99.co Indonesia.

Ikuti juga Google News Berita 99.co Indonesia untuk menemukan berita terbaru terkait rumah dan properti.

Jika kamu sedang mencari hunian impian, Alexandria Premiere Cimanggis bisa jadi opsi terbaik yang kamu pilih.

Segera dapatkan penawaran terbaik melalui www.99.co.id dan rumah123.com.

Jangan khawatir kehabisan karena kami selalu #AdaBuatKamu.




Shafira Chairunnisa

Lulusan Hubungan Internasional di Universitas Katolik Parahyangan dan pernah bekerja sebagai jurnalis di media nasional. Sekarang fokus menulis tentang properti, gaya hidup, desain, dan politik luar negeri. Senang bermain game di waktu senggang.
Follow Me:

Related Posts