Kebijakan penggunaan pelat nomor khusus anggota DPR RI untuk kendaraan tengah dipertanyakan oleh banyak kalangan, termasuk pengamat transportasi.
Pasalnya, langkah DPR ini terkesan seperti ingin mengikuti mobil dinas milik TNI dan Polri yang menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus.
Menurut penjelasan Habiburokhman, penggunaan TNKB khusus untuk anggota DPR hanya untuk menyempurnakan penggunaan atribut logo.
Namun, hal tersebut justru dinilai hanya akan menimbulkan masalah baru, khususnya penyalahgunaan.
“Paling penting jika ada anggota DPR yang melanggar lalu lintas di jalan raya, apakah nantinya polisi berani menilang? Jangan-jangan justru dengan TNKB tersebut ada perlakuan khusus juga,” ungkap pengamat transportasi Djoko Setijowarno, dilansir dari kompas.com (21/5).
Berikut ini fakta-fakta kontroversi pelat nomor khusus anggota DPR RI yang tengah jadi perbincangan.
Fakta Pelat Nomor Khusus Anggota DPR RI
1. Sebagai Identitas Khusus Kendaraan Anggota DPR
Sufmi Dasco Ahmad, wakil ketua DPR, mengkonfirmasi bahwa penggunaan pelat tersebut ditujukan agar lebih mudah dipantau.
“Sehingga gampang dikenali mana anggota mana bukan, di jalan raya bisa dipantau apabila kemudian ada mobil yang melakukan pelanggaran,” jelas Dasco
Hal serupa juga disebutkan oleh Ahmad Sahroni, pelat tersebut hanya bersifat sebagai penanda saja.
“Sama seperti kendaraan kementerian, lembaga lainnya sudah memiliki pelat nomor sendiri. Kemenhan punya sendiri, Polri juga punya yang penting sesuai dengan aturan. Jadi urgensinya mengetahui sebagai kendaraan anggota DPR, sama seperti kedutaan dan lembaga lainnya, asal sesuai dengan mekanisme dan aturan yang ada di lembaga masing-masing,” ungkap Ahmad Sahroni.
Menurutnya, pelat khusus ini juga harus sesuai dengan peraturan yang ada.
2. Ciri-Ciri Pelat Nomor Khusus Anggota DPR
Mengacu pada surat telegram Kapolri No. STR/164/III/YAN/1.2./2021, berikut ciri-ciri pelat nomor khusus Anggota DPR:
- Memiliki logo DPR RI
- Memiliki nomor anggota dan registrasi
- Pelat persegi panjang
- Warna dasar hitam pada kolom nomor
- Warna dasar silver pada kolom logo
- Warna dasar silver pada garis pinggir
- Warna silver pada nomor
3. Pajak Harus Lunas
Disebutkan dalam surat telegram Kapolri No. STR/164/III/YAN/1.2./2021, ada beberapa ketentuan penggunaan TNKB khusus DPR.
Salah satunya, pelat tersebut hanya bisa digunakan untuk kendaraan anggota DPR yang teregistrasi dengan pajak yang sudah dilunasi.
4. Dipakai Semua Anggota DPR
TNKB khusus ini berlaku bagi seluruh anggota DPR RI, pimpinan DPR RI, pimpinan fraksi, dan pimpinan alat kelengkapan dewan lainnya.
Menurut keterangan Sahroni, pelat khusus ini akan digunakan oleh seluruh anggota DPR RI.
Namun untuk saat ini, hanya sebagian anggota saja yang baru mendapatkan plat nomor tersebut.
5. Untuk Mobil Pribadi Anggota DPR
Pelat nomor khusus tersebut bukan diperuntukkan untuk mobil dinas, tapi untuk mobil pribadi yang didaftarkan ke sekretariat DPR RI.
Meski demikian, ketika anggota yang bersangkutan sudah tidak lagi menjabat, pelat nomor tersebut harus dikembalikan ke negara.
6. Khawatir Jadi Anti Tilang dan Meningkatkan Arogansi
Edison Siahaan, Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW), menyebut bahwa hal ini tidak memiliki urgensi.
Sebaliknya, plat ini justru dikhawatirkan membuat anggota DPR melanggar lalu lintas tanpa ditilang.
7. Lebih Baik Menggunakan Stiker
Edison menambahkan kalau untuk sekadar lebih dikenal dan sebagai identitas, tak perlu menggunakan pelat nomor khusus anggota DPR RI.
Ia menyarankan anggota DPR RI untuk menggunakan stiker besar saja.
***
Semoga artikel ini bermanfaat ya, Sahabat 99!
Simak informasi menarik lainnya di Berita 99.co Indonesia.
Sedang mencari rumah dijual di Malang Kota?
Kunjungi www.99.co/id dan temukan hunian impianmu dari sekarang!