Ratusan Pegawai Kementerian ATR/BPN terlibat dalam kasus mafia tanah. Kini para pegawai yang terlibat pun harus bersiap-siap menerima sanksi yang diberikan pihak kementerian.
Inspektur Jenderal Kemetnerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sunraizal, mengatakan pihaknya telah memberikan sanksi tegas pada pegawai yang telah melanggar aturan tersebut.
Melansir Bisnis.com, jumlah total pegawai yang terlibat dalam kasus mafia tanah adalah sebanyak 125 orang.
Pegawai ATR/BPN Terlibat Kasus Mafia Tanah
Dari 125 orang yang terlibat kasus mafia tanah, 32 orang di antaranya langsung dipecat karena kesalahannya dianggap sangat berat.
Sementara, 53 orang lainnya dikenai sanksi disiplin sedang dan 40 orang mendapat sanksi disiplin ringan.
Namun, dari 32 orang itu, tidak semuanya diberhentikan secara tidak hormat.
Sunraizal mengatakan, beberapa di antaranya ada juga yang diberhentikan dengan hormat.
“Kami tidak bangga, menghukum 125 pegawai, tetapi bentuk pembinaan. Orang yang bisa dibina kita bina, yang tidak, ada yang kita berhentikan. Kita tidak main-main. Itu bentuk keseriusan kami. Ada kasus yang mencoba meletakkan surat-surat di atas tanah orang lain,” ujarnya dalam konferensi pers virtual seperti dikutip dari Bisnis.com, Senin (18/10/2021).
Terungkapnya keterlibatan pegawai ATR/BPN dalam kasus mafia tanah tidak lepas dari masuknya 732 aduan masyarakat.
Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, berikut adalah beberapa kategori aduan yang masuk:
- Penyalagunaan wewenang (17 kasus)
- Pelayanan masyarakat (201 kasus)
- Korupsi atau pungli (11 kasus)
- Masalah kepegawaian atau ketenagakerjaan (3 kasus)
- Sengketa atau konflik lahan (493 kasus)
- Masalah lainnya (7 kasus)
Dari aduan tersebut, pihak inspektorat telah menginvestigasi 162 kasus.
Kemudian, berdasarkan hasil audit bersama Dirjen Sengketa Pertanahan, tertangani lima kasus lainnya.
Tidak hanya itu, ada pula 303 kasus yang ditangani oleh kantor wilayah BPN di masing-masing daerah.
Menteri Akui Tidak Mudah Selesaikan Kasus
Menteri ATR/BPN, Sofyan Djalil, mengakui memang tidak mudah menangani kasus sengketa lahan yang melibatkan mafia.
“Kalau sudah sampai sengketa atau terlibat, mafia tanah lebih rumit. Walau di antara yang jadi korban, kenapa kok ini tidak selesai? Kasus bertahun-tahun, kasus yang sudah lama legasi masa lalu, baru kita buka dan perangi. Ini tidak mudah,” ujarnya.
Dia pun mengingatkan masyarakat agar tetap berhati-hati terhadap modus yang dilakukan mafia tanah.
Biasanya, mafia tanah beraksi dengan cara pura-pura membeli rumah korban.
Setelah itu, dia membayar uang muka dan meminjam sertifikat rumah.
“Harga rumah Rp20 miliar, dia kasih uang muka Rp1 miliar. Kemudian diberikan pinjaman sertifikatnya,” ucap Sofyan.
Lalu, mafia tanah akan memalsukan sertifikat yang dipinjamnya tersebut.
Sofyan Djalil pun menegaskan bahwa pihaknya akan menindak siapa pun yang menjadi mafia tanah.
“Jangan coba-coba lagi. Di masa lalu bisa leluasa, sekarang tidak bisa lagi. Mafia tanah tidak boleh menang, kalau menang, repot. Karena itu, kami kerja sama dengan penegak hukum,” lanjutnya.
***
Semoga artikel ini bermanfaat untuk Sahabat 99, ya!
Jangan lewatkan informasi menarik lainnya di portal Berita 99.co Indonesia.
Jika sedang mencari rumah di Tangerang, bisa jadi Kiara Payung Barat Residence adalah jawabannya.
Cek saja di 99.co/id untuk menemukan rumah idamanmu!