Berita Berita Properti

Cara Mengubah Tanah Garapan Menjadi Sertifikat Hak Milik, Berapa Biayanya?

2 menit

Ingin memiliki lahan namun masih terkendala status tanah garapan? Jangan cemas! Tanah tersebut bisa didaftarkan menjadi sertifikat hak milik dengan ketentuan yang berlaku. Ikuti prosedurnya di sini!

Sahabat 99, kekinian tak jarang ditemukan tanah garapan yang sudah berstatus sertifikat hak milik (SHM).

Memiliki tanah dengan status tersebut memang mempunyai hak untuk menempati, memakai, dan menikmati.

Namun, tak sedikit yang ingin mendaftarkan tanah dengan status tersebut menjadi SHM.

Ini karena tanah tersebut telah ditempati atau digarap yang diambil manfaatnya selama bertahun-tahun.

Nah, karena lahan garapan ini belum dilekati sesuatu hak maka pihak lain bisa memohonkan sesuatu hak atas tanah tersebut.

Akan tetapi, tak sedikit yang masih bingung bagaimana dasar hukum dan prosedur pendaftarannya.

Hal ini penting untuk kamu ketahui supaya bisa terhindar dari sengketa tanah dengan status lahan tersebut.

Apa Itu Tanah Garapan?

Sebelum mengetahui prosedur pendaftaran SHM, apakah kamu tahu apa itu tanah garapan?

Tanah garapan adalah sebidang tanah yang sudah atau belum dilekati dengan sesuatu hak yang dikerjakan dan dimanfaatkan oleh pihak lain.

Ini baik dengan persetujuan atau tanpa persetujuan yang berhak dengan atau tanpa jangka waktu tertentu.

Hal ini berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) No. 2/2003 tentang Norma dan Standar Mekanisme Ketatalaksanaan Kewenangan Pemerintah di Bidang Pertanahan yang Dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.

Nah, apabila tidak dilakukan pendaftaran hak di atasnya maka siapa pun dapat melakukan tindakan untuk mendaftarkan tanah tersebut menjadi hak miliknya.

Lantas, apakah tanah garapan bisa menjadi SHM? Jawabannya bisa!

Simak prosedur pendaftaran menjadi hak milik di bawah ini.

Cara Tanah Garapan Menjadi SHM

cara tanah garapan menjadi shm

suarabanyuurip.com

Bagaimana prosedur dan hal yang harus diperhatikan saat mendaftarkannya menjadi SHM?

Perlu diketahui, jika hak tersebut merupakan Hak Guna Usaha atau Hak Guna Bangunan maka tidak bisa didaftarkan menjadi hak milik.

Dengan catatan, kecuali hak guna usahanya sudah hapus sesuai dengan pasal 34 UUPA atau hak guna bangunannya sudah hapus sesuai dengan pasal 40 UUPA.




Sementara itu, jika tanah garapan yang belum dilekati dengan sesuatu hak maka bisa didaftarkan menjadi hak milik.

Hanya saja, hal ini harus memperhatikan PP No. 24/1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Melansir berbagai sumber, prosedur pendaftaran tanah garapan menjadi tanah hak milik sebetulnya sama seperti kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali.

Hal ini seperti yang diatur dalam Pasal 12 PP 24/1997.

Cara daftar lahan garapan sama seperti kegiatan pendaftaran untuk pertama kali meliputi beberapa hal.

Cara mendaftarkan tanah garapan:

  • pengumpulan dan pengolahan data fisik;
  • pembuktian hak dan pembukuannya;
  • penerbitan sertifikat;
  • penyajian data fisik dan yuridis;
  • penyampaian daftar umum dan dokumen.

Tips Mendaftarkan Tanah Garapan jadi SHM

Ada beberapa hal yang harus kamu perhatikan dalam pendaftarannya, Sahabat 99.

Sebelum melakukan prosedur melalui kantor pertanahan, kamu harus mengetahui kesesuaian peruntukan tanah atau advice planning dengan rencana tata ruang daerah tanah tersebut.

Cek peruntukan lokasi tersebut apakah untuk hunian, sarana komersial, sarana pendidikan, lahan pertanian dan perkebunan atau lain-lain.

Persyaratan lain yang harus diperhatikan adalah Rekomendasi Permohonan Hak atas Tanah Negara yang dikeluarkan oleh lurah atau kepala desa setempat.

Pastikan juga bahwa tanah tersebut belum pernah didaftarkan oleh orang atau badan hukum lain.

Kamu bisa mengeceknya langsung ke kantor desa atau kelurahan setempat.

Biaya Pendaftaran

lahan garapan

budisma.net

Tak sedikit yang bertanya berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk pendaftaran tersebut?

Menurut hukumonline, biaya pendaftaran tergantung wilayah dan luas tanah.

Ini karena biaya tiap-tiap wilayah di Indonesia berbeda.

Untuk memastikan lebih lanjut, ada baiknya kamu mendatangi kantor PPAT/kantor pertanahan di mana lahan tersebut berada.

***

Semoga ulasan di atas bermanfaat, Sahabat 99.

Jangan lupa, cek informasi menarik lainnya di Berita 99.co Indonesia.

Kamu sedang mencari rumah di Depok?

Kunjungi www.99.co/id dan rumah123.com untuk menemukan rumah yang cocok sesuai pertimbangan!




Ilham Budhiman

Penulis 99.co Indonesia. Lulusan sastra daerah yang berkarier sebagai wartawan sejak 2016 dengan fokus liputan terkait hukum, logistik, dan properti nasional.

Related Posts