Kamu berencana mengadakan acara pernikahan atau pengajian di jalan depan rumah? Hati-hati, ternyata hajatan di depan rumah ada aturan hukumnya, lo. Apalagi jika kegiatanmu sampai menutup akses seluruh badan jalan. Berikut ulasan lengkapnya!
Pada dasarnya, jalanan depan rumah dibuat untuk kepentingan umum.
Bahkan, meski posisinya di gang buntu, tetap saja jalan tersebut bukan milik perseorangan.
Makanya, kamu tidak boleh sembarangan menutup jalan di depan rumah demi kepentingan pribadi.
Misalnya saja untuk acara pernikahan, lamaran, atau mungkin pengajian.
Ada aturan hukum hajatan di depan rumah yang perlu kamu ikuti.
Berikut penjelasan selengkapnya!
Aturan Hukum tentang Penggunaan Jalan
Perlu kamu tahu, penggunaan jalan umum sebenarnya telah dijelaskan dalam Undang-Undang.
Tepatnya, pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Pada bab 1 ayat 1 ada poin yang berbunyi sebagai berikut:
“Jalan adalah seluruh bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel,”
Berdasarkan penjelasan tersebut, dapat kamu pahami bahwa fungsi utama jalan di provinsi, kota/kabupaten, hingga desa adalah untuk lalu lintas umum.
Bagaimana Jika Ingin Mengadakan Hajatan di Depan Rumah?
Jika perlu menggunakan sebagian atau seluruh badan jalan untuk acara pribadi seperti pernikahan di rumah, sebenarnya boleh saja.
Aturan hukumnya tertuang dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 10 Tahun 2012.
Aturan tersebut membahas Pengaturan Lalu Lintas dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain untuk Kegiatan Lalu Lintas.
Menurut pasal 1 angka 9 penggunaan jalan selain untuk kegiatan lalu lintas adalah kegiatan yang menggunakan ruas jalan sebagian atau seluruhnya di luar fungsi utamanya.
Lalu pada Pasal 127 ayat (3), dijelaskan bahwa jalan umum yang digunakan untuk kepentingan pribadi, masuk dalam kategori jalan kabupaten/kota atau jalan desa.
Hanya saja, ada prosedur yang perlu kamu ikuti sebelum bisa menyelenggarakan acara hajatan di depan rumah.
Pertama, cek dahulu apakah acara hajatan tersebut akan menutup seluruh badan jalan atau tidak.
Jika tidak, maka cukup meminta izin dari ketua RT serta warga sekitar saja.
Pasalnya, mereka yang akan merasa paling terganggu dengan hiruk pikuk berjalannya acaramu.
Makanya, demi kenyamanan bersama, pastikan sudah meminta izin secara baik-baik pada aparat serta warga setempat.
Lantas, bagaimana jika hajatan di depan rumah menutup seluruh badan jalan?
Apabila ini terjadi, maka kamu harus memastikan ada jalan alternatif untuk pengalihan arus lalu lintas.
Hal ini tertuang dalam Pasal 128 ayat (1) UU 22/2009, Pasal 15 ayat (3) Perkapolri 10/2012, dan Pasal 89 ayat (1) PP 43/1993.
Setelah itu, kamu wajib meminta izin polisi setempat untuk menggunakan jalan tersebut terkait kepentingan pribadi.
Cara Mendapatkan Izin Menutup Jalan untuk Hajatan
Setelah mendapat izin RT dan warga setempat, baru kamu bisa mulai proses perizinan ke polisi.
Menurut Pasal 17 ayat (2) Perkapolri 10/2012, kamu harus mengajukan surat izin tertulis kepada badan berikut:
- Kapolda setempat yang dalam pelaksanaannya dapat didelegasikan kepada Direktur Lalu Lintas untuk kegiatan yang menggunakan jalan nasional dan provinsi.
- Kapolres/Kapolresta setempat untuk kegiatan yang menggunakan jalan kabupaten/kota.
- Kapolsek/Kapolsekta untuk kegiatan yang menggunakan jalan desa.
Dalam surat izin tersebut, lampirkan syarat dokumen pendukung berikut ini:
- Fotokopi KTP penyelenggara atau penanggung jawab kegiatan
- Keterangan waktu penyelenggaraan
- Info keterangan jenis kegiatan
- Keterangan perkiraan jumlah peserta
- Detail dan keterangan peta lokasi kegiatan serta jalan alternatif yang tersedia
- Surat rekomendasi
Untuk surat rekomendasi, kamu bisa mendapatkannya dari satuan kerja perangkat daerah provinsi, satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota, atau kepala desa.
Tergantung lokasi jalan yang akan kamu gunakan untuk hajatan.
Sebagai catatan, permohonan ini harus kamu ajukan paling lambat tujuh hari kerja sebelum waktu pelaksanaan hajatan.
***
Semoga informasinya bermanfaat ya, Sahabat 99.
Pantau terus informasi penting seputar properti lewat Berita 99.co Indonesia.
Jangan lupa, kunjungi 99.co/id untuk menemukan properti idamanmu.
Ada beragam pilihan menarik, seperti kawasan Evenciio Margonda.