Tak sedikit yang ingin melakukan pembatalan KPR sebelum akad kredit meskipun SP3K sudah keluar dari bank. Apa konsekuensi jika hal tersebut terjadi? Yuk, simak secara cermat!
Sahabat 99, Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah salah satu opsi terbaik bagi kamu yang ingin memiliki rumah.
Dengan cara KPR, kamu sudah bisa mempunyai hunian impian meskipun dengan cara mencicil dalam jangka waktu tertentu.
Cara mengajukan permohonan KPR tersebut tentunya melalui perbankan.
Namun, tak sedikit konsumen yang berencana mengajukan pembatalan KPR di tengah jalan.
Pertanyaannya, apakah bisa konsumen membatalkan KPR yang sebelumnya sudah diajukan permohonan?
Lantas, apa saja konsekuensi yang diterima oleh konsumen tersebut?
Alasan Pembatalan KPR
Terlepas dari proses panjang yang sudah dilakukan saat mengajukan KPR, tak menutup kemungkinan konsumen melakukan pembatalan.
Alasannya pun beragam mulai dari rumah yang kurang cocok, pindah bank, tunda pembelian, hingga lain-lain.
Sebetulnya, hal tersebut sah-saja dilakukan oleh konsumen.
Masalahnya, konsumen dihantui rasa khawatir jika ada sanksi dan denda jika melakukan pembatalan secara sepihak.
Di sisi lain, proses pengajuan juga sudah berjalan di perbankan mulai dari wawancara KPR hingga keluarnya SP3K.
Jika kamu mengalami hal ini, yuk simak secara lengkapnya di bawah ini!
Pembatalan KPR Sebelum Akad Kredit
Sahabat 99, pembatalan KPR sebelum akad kredit ini tentunya berhubungan langsung dengan pihak bank.
Jika pembatalan transaksi jual beli dengan developer, hal tersebut sudah diatur dalam Permen PUPR No.11/PRT/M/2019 Tahun 2019 tentang Sistem Perjanjian Pendahuluan Jual Beli Rumah (PPJB).
Hanya saja, bagaimana jika SP3K sudah keluar atau bank sudah setuju, akan tetapi kamu bermaksud melakukan pembatalan KPR di bank?
Pada saat yang sama, kamu sudah mengeluarkan sejumlah biaya untuk appraisal dan lainnya.
Apakah bank akan menyetujuinya?
Berdasarkan pengalaman sebagian orang, pembatalan KPR sebelum akad kredit bisa dilakukan dan tidak masalah.
Meskipun, SP3K sudah keluar dari bank yang memberikan pinjaman kredit.
Namun, jika kamu sudah menandatangani akad kredit, kebijakan pembatalan tersebut tergantung dari pihak bank.
Pihak bank bisa saja menolak pengajuan pembatalan KPR tersebut karena akad kredit sudah ditandatangani.
Akan tetapi, bank biasanya akan menolak pembatalan karena kamu sudah menandatangani perjanjian KPR.
Artinya, transaksi telah terjadi dan tidak bisa dibatalkan.
Konsekuensi Pembatalan KPR Sebelum Akad Kredit
Sebelum mengajukan pembatalan KPR sebelum akad kredit, ada baiknya kamu mengetahui konsekuensi yang harus diterima.
Konsekuensi tersebut termasuk berasal dari developer.
Konsekuensi yang harus kamu terima adalah booking fee akan hangus karena developer tak wajib mengembalikannya jika konsumen membatalkan pembelian rumah.
Namun, konsumen berhak menerima uang DP (down payment) dari developer jika pengajuan KPR dibatalkan sesuai dengan kesepakatan di Surat Pemesanan Rumah atau PPJB.
Hanya saja, berapa kisaran uang DP yang kamu terima tergantung sesuai dengan perjanjian karena biasanya ada pemotongan hingga 25 persen jika dilakukan pembatalan pengajuan KPR di bank.
Namun demikian, pastikan lagi setiap klausa di SPR dan PPJB yang disepakati bersama dan kamu tandatangani dengan developer.
Sementara itu, konsekuensi lainnya adalah kamu harus menanggung biaya appraisal di bank karena telah mengajukan pembatalan sebelum akad kredit dilakukan.
Kisaran biaya appraisal di bank biasanya mencapai Rp300 ribu hingga Rp1 juta tergantung dari kebijakan masing-masing.
***
Semoga informasi ini bermanfaat, Sahabat 99.
Simak artikel menarik lainnya di Berita 99.co Indonesia.
Jangan lupa, temukan ragam hunian menarik hanya di www.99.co/id dan rumah123.com!
Kunjungi dari sekarang juga dan dapatkan promo dari berbagai proyek perumahan.
Salah satunya adalah Alexandria Premiere Cimanggis!