Berita Ragam

Subsidi Gaji Dihentikan, Pemerintah Perpanjang Pembebasan Pajak Karyawan hingga Juni 2021

2 menit

Pemerintah memperpanjang pembebasan pajak bagi karyawan dan pelaku usaha yang terdampak pandemi Covid-19. Perpanjangan insentif pajak tersebut berlaku hingga 22 Juni 2021.

Salah satu insentif yang diterbitkan terkait Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 dengan mekanisme ditanggung pemerintah (DTP).

Pemerintah sendiri memberikan pembebasan pajak bagi karyawan dengan penghasilan bruto di bawah Rp200 juta per tahun sesuai klasifikasi.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani menjelaskan kebijakan tersebut dilanjutkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan membantu dunia usaha untuk meningkatkan kinerja mereka.

“Untuk kebijakan insentif fiskal, kami akan dorong pertumbuhan ekonomi dan kegiatan dunia usaha dengan memberikan insentif perpajakan untuk memperbaiki dan dukung peningkatan iklim investasi kondusif,” ungkap Sri Mulyani dalam konferensi pers KSSK yang dikutip money.kompas.com, Senin (21/2/2021).

Angin Segar untuk Karyawan

karyawan

Keputusan tersebut bak angin segar di tengah kabar dihentikannya bantuan subsidi gaji untuk para karyawan pada 2021.

Sri Mulyani pun mengatakan kebijakan tersebut diambil berdasarkan hasil pendalaman melalui focus group discussion (FGD) dengan 25 asosiasi yang mewakili 20 sektor usaha.

Insentif perpajakan diharapkan dapat menjadi faktor yang bisa menyembuhkan daya beli dan kas korporasi yang tergerus akibat pandemi virus korona.

Dampak Pembebasan Pajak bagi Karyawan

Pembebasan pajak karyawan bukanlah hal yang baru.



Pasalnya, sebelumnya pemerintah sempat menyampaikan menanggung Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 atau pajak gaji karyawan pada Maret 2020.

Pada saat itu, pembebasan pajak tersebut menjadi bagian dari paket stimulus kebijakan yang dilakukan pemerintah untuk meredam dampak virus korona terhadap perlambatan ekonomi.

Kebijakan pembebasan pajak karyawan berlaku pada perusahaan yang bergerak di salah satu dari 1.062 bidang industri tertentu.

Bidang industri tersebut meliputi perusahaan yang mendapatkan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) dan perusahaan di kawasan berikat.

Lewat kebijakan itu, penghasilan yang diterima karyawan bertambah dari biasanya karena pendapatan tidak dipotong pemberi kerja.

Sementara itu, pemberi kerja yang mendapatkan fasilitas ini wajib menyampaikan laporan bulanan realisasi PPh Pasal 21 DTP.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat ada 12.062 perusahaan yang mengajukan keringanan pajak karyawan pada April 2020.

Namun dari jumlah tersebut, hanya 9.610 perusahaan yang disetujui untuk mendapatkan keringanan dalam membayarkan PPh pasal 21, sedangkan 2.452 sisanya ditolak.

***

Semoga informasi di atas bermanfaat ya, Sahabat 99!

Nantikan artikel menarik lainnya di Berita 99.co Indonesia.

Sedang mencari hunian impian seperti di Hquarters Bandung?

Pastikan untuk mencarinya lewat 99.co/id!




Gadis Saktika

Gadis Saktika adalah Content Writer di 99 Group yang sudah berkarier sebagai penulis dan wartawan sejak tahun 2019. Lulusan Bahasa dan Sastra Indonesia UPI ini senang menulis tentang etnolinguistik, politik, HAM, gaya hidup, properti, dan arsitektur.
Follow Me:

Related Posts