Pekerjaan agen properti merupakan sebuah pekerjaan yang cukup menjanjikan baik itu dari perkembangan karir maupun dari potensi income yang akan didapatkan.
Disadari atau tidak, sebetulnya saat ini telah banyak orang yang berusaha mendalami pekerjaan ini karena mengetahui potensi besar di dalamnya.
Apalagi, bidang properti, terutama di Indonesia, adalah bidang yang terus dan selalu berkembang di hampir seluruh daerah.
Salah satu alasannya karena perkembangan dalam industri properti juga merupakan program utama yang sedang digenjot oleh pemerintah.
Pekerjaan agen properti juga merupakan ujung tombak dari industri properti karena tanpa mereka ini produsen dan konsumen akan sulit terhubung.
Definisi Agen Properti
Industri properti selalu berkaitan erat dengan perencanaan, desain dan konstruksi, jual beli, pengembangan, dan pengelolaan properti.
Pengembang bisa dianggap sebagai pihak pertama yang perannya adalah untuk melakukan pembangunan dan perbaikan pada setiap jenis properti dan real estate.
Dilihat dari jenisnya, properti memang sangat beragam, ada properti ritel, kantor, tanah, perumahan umum, perumahan elit, hingga villa dan hotel.
Agar produknya dapat diketahui khalayak dan dibeli, maka pengembang membutuhkan seorang eksekutif profesional untuk memasarkan properti mereka, yaitu agen properti.
Lalu, apa sih sebenarnya apa sih pengertian agen properti? Adakah aturan hukumnya?
Di Indonesia sendiri bidang properti termasuk agen properti telah diatur dalam peraturan pemerintah sebagai panduannya.
Pada Permendag No.33/2008 tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti dapat diketahui apa pengertian agen properti.
Baca Juga:
Di dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa agen properti adalah seseorang yang memiliki keahlian khusus di bidang properti dan dibuktikan dengan adanya sertifikat terakreditasi.
Jadi, pekerjaan agen properti adalah pekerjaan resmi yang diakui pemerintah dan bahkan memiliki landasan hukumnya sendiri.
Memahami Bagaimana Agen Properti Bekerja
Dalam pekerjaannya, seorang agen properti bisa bekerja secara independen ataupun bekerja di bawah naungan sebuah perusahaan agen properti.
Karena pekerjaan utama seorang agen properti adalah memasarkan, maka keahlian yang sangat penting untuk dikuasai salah satunya yaitu kemampuan negosiasi yang hebat.
Pada prosesnya, seorang agen properti akan membimbing dan membantu proses jual beli properti agar dapat terjual dengan harga dan persyaratan yang tepat.
Untuk itu, seorang agen properti harus memiliki kemampuan analisis mengenai kebutuhan dan kemampuan klien dalam membeli properti.
Kemudian, seorang agen properti juga harus mampu memahami informasi terbaru mengenai kondisi pasar, harga, hipotek, aturan hukum, dan syarat lainnya.
Seorang agen properti harus jeli dalam menganalisis pasar komparatif agar dapat memperkirakan nilai properti yang hendak dijual.
Setelah membantu proses jual beli dan mendapatkan kesepakatan, maka di tahap terakhir seorang agen properti harus membantu menyiapkan dokumen yang diperlukan.
Syarat Umum Menjadi Seorang Agen Properti
Untuk menjadi seorang agen properti yang sukses, kemampuan utama yang harus dimiliki memang soal pemasaran dan negosiasi.
Namun, selain itu tetap ada syarat dan kualifikasi lainnya yang diperlukan.
Misalnya seperti pengalaman kerja sebagai agen atau penjual properti, rekam jejak yang bagus, kemampuan komunikasi, serta pengetahuan tentang dunia properti.
Tapi, tak perlu khawatir kok, bahkan untuk seorang pemula yang masih awam soal dunia properti pun masih sangat mungkin untuk mendalami bidang ini bila memang tertarik.
Pada dasarnya, pekerjaan agen properti terbuka lebar bagi siapapun, dengan kualifikasi pendidikan apapun, bahkan untuk seorang pemula sekalipun.
Tak heran bila banyak juga agen properti freelance yang bisa ditemui.
Melihat Peluang Pekerjaan Agen Properti
Menjadi seorang agen properti, maka harus juga familiar dengan istilah komisi, bonus, atau rewards.
Soal komisi ini pun telah diatur oleh pemerintah dalam Pasal 10 (2) Permendag No. 33/2008 yang menjelaskan bahwa nilai komisi paling sedikit adalah 2% dari nilai transaksi.
Bagi seorang agen properti yang bekerja di bawah perusahaan perantara, maka keuntungan yang didapatkan adalah sebesar yang ditetapkan oleh perusahaan.
Sedangkan bagi seorang agen properti independen, maka seluruh komisi bisa dimiliki untuk sendiri.
Soal peluang pekerjaan agen properti ini tak perlu diragukan lagi, sangat besar!
Per tahun 2015, jumlah penduduk Indonesia ada sekitar 250 juta dan sekitar 50 persennya adalah kelompok penduduk berumur di bawah 30 tahun.
Hal ini berarti, 50% penduduk tersebut dalam waktu dekat akan membeli properti pertama mereka. Jutaan properti!
Bahkan, untuk menunjang potensi properti ini, pemerintah pun menciptakan berbagai program yang memudahkan untuk membeli properti.
Tak diragukan lagi, masa depan dunia properti terutama agen properti di Indonesia masih sangat besar dan cerah!
Baca Juga:
Gunakan 7 Aplikasi Agen Properti Ini Agar Pekerjaan Makin Mudah
Semoga bermanfaat ya, Sahabat 99!
Dapatkan informasi seputar properti yang tak kalah update, hanya di blog 99.co Indonesia.
Sudah ada rekomendasi 99.co/id di atas, jangan lupa dikunjungi ya!