Berita

Pasal-Pasal Kontroversial RUU KUHP yang Memicu Aksi Mahasiswa

3 menit

Banyak pasal-pasal yang kontroversional di RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang memicu aksi mahasiwa. Simak poin apa saja pasal kontroversial RUU KUHP dalam artikel ini.

Pada hari senin hingga selasa siang, mahasiswa di berbagai kota Indonesia bergeak serentak untuk menentang pasal-pasal kontroversial yang ada dalam RUU KUHP.

Meski Presiden Joko Widodo memastikan akan menunda pengesahan ini, mahasiswa tetap menggelar aksi unjuk rasa.

Mereka turun ke jalan karena menganggap ada sejumlah perubahan dalam pasal RUU KUHP yang dianggap cukup kontradiktif dengan situasi yang terjadi.

Setidaknya ada 8 hingga 11 pasal kontroversial yang memicu aksi demontrasi.

Simak penjelasannya di bawah ini.

11 Pasal-Pasal Kontroversial dalam RUU KUHP

1. Tentang Penistaan Agama

Dalam Pasal RUU KUHP 313 tentang penodaan agama seseorang bisa dipidana selama 5 tahun lamanya.

Hal ini dianggap berlaku untuk orang yang menyiarkan, menunjukan, menempelkan tulisan, gambar, rekaman serta menyebarluaskannya melalui kanal elektronik.

2. Santet

Pasal kontroversial RUU KUHP 252 pun menyebutkan bahwa tindakan santet bagi orang yang menawarkan jasa praktik ilmu hitam bisa diancam pidana.

3. Pencabulan Sesama Jenis

Pasal tetang pencabulan makin diluakan maknanya dalam RKUHP.

Hukuman ini berlaku untuk pencabulan sesama jenis ini bila dilakukan di depan umum.

Berikut bunyi lengkap Pasal 421:

  1. Setiap Orang yang melakukan perbuatan cabul terhadap orang lain yang berbeda atau sama jenis kelaminnya:
    A. Di depan umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori III.
    B. Secara paksa dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
    C. Yang dipublikasikan sebagai muatan pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
  2. Setiap orang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa orang lain untuk melakukan perbuatan cabul terhadap dirinya dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

4. Hukum Adat

Agar lebih memenuhi rasa keadilan yang hidup di masyarakat, RKHUP mengakui adanya hukum adat.

Namun, bila masih terdapat ketentuan hukum adat yang tidak tertulis…

ruu kuhp

Maka akan dikenakan pidana yang masuk dalam pasal 2 yang berbunyi:

“Ketentuan pidana dalam perundang-undangan dangan Indonesia diterapkan bagi setiap orang yang melakukan sesuatu tindak pidana di Indonesia”.

5. Korupsi

Bagi pelaku korupsi dalam pasal kontroversial RUU KUHP hanya dipidana selama dua tahun.

Hukuman ini lebih ringan dibandingkan dalam KUHP yang lama, yakni hukuman paling sedikit enam tahun penjara.

Pasal inipun dianggap tidak adil bagi para pelaku korupsi.

6. Kebabasan Pers dan Bersahabat

Dalam pasal kontrovesial RUU KUHP nomor 218 ayat 1 tertulis bahwa setiap orang yang menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dapat dipidana.

Pidananya paling lama 3 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

Pasal ini dinilai mencederai demokrasi akibat pembatasan menyampaikan aspirasi berupa kritik yang ditujukan untuk presiden.

Baca Juga:



Setelah Randi, 1 Lagi Mahasiswa Halu Oleo Kendari Meninggal Dunia

7. Tentang Aborsi

Pasal aborsi yang dianggap meresahkan ada dalam pasal 470 dan 471.

Ini karena dinilai diskriminatif terhadap korban perkosaan dan perempuan lainnya.

Prinsipnya, semua bentuk aborsi adalah bentuk pidaha dan pelaku yang terlibat bisa dipenjara kecuali bagi korban pemerkosaan, termasuk tenaga medisnya tidak dipidana.

Selain itu pasal ini juga bertentangan dengan UU Kesehatan yang telah dulu ada.

8. Tentang Kumpul Kebo

Pasal RKUHP tentang kumpul kebo ini diatur dalam pasal 417 ayat 1.

Dalam pasal ini, tertulis bahwa setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya pelaku kumpul kebo dipidana dengan pidana penjara….

ruu kuhp

….Paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II (maksimal Rp10 juta).

9. Memelihara Hewan

Pasal ini bisa kontroversial karena seseorang yang memelihara hewan tanpa pengawasan sehingga berakibat membahayakan orang atau hewan lain dapat dipidana paling lama 6 bulan.

Atau pidana denda paling banyak Kategori II (denda maksimal Rp10 juta).

Hal ini tercantum dalam pasal RUU KUHP nomor 340.

Memelihara hewan buas yang berbahaya tidak melaporkan kepada Pejabat yang berwenang.Selain hal di atas, pemilik hewan juga akan dikenai 6 bulan penjara, apabila:

  1. Menghasut hewan sehingga membahayakan orang;
  2. Menghasut hewan yang sedang ditunggangi atau hewan yang sedang menarik kereta atau gerobak atau yang dibebani barang;
  3. Tidak menjaga secara patut hewan buas yang ada dalam penjagaannya; atau

10. Tentang Gelandang

Pasal kontroversial lainnya dalam RKUHP adalah tentang gelandang.

Aturan ini terdapat dalam pasal nomor 432 yang mengancam para gelandang didenda maksimal Rp1 juta.

Selidik punya selidik, ancaman itu juga sudah berlaku di berbagai daerah, Jakarta salah satunya.

Di Ibu Kota, penggelandangan maksimal didenda Rp20 juta.

Adapun di Pekanbaru, maksimal didenda Rp50 juta.

11. Alat Kontrasepsi

Dalam Pasal Kontroversial RUU KHUP nomor 414 menyebutkan, setiap orang yang secara terang-terangan, mempertunjukan, menawarkan, menyiarkan tulisan, atau menunjukkan alat kontrasepsi kepada anak diancam pidana atau denda.

Tercatat, perbuatan tersebut dapat dipidana paling lama enam bulan.

Baca Juga:

21 Spanduk Lucu Aksi Mahasiswa yang Kreatif. Mana Favoritmu?

Semoga informasi di atas bermanfaat untukmu, ya!

Baca terus informasi seputar properti dan lifestyle dalam Blog 99.co Indonesia.

Sedang mencari properti untuk berinvestasi? Temukan lewat situs 99.co/id.




Follow Me:

Related Posts