Parkir sembarangan di depan rumah tetangga ternyata termasuk perbuatan melanggar hukum, lo. Tidak percaya? Yuk, simak aturan selengkapnya dalam artikel berikut ini!
Parkir di jalan perumahan memang terlihat seperti tindakan sepele.
Padahal, ada ancaman hukum yang membayanginya, lo.
Apalagi, jika lokasi parkirmu menghalangi rumah orang lain dan akses jalannya.
Untuk lebih jelasnya, simak ulasan lengkap mengenai aturan parkir sembarangan di depan hunian tetangga berikut ini, ya!
Kewajiban Pemilik Kendaraan Bermotor
Ketika memutuskan untuk membeli kendaraan, banyak orang tidak mempertimbangkan ketersediaan lahan parkir.
Padahal, hal ini sangat penting untuk memastikan ia bisa menyimpan kendaraannya dengan aman.
Karena itulah, beberapa daerah seperti Jakarta memiliki aturan khusus mengenai kewajiban pemilik kendaran.
Ini tertuang dalam pasal 140 ayat 1-3 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 5 Tahun 2014 tentang Transportasi yang isinya adalah sebagai berikut:
- Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
- Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor dilarang menyimpan Kendaraan Bermotor di ruang milik jalan.
- Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat.
Selain itu, tidak adanya lahan parkir memadai di rumah berisiko menyebabkan seseorang gemar parkir sembarangan.
Misalnya saja, di jalan depan rumah atau rumah tetangga sehingga akses lalu lintas terhambat.
Padahal, parkir di ruas jalan sekalipun di depan rumah sendiri termasuk tindakan melanggar hukum karena dapat mengganggu ketertiban umum.
Aturan Mengenai Parkir Sembarangan di Jalan Perumahan
Jarang orang tahu, penggunaan jalan besar di lingkungan perumahan ternyata ada aturannya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer).
Pada Pasal 671 KUHPer, ada penjelasan mengenai hukum penggunaan jalan, yakni
“Jalan setapak, lorong atau jalan besar milik bersama dan beberapa tetangga, yang digunakan untuk jalan keluar bersama, tidak boleh dipindahkan, dirusak atau dipakai untuk keperluan lain dari tujuan yang telah ditetapkan, kecuali dengan izin semua yang berkepentingan.”
Berdasarkan uraian pasal di atas, jalan di depan rumah merupakan hak pribadi pemilik rumah.
Sehingga, jika orang lain ingin menggunakannya sebagai lahan parkir, perlu ada permintaan izin kepada pemilik.
Jika tidak, pemilik rumah bisa menggugat pelaku parkir liar dan meminta ganti rugi.
Hal di atas sesuai dengan Pasal 1365 KUHPer, yang isinya sebagai berikut:
“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”
Selain itu, jika tetangga merasa tidak nyaman dengan kebiasaanmu, maka ia bisa menjeratmu dengan Pasal 106 ayat 4 UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
Isi pasal tersebut adalah sebagai berikut:
“Pengemudi yang melanggar aturan gerakan lalu lintas khususnya atau cara berhenti dan parkir, maka akan dipidana kurungan paling lama satu bulan penjara dan denda maksimal Rp250 ribu.”
Karena itu, sebaiknya segera hentikan kebiasaanmu parkir sembarangan di depan hunian milik tetangga.
Cara Lapor Mobil Parkir Sembarangan
Sebenarnya, bukan tidak boleh memarkir mobil di depan rumah tetangga.
Namun, jika terjadi terus-menerus untuk waktu yang lama dan tanpa izin, tentu ini akan merugikan orang lain.
Apalagi, jika posisi mobil sampai menghalangi akses keluar masuk pemilik rumah.
Nah, jika mengalami hal ini, kamu bisa melaporkannya pada dishub melalui laman http://www.dephub.go.id/pengaduan.
Opsi lainnya, kirim SMS pengaduan ke kontak +62813-111-111-05.
Sebagai catatan, sebelum mengambil jalur hukum ada baiknya kamu berusaha menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan.
Misalnya saja, dengan melapor pada pejabat RT setempat atau mengontak pelakunya langsung.
Hal ini tentu akan lebih memudahkan dan menghemat waktu untuk semua pihak.
***
Semoga artikel di atas bisa berguna untuk kamu, ya!
Jangan lewatkan informasi menarik lainnya di Google News Berita 99.co Indonesia.
Sedang mencari hunian impian?
Alexandria Premiere Cimanggis bisa jadi opsi terbaik yang kamu pilih!
Segera dapatkan melalui 99.co.id dan rumah123.com karena kami selalu #AdaBuatKamu.