Apabila kamu seorang PNS yang bekerja sebagai guru, tenaga kesehatan, atau bekerja di instansi pemerintahan pasti sudah tidak asing lagi dengan pangkat golongan PNS.
Beda halnya dengan yang masih awam, sebab masih banyak yang belum paham mengenai pangkat dan golongan PNS.
Penggolongan dan pengelompokan ruang kerja PNS ditentukan berdasarkan nama seperti III/C, II/B, I/A, dan sebagainya sesuai dengan jabatan yang diemban.
Pangkat dan jabatan PNS berbanding lurus dengan masa jabatannya yang berpengaruh gaji pokok, tunjangan, dan lain-lainnya.
Nah, agar lebih tahu, simak penjelasan terkait pangkat golongan PNS berikut ini, yuk!
Apa Itu PNS?
Pegawai Negeri Sipil atau PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, kemudian diangkat menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menempati jabatan pada pemerintahan.
Sebagai ASN, PNS mengemban beberapa tugas.
Tugas PNS:
- Melaksanakan kebijakan publik yang sudah dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Memberikan pelayanan kepada publik secara profesional dan dengan kualitas
- Mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
Jika sudah paham apa pengertian dan tugasnya, kamu harus mengetahui jabatan pangkat golongan PNS.
Hal ini termasuk pangkat golongan PNS guru.
Pangkat Golongan PNS
1. Golongan I (Juru)
Pangkat golongan PNS adalah Golongan I yang menyandang pangkat “Juru” dengan empat tingkatan, yakni Ia, Ib, Ic, dan Id.
Umumnya, pada golongan PNS ini mereka belum diwajibkan untuk menguasi keterampilan teknis tertentu.
Di samping itu, PNS Golongan I kebanyakan diisi oleh lulusan SD hingga SMP.
Gaji PNS Golongan I:
- Golongan Ia (juru muda): Rp1.560.800–Rp2.335.800
- Golongan Ib (juru muda tingkat I): Rp1.704.500–Rp2.472.900
- Golongan Ic (juru): Rp1.776.600–Rp 2.577.500
- Golongan Id (juru tingkat I): Rp1.851.800–Rp 2.686.500
2. Golongan II (Pengatur)
Pangkat dan golongan PNS adalah golongan II.
Golongan II menyandang pangkat “Pengatur” dengan empat tingkatan, yakni IIa, IIb, IIc, dan IId.
Pada golongan II, PNS mulai dituntut untuk menguasai keterampilan teknis.
Berdasarkan jenjang pendidikannya, golongan ini banyak diisi oleh lulusan SMK, SMA, dan D3.
Gaji PNS Golongan II:
- Golongan IIa (pengatur muda): Rp2.022.200–Rp3.373.000
- Golongan IIb (pengatur muda tingkat I): Rp2.208.400–Rp3.516.300
- Golongan IIc (pengatur): Rp2.301.800–Rp3.665.000
- Golongan IId (pengatur tingkat I): Rp2.399.200–Rp3.820.000
3. Golongan III (Penata)
Pangkat golongan PNS adalah golongan III.
Golongan III menyandang pangkat “Penata” yang juga terdiri dari empat golongan, yakni IIIa, IIIb, IIIc, dan IIId.
Penata tidak sekadar dituntut menguasai keterampilan teknis, tetapi juga ilmu yang lebih dalam.
Oleh karena itu, golongan III ini diisi oleh lulusan S1 hingga S3.
Gaji PNS Golongan 3a mulai dari Rp2,5 juta hingga Rp4 jutaan.
Gaji PNS Golongan 3:
- Golongan IIIa (penata muda): Rp2.579.400–Rp4.236.400
- Golongan IIIb (penata muda tingkat I): Rp2.688.500–Rp4.415.600
- Golongan IIIc (penata): Rp2.802.300–Rp4.602.400
- Golongan IIId (penata tingkat I): Rp2.920.800–Rp4.797.000
4. Golongan IV (Pembina)
Nama pangkat golongan PNS selanjutnya yaitu golongan IV.
Berbeda dengan tiga golongan sebelumnya, Golongan IV yang menyandang jabatan “Pembina” terdiri dari empat golongan, yakni IVa, IVb, IVc, IVd, dan IVe.
Golongan PNS IV dalam pangkat golongan PNS harus mempu membina para pegawai dan keseluruhan divisi untuk mencapai tujuan.
Tak sebatas itu, mereka juga wajib memiliki keterampilan dan pengetahuan yang sesuai serta diharapkan dapat menjadi pemimpin yang baik.
Jadi, golongan PNS tertinggi adalah golongan IV.
Gaji PNS Golongan 4:
- Golongan IVa (pembina): Rp3.044.300–Rp5.000.000
- Golongan IVb (pembina tingkat I): Rp3.173.100–Rp5.211.500
- Golongan IVc (pembina muda): Rp3.307.300–Rp5.431.900
- Golongan IVd (pembina madya): Rp3.447.200–Rp5.661.700
- Golongan IVe (pembina utama): Rp3.593.100–Rp5.901.200
Itulah pangkat dan golongan PNS dari yang terendah hingga yang tertinggi.
Selanjutnya, simak tunjangan PNS di bawah ini, ya!
Tunjangan PNS
1. Tunjangan Kinerja
Tunjangan PNS adalah tunjangan kinerja.
Tunjangan kinerja adalah tunjangan paling besar yang diterima oleh PNS.
Nominal tunjangan ini berbeda-beda berdasarkan pangkat golongan PNS dan intansi, baik itu instansi pusat maupun daerah.
Saat ini, instansi yang mendapatkan tunjangan kinerja tertinggi adalah PNS Direktorat Jendera Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Perihal tunjangan kinerja DJP tersebut diatur dalam Perpres Nomor 32 Tahun 2015.
2. Tunjangan Suami/Istri
Tunjangan suami PNS dan tunjangan istri juga diterima oleh seorang PNS.
Tunjangan suami/istri yang diterima oleh PNS diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977.
Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa PNS yang memiliki suami/istri berhak mendapatkan tunjangan 5 persen dari gaji pokok.
Namun, jika suami/istri sama-sama berprofesi sebagai PNS, tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya dengan mengacu pada gaji tertinggi di antara keduanya.
3. Tunjangan Anak
Selanjutnya tunjangan anak PNS.
Dalam PP Nomor 7 Tahun 1977 tidak hanya mengatur tunjangan suami/istri, tetapi juga tunjangan anak PNS.
Besaran tunjangan anak PNS adalah 2 persen dari gaji pokok.
Untuk mendapatkan tunjangan tersebut ada syarat yang harus dipenuhi, yakni anak tersebut berumur kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, tidak memiliki penghasilan sendiri, dan menjadi tanggungan PNS.
4. Tunjangan Makan
Tunjangan PNS lainnya yaitu tunjangan makan.
Tunjangan makan PNS ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahunan 2019 yang diterbitkan Menteri Keuangan pada 29 Maret 2018.
Nominal tunjangan yang diperoleh adalah Rp35.000 per hari untuk Golongan I dan II, Rp37.000 per hari untuk Golongan III, dan Rp41.000 per hari untuk Golongan IV.
5. Tunjangan Jabatan
Tujangan jabatan PNS hanya diperoleh bagi mereka menduduki jabatan tertentu, yakni PNS dengan jabatan eselon.
Perihal pemberian tunjangan jabatan diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural.
6. Perjalanan Dinas
Tunjangan PNS adalah tunjangan dinas saat bertugas.
Ketika bertugas, PNS kerap melakukan perjalanan dinas, baik itu ke luar kota maupun luar negeri.
Saat melakukan perjalanan dinas, PNS mendapatkan uang saku dengan nominal tertentu.
FAQ:
1. Apa saja pangkat dan golongan PNS?
Terdiri dari empat kategori, yakni Golongan I (Juru), Golongan II (Pengatur), Golongan III (Penata), dan Golongan IV (Pembina).
2. PNS golongan 1 apa?
PNS Golongan 1 adalah mereka yang menyandang jabatan “Juru” dan dengan pendidikan terakhir SD-SMP.
3. Golongan 3 D pangkatnya apa?
Golongan 3 D dalam pangkat golongan PNS menyandang pangkat “Penata Tingkat I”.
4. Golongan PNS tertinggi?
Golongan PNS tertinggi adalah golongan IV.
***
Demikian informasi mengenai pangkat golongan PNS beserta gaji dan tunjangannya.
Simak artikel informatif lainnya hanya di berita.99.co.
Ikuti Berita 99.co Indonesia melalui Google News untuk mendapatkan update teranyar.
Sedang mencari hunian yang nyaman? Temukan rekomendasi terbaiknya di www.99.co/id.
Menemukan hunian yang pas di hati kini #SegampangItu!