Pasal pencurian dalam KUHP adalah aturan yang bisa digunakan untuk memberangus tindakan pencurian atau penjarahan yang terjadi di sekitar kita, termasuk di tengah bencana alam.
Tindakan pencurian atau penjarahan ternyata tak hanya terjadi dalam situasi atau keadaan yang normal saja.
Di tengah kejadian bencana seperti gempa bumi atau banjir Jakarta yang sedang terjadi saat ini, tak jarang ada pihak yang memanfaatkan kejadian ini.
Pihak-pihak tak bertanggung jawab tersebut biasanya memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan di tengah bencana alam untuk melancarkan aksinya.
Mereka menyatroni rumah-rumah kosong yang sedang ditinggalkan penghuninya mengungsi, lalu menggasak berbagai barang berharga yang ada di dalamnya.
Pelakunya bisa datang dari korban yang tertimpa musibah ataupun dari pihak luar yang cukup paham dengan kondisi di lingkungan tersebut.
Jadi, meskipun Anda sedang tertimpa musibah, jangan lupa untuk selalu waspada ya karena pencuri mungkin saja berkeliaran di sekitar Anda!
Pasal Pencurian untuk Dua Golongan Berbeda
Pencurian sendiri secara sederhana berarti tindakan mengambil barang orang lain yang bukan haknya.
Pencurian terbagi ke dalam beberapa tingkatan dengan pasal pencurian yang berbeda pula.
Ada pasal pencurian biasa dan ada pasal pencurian dengan pemberatan.
Pencurian Biasa
Pasal pencurian biasa telah diatur dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang isinya:
“Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp900-,”
Nah, khusus nominal dendanya sendiri sudah disesuaikan dengan cara dilipatgandakan seribu kali, sehingga denda paling banyak senilai Rp900.000.
Hal ini sendiri sudah sesuai dengan Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.
Baca Juga:
Terbiasa Menaruh Tumpukan Sampah di Pinggir Jalan? Ini Sanksinya!
Pencurian dengan Pemberatan
Lalu, bagaimana dengan tindakan pencurian yang dilakukan saat terjadi bencana seperti banjir Jabodetabek yang sedang terjadi?
Pencurian di tengah kondisi banjir Jabodetabek, gempa bumi, atau bencana alam lainnya digolongkan ke dalam “pencurian dengan pemberatan”.
Hukuman yang diberikan pada pelaku pencurian dengan pemberatan pun lebih berat dibandingkan dengan tindakan pencurian biasa.
Pasal pencurian dengan pemberatan tercantum dalam Pasal 363 KUHP.
Berikut isi pasalnya:
- Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:
- Pencurian ternak;
- Pencurian pada waktu ada kebakaran, letusan, banjir gempa bumi, atau gempa laut, gunung meletus, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru-hara, pemberontakan atau bahaya perang;
- Pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak;
- Pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;
- Pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.”
Ketentuan-ketentuan yang Berlaku
Dikutip dari hukumonline.com, pasal pencurian tersebut dengan jelas menerangkan hukuman bagi pencuri di tengah bencana alam jauh lebih berat.
Hal tersebut dikarenakan pencurian dilakukan di tengah keadaan darurat seperti banjir, gempa bumi, kebakaran, atau bencana lainnya.
Namun, antara kejadian bencana alam dan pencurian memiliki hubungan.
Dengan kata lain, sang pelaku memang telah berniat untuk mencuri dan memanfaatkan keadaan bencana alam yang terjadi.
Jadi, jika pelaku mencuri sebelum bencana gempa datang, ia tak akan dituntut dengan pasal pencurian dengan pemberatan.
Namun, jika ada orang yang melakukan pencurian di tengah bencana seperti banjir Jadobetabek, pelaku bisa dituntut dengan masa hukuman hingga 7 tahun!
Baca Juga:
Tak Punya Tempat Parkir Mobil Sendiri, Jangan Harap STNK Terbit!
Semoga artikel ini bermanfaat ya, Sahabat 99!
Daripada disimpan dan dibaca sendiri, mending share artikel ini ke media sosial yuk.
Jangan lupa bookmark blog 99.co Indonesia untuk informasi menarik lainnya.
Ingin cari properti? Pastikan untuk mencarinya di 99.co/id.