Hukum

Tetangga Pasang Jaring di Selokan dan Bikin Banjir? Bisa Dituntut Hukum Perdata, lo!

3 menit

Hujan mulai sering turun lagi, apakah jadi sering banjir atau ada air menggenang di depan rumahmu? Coba cek, jangan-jangan ada yang pasang jaring di selokan. Wah, kalau itu penyebabnya, apa yang harus dilakukan?

Di kota-kota besar, sudah tak heran lagi ketika menemukan sungai atau selokan penuh dengan sampai.

Hal ini tak lain adalah hasil dari kebiasaan buruk banyak masyarakat Indonesia yang masih suka membuang sampah sembarangan.

Alhasil, ketika hujan tiba, sampah-sampah terbawa arus dan menumpuk, lalu kemudian mengakibatkan banjir.

Sebagian masyarakat bahkan ada yang dengan sengaja memasang jaring di selokan atau sungai untuk memfilter sampah agar tak terbawa arus.

Padahal, hal ini adalah sebuah hal yang kurang tepat dilakukan karena kemungkinan besar akan membuat lingkungan sekitar terendam banjir dengan cepat.

Jika ada tetangga yang dengan sengaja pasang jaring di selokan atau sungai hingga membuat rumahmu terendam banjir, apa yang bisa dilakukan?

Ternyata ada aturan hukum terkait masalah tersebut, lo!

Yuk, simak aturan hukum terkait kebiasaan pasang jaring di selokan dan apa yang bisa kamu lakukan untuk menyiasatinya.

Fungsi Pasang Jaring di Selokan

Mungkin beberapa dari kamu ada yang bingung mengenai tujuan memasang jaring di selokan.

Sebenarnya, apa sih fungsinya?

Beberapa orang memang sengaja memasang jaring di selokan untuk menahan sampah yang terbawa aliran air.

Apabila sampah sudah tertampung dengan baik di selokan, maka bisa dibuang dan membuat aliran air tidak mampat.

Tujuan seperti ini sangat baik, tetapi perlu diperhatikan juga pemasangan jaringnya.

Kalau sampah sudah mulai banyak, tentu harus dibuang agar tidak membanjiri dan merugikan lingkungan sekitar.

Pemasangan Jaring Sembarangan Bisa Digugat

pasang jaring sembarangan bisa digugat

Kalau ada tetangga atau orang di sekitar rumahmu yang memasang jaring di selokan, lalu menyebabkan banjir, apa yang harus kamu lakukan?

Banjir yang mengenai rumahmu tentu sangat merugikan.

Jika hal ini terjadi, sebenarnya kamu bisa saja menuntut tetangga atau pemasang jaring tersebut secara hukum, lo.

Tindakan seperti ini dapat dituntut atas dasar Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Hal ini pun terdapat dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) yang isinya

“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”

Unsur Perbuatan Melawan Hukum yang Harus Dipenuhi

unsur perbuatan melawan hukum



Mungkin kamu bertanya-tanya, perbuatan melawan hukum (PMH) yang seperti apa yang bisa dituntut secara perdata?

Mengutip hukumonline.com berdasarkan buku “KUH Perdata Buku III Hukum Perikatan Dengan Penjelasan” menyebut unsur PMH Pasal 1365 KUH Perdata berbunyi:

  • Harus ada perbuatan (positif maupun negatif);
  • Perbuatan itu harus melawan hukum;
  • Ada kerugian;
  • Ada hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum itu dengan kerugian;
  • Ada kesalahan.

Sementara menurut Rosa Agustina, yang dimaksud dengan “perbuatan melawan hukum”, yaitu:

  1. Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku;
  2. Bertentangan dengan hak subjektif orang lain;
  3. Bertentangan dengan kesusilaan;
  4. Bertentangan dengan kepatutan, ketelitian dan kehati-hatian.

Bisa Menuntut Ganti Rugi

pasang jaring dituntut ganti rugi

Sebenarnya memasang jaring di selokan tidak bisa dikatakan secara gamblang apakah hal tersebut termasuk pelanggaran hukum (PMH) atau bukan.

Meskipun demikian, jika perbuatan tersebut memenuhi unsur yang ada di dalam Pasal 1365, maka dapat tergolong perbuatan melanggar hukum.

Apabila terbukti melanggar, sang pelaku (pembuat jaring) tidak akan dikenakan sanksi.

Namun, pelaku tersebut dapat dituntut untuk membayar ganti rugi jika gugatanmu dikabulkan.

Meskipun begitu, untuk segala permasalahan bertetangga, sebaiknya kamu mengutamakan cara kekeluargaan terlebih dahulu.

Jika terpaksa menempuh jalur hukum, pilih langkah ini sebagai opsi paling akhir.

Dalam Pasal 656 KUH Perdata pun disebutkan bahwa:

“Tempat air hujan, sumur, kakus, selokan dan sebagainya, yang merupakan milik bersama antara mereka yang bertetangga, harus dipelihara dan dibersihkan atas biaya semua pemilik.”

Meskipun ada pasal pendukung yang bisa digunakan, pada dasarnya kita tidak boleh saling merugikan tetangga atau orang yang ada di sekitar.

Apabila hal ini benar-benar diterapkan, maka tidak akan ada masalah hukum yang terjadi.

***

Semoga artikel ini bermanfaat bagi kamu, Sahabat 99!

Simak juga artikel menarik lainnya hanya di portal Berita 99.co Indonesia.

Kamu sedang mencari rumah di Tangerang? Bisa jadi Kingland Avenue adalah jawabannya!

Cek saja di 99.co/id untuk menemukan rumah idamanmu!




Elmi Rahmatika

Lulusan Sastra Inggris Universitas Pendidikan Indonesia yang suka menulis seputar gaya hidup dan sastra remeh-temeh. Sejak 2019 bergelut di dunia properti dan penulisan konten SEO di 99 Group. Di waktu senggang senang baca apa saja dan jalan-jalan.
Follow Me:

Related Posts