Berita Berita Properti

Pemerintah Jabar Siapkan Rumah tanpa BI Checking untuk Pekerja Informal. Bisa untuk Tukang Pijit dan Tukang Cukur!

2 menit

Pemerintah Jawa Barat sedang menyiapkan skema pembagian rumah tanpa BI checking untuk pekerja informal. Apa persyaratannya? Simak di sini!

Rumah yang akan disediakan pemerintah Jawa Barat dikhususkan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Langkah pertama yang dilakukan adalah mempersiapkan UPTD Pusat Pengelolaan Pelayanan Perumahan Jawa Barat menjadi BLUD.

Lantas, bagaimana skema pembagiannya?

Simak penjelasan selengkapnya pada ulasan rumah tanpa BI checking di bawah ini!

Rumah Tanpa BI Checking sedang dalam Proses Persiapan. Ditujukan untuk MBR Pekerja Informal

rumah tanpa bi checking

Menurut keternagan Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Jabar Boy Iman Nugraha, pusat pengelolaan kini mengelola apartemen transit.

Pasalnya, selama ini Pusat Pengelolaan Pelayanan Perumahan Jabar menyediakan hunian melalui sewa.

Pemerintah Jabar berharap bisa memfasilitasi biaya untuk kepemilikan rumah kedepannya.

“Nanti ke depan ada tambahan yaitu memfasilitasi pembiayaan kepemilikan perumahan. Jadi untuk masyarakat miskin informal yang saat ini belum ada pasarnya, misalnya untuk tukang pijit, tukang cukur,” kata Boy Iman Nugraha, seperti dikutip dari Pikiran Rakyat, Selasa, 8 Juni 2021.

Masyarakat kelas menengah kebawah cenderung kesusahan mencari rumah karena tahap BI checking.

Kebijakan ini diharapkan bisa mempermudah mereka dalam mendapatkan rumah.

Boy Iman Nugraha juga menjelaskan tentang skema rumah tanpa BI checking.

Ia menjelaskan, prosesnya masih sama seperti jual-beli rumah biasa, hanya saja tidak terlalu ketat.

“Kalau dia masuk ke perumahan biasa kan ada BI checking, tetapi kalau dengan masuk ke sini ada skema khusus dengan tetap ada jaminan. Hanya jaminannya tidak seketat yang ada di perumahan biasa,” lanjutnya.

Saat ditanya biaya, Boy Iman Nugraha membocorkan dana akan mengalir dari beberapa lembaga.



Lembaga yang dimaksud termasuk Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP), SMM, atau dari pemerintah provinsi.

“Mudah-mudahan tahun ini proses menjadi BLUD pada Juli ini selesai dan dana PPDPP bisa bergulir di sini ya minimal modal di sini Rp10 miliar. Misal dari PPDPP Rp5-6 miliar turun itu bisa untuk 300 unit, sementara target kita 1.000 unit idealnya,” kata dia kepada Pikiran Rakyat.

Terbentur Sisi Kewenangan

rumah subsidi

Sementara itu, Sekretaris Daerah Jabar Setiawan Wangsaatmaja mengutarakan keinginannya untuk memperluas cakupan.

Sayangnya, rencana tersebut sempat terbentur sisi kewenangan.

Setiawan menjelaskan, penyediaan perumahan MBR tertera pada UU 23 dan merupakan kewenangan pemerintah pusat.

“Namun karena terbentur dengan kewenangan oleh karena itu kita simpulkan bahwa ya sudah kalau seumpamanya pemerintah provinsi diberikan kewenangan dalam bentuk lain kita bisa mempercepat kemudian memberikan pelayanan publik lebih baik,” lanjutnya.

Ia juga menambahkan, untuk merealisasikan proyek rumah untuk MBR, harus ada kerja sama antara pemerintah pusat dan provinsi.

***

Semoga ulasan di atas bermanfaat ya, Sahabat 99…

Jangan lupa pantau terus artikel menarik lainnya di Berita 99.co Indonesia.

Untuk kamu yang sedang mencari rumah dengan harga bersahabat seperti B Residence, langsung kunjungi 99.co/id, ya!




Samala Mahadi

Lulusan Sastra Inggris Maranatha Christian University, Samala adalah seorang editor di 99 Group dari tahun 2021. Berpengalaman menulis di bidang properti, lifestyle, dan fashion. Hobi termasuk menulis dan segala hal berbau literatur dan Paleontologi.

Related Posts