Bisnis rumah kost kini tengah diminati oleh banyak orang. Tapi, sudahkah kamu tahu pajak yang berlaku? Daripada bingung, yuk kita pahami bersama!
Indekost atau sering disingkat dengan nama kost, merupakan jasa yang menawarkan sebuah kamar atau bangunan untuk dijadikan tempat tinggal.
Biasanya seseorang akan menyewa dalam kurun waktu tertentu dan dengan biaya yang telah disepakati bersama sang pemilik.
Periode pembayaran pun disepakati bersama, apakah menggunakan sistem harian, mingguan, atau bulanan.
Subjek dan Ketentuan Pajak Bisnis Kost
Perlu diketahui bahwa jenis pajak yang dikenakan untuk rumah kost adalah Pajak Penghasilan (PPh) Final.
Oleh sebab itu, subjek pajak adalah pemilik kost yang merupakan pihak penerima penghasilan.
Pemilik di sini merupakan perorangan atau badan yang memiliki kamar, rumah, atau bangunan yang disewakan kepada pihak lain.
Peraturan mengenai usaha menyewakan kamar kost tercantum dalam Pasal 1 dan Pasal 2 PP No.29 Tahun 1996.
Berikut isi pasalnya:
Pasal 1
“Atas Penghasilan yang diterima atau diperoleh orang atau pribadi atau badan dari persewaan tanah dan/atau bangunan berupa tanah, rumah, rumah susun, apartemen, kondominium, gedung perkantoran, rumah kantor, toko, rumah toko, gudang dan industri, wajib dibayar Pajak Penghasilan.”
Pasal 2
- Atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang diterima atau diperoleh dari penyewa yang bertindak atau ditunjuk sebagai Pemotong Pajak, wajib dipotong Pajak Penghasilan oleh Penyewa.
- Dalam hal ini penyewa bukan sebagai Pemotong Pajak maka Pajak Penghasilan yang terutang wajib dibayar sendiri oleh orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan.
Berdasarkan kedua pasal tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa subjek pajak wajib membayar PPh.
Besaran yang dibayarkan tentunya berdasarkan penghasilan dari sewa kamar yang diterima oleh subjek pajak…
Caranya dengan memotong biaya langsung dari penyewa, atau sang pemilik yang membayar sendiri.
Total Besaran Pajak
Setelah sebelumnya membahas mengenai ketentuan pajak, kali ini kita bahas mengenai besaran pajak yang harus dibayarkan.
Terkait besaran pajak, tercantum pada Pasal 3 PP No.29 Tahun 1996 yang bunyinya:
“Besarnya Pajak Penghasilan yang wajib dipotong atau dibayar sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan dan bersifat final.”
Baca Juga:
Ngekos? Pakai 5 Desain Kursi Lipat Ini Agar Ruangan Tampak Luas
Berdasarkan penjelasan yang ada pada peraturan di atas, usaha menyewakan kamar kost tergolong salah satu objek pajak.
Pengusaha kost yang merupakan subjek pajak akan dibebankan Pajak Penghasilan sebesar 10 persen.
Pelaporannya dikembalikan pada kepatuhan dari masing-masing wajib pajak.
Pihak Pembayar Pajak
Apabila yang menyewa adalah perorangan, maka pembayaran perlu dilakukan oleh sang pemilik.
Beda halnya apabila penyewa adalah sebuah badan yang ditunjuk sebagai pemotong PPh…
Maka pembayaran dilakukan oleh penyewa dan buktinya diberikan kepada pemilik tersebut.
Pembayaran maksimal dilakukan pada tanggal 15 setiap bulannya oleh penyewa yang merupakan orang pribadi.
Namun, apabila penyewa adalah pemotong pajak, maka pembayaran paling lambat dilakukan pada tanggal 10 setiap bulan.
Jika pembayaran telah dilakukan, maka jangan lupa untuk melaporkan SPT sesuai PPh pasal 4 ayat 2.
Pelaporan maksimal dilakukan pada tanggal 20 setiap bulan.
Pihak yang melaporkan adalah yang melakukan pembayaran.
Hal penting lain yang perlu diingat adalah kamu harus memiliki NPWP atas usaha tersebut.
Baca Juga:
8 Kesalahan Umum yang Sering Dilakukan dalam Memulai Bisnis Kost
Bagaimana Sahabat 99, apakah kamu sudah siap untuk membangun bisnis kost?
Jika iya, jangan lupa membayar pajak,
Nantikan informasi penting lainnya hanya di Blog 99.co Indonesia.
Sedang mencari rumah untuk dibangun bisnis kost? Dapatkan lewat www.99.co/id, ya!
***
Editor: BAP