Baru-baru ini ramai pemberitaan mengenai pasangan suami-istri dari Kutai Timur, yang terjerat kasus korupsi. Selain mereka, terdapat juga sejumlah suami istri yang terkena kasus serupa. Simak daftarnya!
Kasus korupsi yang dilakukan pasangan suami-istri kembali muncul.
Kali ini giliran Ismunandar dan Encek UR Firgasih, pasangan suami-istri dari Kutai Timur.
Pasangan ini merupakan orang nomor satu di eksekutif dan legislatif di kabupaten yang berada di Kalimantan Timur (Kaltim) itu.
Ismunandar tercatat sebagai Bupati Kutai Timur, sedangkan istrinya, Encek, adalah Ketua DPRD Kutai Timur.
Keduanya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 2 Juli 2021.
Penetapan tersangka terhadap Ismunandar dan Encek menambah daftar kelam tingkat korupsi suami-istri yang dijerat KPK.
Lantas siapa saja pasangan tersebut? Langsung saja simak daftarnya berikut ini!
13 Daftar Pasangan Suami Istri yang Terlibat Kasus Korupsi
1. Nazaruddin dan Neneng Sri Wahyuni (April 2012)
Pasangan suami istri (pasutri) Mantan Bendum Demokrat M. Nazaruddin dan Neneng Sri Wahyuni diketahui menerima suap Rp4,6 miliar dari PT Duta Graha Indah, pemenang lelang proyek Wisma Atlet, serta kasus pencucian uang.
Hal tersebut membuat Nazaruddin dipidana bui 13 tahun, sedangkan Neneng 6 tahun.
2. Ade Swara dan Nurlatifah (Januari 2015)
Berikutnya adalah pasutri Mantan Bupati Karawang Ade Swara dan Nurlatifah.
Mereka menerima suap senilai Rp5 miliar dari CEO PT Tatar Kertabumi, Aking Saputra, untuk penerbitan Surat Persetujuan Pemanfaatan Ruang (SPPR).
Selain itu, keduanya dijerat pencucian uang.
Ade kemudian dihukum penjara 6 tahun, sedangkan Nurlatifah 5 tahun.
3. Romi Herton dan Masyitoh (Maret 2015)
Romi Herton diketahui menyuap Ketua MK Akil Mochtar saat itu senilai Rp14,145 miliar dan US$316.700, dibantu sang istri Masyitoh.
Tujuannya adalah memengaruhi putusan perkara permohonan keberatan hasil pilkada Kota Palembang.
Pasutri itu juga dijerat dengan pasal pemberian kesaksian palsu di persidangan.
Romi dihukum 7 tahun penjara, sedangkan Masyitoh 5 tahun.
Pada September 2017, Romi meninggal di Lapas Gunung Sindur.
4. Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti (Juli 2015)
Pasutri ini menyuap tiga hakim dan panitera di PTUN Sumatera Utara senilai US$15 ribu dan SGD5.000 lewat pengacara OC Kaligis.
Selain itu, Gatot kembali dijerat kasus korupsi dana hibah dan dana bantuan sosial (bansos).
Kini, Gatot menjalani hukuman total 12 tahun, sedangkan Evy 2,5 tahun penjara dan telah bebas.
5. Budi Antoni Aljufri dan Suzanna (Juli 2015)
Mantan Bupati Empat Lawang Budi Antoni Aljufri dan Suzanna diketahui menyuap Ketua MK Akil Mochtar senilai Rp10 miliar dan US$500 ribu agar memenangi sengketa pilkada Kabupaten Empat Lawang di MK.
Pasutri ini juga memberikan keterangan tidak benar saat menjadi saksi di persidangan dengan terdakwa Akil Mochtar.
Budi kemudian dihukum 4 tahun penjara, sedangkan Suzanna 2 tahun.
6. Pahri Azhari dan Lucianty (Mei 2016)
Pasutri ini menyuap anggota DPRD Musi Banyuasin untuk memuluskan pembahasan RAPBD Kabupaten Musi Banyuasin.
Uang yang dibagikan ke anggota DPRD berasal dari urunan para kepala dinas.
Mantan Bupati Musi Banyuasin, Sumatra Selatan itu kemudian dihukum 3 tahun dan Lucianty 1,5 tahun bui.
7. Atty Suharti dan Itoc Tochija (Desember 2016)
Mantan Wali Kota Cimahi Atty dan pasangannya, Itoc menerima suap Rp500 juta terkait proyek pembangunan Pasar Atas Cimahi tahap II senilai Rp57 miliar.
Uang suap tersebut diterima mereka dari pengusaha Triswara Dhanu Brata dan Hendriza Soleh Gunadi.
Atas perbuatannya tersebut, Atty divonis 4 tahun penjara, sedangkan Itoc 7 tahun.
8. Ridwan Mukti dan Lily Martiani Maddari (Juni 2017)
Mantan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan Lily menerima suap Rp1 miliar dari commitment fee Rp4,7 miliar.
Suap diterima dari bos PT Statika Mitra Sarana (SMS) Jhoni Wijaya yang memenangi dua proyek peningkatan jalan di Kabupaten Rejang Lebong.
9. Dirwan Mahmud dan Hendrati (Mei 2018)
Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud dan istrinya, Hendrati ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima suap.
Ia diduga menerima suap Rp98 juta dari Juhari selaku kontraktor.
KPK menyebut uang itu merupakan bagian dari 15 persen commitment fee atas lima proyek pekerjaan infrastruktur dengan nilai total Rp750 juta.
10. Xaveriandy Sutanto dan Memi
Pasangan suami-istri, Xaveriandy dan Memi, dijerat KPK karena diduga menyuap eks Ketua DPD Irman Gusman.
Keduanya terbukti menyuap mantan Ketua DPD Irman Gusman Rp100 juta untuk mendapatkan kuota pembelian gula impor sebanyak 1.000 ton.
Hakim telah menjatuhkan hukuman 3 tahun bui untuk Xaveriandy dan penjara 2 tahun 6 bulan kepada Memi.
11. Sekeluarga Penyuap Pejabat Kementerian PUPR
Selain pasangan suami-istri, KPK pernah menjerat sekeluarga sebagai tersangka kasus suap proyek sistem penyediaan air minum (SPAM) Kementerian PUPR.
Mereka ialah Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto, Direktur Keuangan PT WKE Lily Sundarsih, Dirut PT Tashida Sejahtera Perkasa (PT TSP) Irene Irma, dan Project Manager PT TSP Yuliana Enganita Dibyo.
Mereka telah divonis bersalah dan dieksekusi.
Budi Suharto dan Lily merupakan pasangan suami-istri, sedangkan Irene dan Yuliana adalah anak dari pasangan suami-istri itu.
12. Sjamsul dan Itjih Nursalim di Kasus BLBI
KPK menetapkan pengusaha Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Pasutri ini dijerat sebagai tersangka karena diduga menjadi pihak yang diperkaya dalam kasus BLBI yang terindikasi merugikan keuangan negara Rp4,58 triliun.
Sjamsul merupakan pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).
Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Namun keberadaan keduanya sampai saat ini belum dalam genggaman KPK.
Diketahui Sjamsul dan Itjih berada di Singapura tetapi belum dapat dijerat KPK.
13. Ismunandar dan Encek
Kasus korupsi pasutri berikutnya adalah Ismunandar dan Encek. Mereka ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima suap.
KPK mengatakan total uang disita senilai Rp170 juta dan beberapa tabungan dengan total saldo sekitar Rp4,8 miliar.
Penerimaan suap itu diduga terkait sejumlah pembangunan proyek infrastruktur di Kutai Timur tahun 2019-2020.
***
Itulah nama-nama pasutri yang terjerat kasus korupsi.
Simak juga artikel menarik lainnya di Berita 99.co Indonesia.
Sedang mencari perumahan impian di Kota Sidoarjo?
Kunjungi 99.co/id dan temukan beragam pilihan perumahan seperti di Taman Dhika Sidoarjo.