Merasa terbebani oleh cicilan KPR dan berpikir untuk membatalkan kredit, tetapi terlanjur sudah melakukan akad? Bisa gak, ya? Simak aturan melakukan pembatalan KPR setelah akad kredit di sini!
KPR adalah kredit yang membutuhkan komitmen besar karena kamu harus membayar cicilan dalam jangka waktu puluhan tahun.
Proses pengajuan dan akad kredit pun terbilang rumit dan membutuhkan biaya yang tidak sedikit.
Hal-hal tersebut sering kali menjadi alasan mengapa banyak orang memilih untuk membatalkan proses KPR di tengah jalan, padahal sudah melakukan akad.
Namun, apakah hal tersebut dibolehkan?
Simak penjelasan dari pembatalan KPR setelah akad kredit di bawah ini!
Bisakah Melakukan Pembatalan KPR setelah Akad Kredit?
Apakah memungkinkan seseorang membatalkan KPR setelah melakukan akad kredit?
Ternyata, pembatalan KPR setelah akad kredit tidak mungkin dilakukan karena proses akad adalah tahap akhir dari jual beli rumah.
Pada tahap akad, umumnya, pihak notaris atau PPAT telah mengajukan balik nama sertifikat rumah serta pengurusan dokumen penting, seperti AJB.
Dengan demikian, di mata hukum, pemindahan kepemilikan dari penjual ke pembeli sudah dilakukan dan tidak ada kata batal setelah akad kredit.
Lalu, bagaimana jika kamu terlanjur mengajukan akad kredit dan menyesal dengan pembelian rumah atau tanah tersebut?
Hal yang bisa kamu lakukan adalah dengan menjual kembali rumah atau tanah atau mengajukan over kredit cicilan.
Hukum Pembatalan Pembelian Rumah oleh Pembeli
Jika melakukan pembatalan KPR setelah akad kredit tidak mungkin dilakukan, apakah ada waktu tertentu di mana kamu bisa menghentikan proses KPR?
Ternyata, pembatalan bisa kamu lakukan sebelum akad kredit, baik itu setelah membayar DP atau menandatangani Surat Pemesanan Rumah (PPJB).
Pembatalan sebelum akad pun telah diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 11/PRT/M/2019 Tahun 2019 tentang Sistem Perjanjian Pendahuluan Jual Beli Rumah.
Pada pasal 13 ayat 1 dan 2, tertulis bahwa jika pembatalan dilakukan karena salah penjual, maka seluruh pembayaran yang sudah kamu lakukan bisa dikembalikan penuh.
Di lain sisi, jika pembatalan diakibatkan oleh kesalahan pembeli, maka uang muka yang dibayarkan tidak wajib dikembalikan.
Berikut syaratnya:
- Pembayaran paling tinggi 10 persen dari harga transaksi, keseluruhan pembayaran menjadi hak pelaku pembangunan (penjual); atau
- Pembayaran lebih dari 10 persen dari harga transaksi, pelaku pembangunan (penjual) berhak memotong 10% dari harga transaksi.
Dengan demikian, bisa disimpulkan bahwa pembeli yang melakukan pembatalan sebelum akad tidak akan menerima uang yang sudah disetorkan secara utuh.
Cara Membatalkan KPR dan Konsekuensinya
Jika kamu masih ingin membatalkan KPR, berikut adalah langkah yang bisa kamu lakukan:
1. Sampaikan Alasan Pembatalan
Apabila merasa ragu dengan KPR, kamu bisa segera menyampaikan alasan pembatalan pada penjual atau developer sebelum bank memutuskan hasil permohonan.
Jelaskan detail yang membuatmu enggan melanjutkan KPR sejelas mungkin agar kedua pihak mengerti satu sama lain.
Setelah kedua pihak menyetujui menghentikan proses jual beli, kamu baru bisa menjelaskan pada petugas bank tempat kamu mengajukan KPR bahwa kamu ingin membatalkan kredit.
2. Tanggung Jawab atas Konsekuensi Pembatalan KPR
Tentunya, pembatalan sepihak akan menimbulkan kerugian sehingga jangan heran jika ada konsekuensi yang harus kamu tanggung ketika melakukan hal ini.
Sebagai contoh, jika pembeli ingin membatalkan KPR, maka, bisa jadi penjual menerapkan sanksi yang sesuai dengan perjanjian awal.
Sanksi tersebut bisa berupa biaya booking fee dan appraisal yang tidak dikembalikan.
Beberapa penjual juga menahan uang muka jika pembeli melakukan pembatalan penjualan.
Oleh karena itu, ketika hal ini terjadi, sebaiknya pembeli dan penjual berdiskusi dan menyelesaikan semuanya secara kekeluargaan.
***
Semoga ulasan ini membantu, Property People.
Simak informasi menarik lainnya di Berita.99.co.
Ikuti dan cek terus Google News Berita 99.co Indonesia untuk mendapatkan kabar properti terkini.
Temukan beragam rumah impian melalui www.99.co/id dan Rumah123.com.
Misalnya, Perumahan Premiere Estate 3 di Bekasi bisa jadi cocok untuk keluarga kamu.
Jangan ragu karena kami selalu #AdaBuatKamu untuk menemukan hunian terbaik dan terjangkau.