Sudahkah kamu mengetahui cara melakukan over kredit rumah subsidi? Jika belum, yuk cari tahu saja cara tepatnya pada artikel ini!
Dewasa ini, membeli rumah itu bukanlah hal mudah untuk direalisasikan karena semakin ke sini, harga hunian terus melambung tinggi.
Dengan begitu, pemerintah terus menggalakkan program rumah subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang sulit untuk memiliki hunian.
Terlebih saat masa pandemi Covid-19 ini, menurut Direktur Finance, Treasury & Strategy BTN, Nixon L.P Napitupulu, permintaan untuk rumah subsidi pun bertumbuh sekitar 5-6 persen.
Tak heran jika permintaan rumah subsidi terus meningkat, karena suku bunga flat dan cicilan rumah subsidi dinilai lebih murah.
Namun, tak sedikit pula yang tertarik melakukan over kredit rumah subsidi karena dianggap sebagai salah satu solusi untuk membeli rumah dengan bunga rendah.
Nah, kira-kira bagaimana cara melakukan over kredit rumah subsidi?
Yuk, cari tahu jawabannya pada uraian di bawah ini!
Pengertian Over Kredit
Sebelum membahas cara melakukan over kredit rumah subsidi, ada baiknya untukmu memahami lebih jauh tentang program tersebut.
Over kredit merupakan sistem pembelian rumah yang sedang berada di masa cicilan, atau bisa juga diartikan sebagai proses pemindahan pinjaman rumah yang sudah berjalan ke debitur baru.
Dengan melakukan over kredit, berarti pengalihan KPR yang belum lunas dilakukan dengan sejumlah perjanjian dan ketentuan.
Terdapat berbagai keuntungan dalam melakukan over kredit, yaitu bunga yang digunakan akan lebih rendah daripada pinjaman sebelumnya.
Kemudian, untuk memproses over kredit rumah pun harus dilakukan dengan beberapa cara, seperti over kredit melalui bank dan notaris.
Syarat dan Ketentuan untuk Mendapatkan Rumah Subsidi
1. Persyaratan Utama
Untuk mendapatkan rumah subsidi, kamu harus memenuhi beberapa syarat berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia
- Berusia di atas 21 tahun atau telah menikah
- Belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi rumah dari pemerintah
- Penghasilan maksimal Rp4 juta untuk Rumah Sejahtera Tapak dan Rp7 juta untuk Rumah Sejahtera Susun (dalam peraturan baru batasnya naik menjadi Rp8 juta)
- Masa kerja atau usaha minimal 1 tahun
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi
2. Dokumen yang Harus Disiapkan
Berikut ini merupakan sejumlah dokumen yang harus dipersiapkan untuk mengajukan permohonan rumah subsidi:
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi NPWP
- Fotokopi Akta Pernikahan
- Pas foto
- Slip gaji
- Surat Keterangan Masih Bekerja
- Surat Pengangkatan Karyawan Tetap
- Surat Keterangan Belum Memiliki Rumah
- Buku Tabungan Rekening Bank
- SPT tahunan
- Mengisi Formulir FLPP dan Aplikasi KPR
3. Ketentuan yang Harus Dipenuhi
Sejatinya, rumah subsidi tidak dikenakan pajak, sehingga terdapat sejumlah ketentuan rumah subsidi yang perlu kamu ketahui, yakni sebagai berikut:
- Memiliki luas tanah tidak kurang dari 60 m²
- Memiliki luas maksimal bangunan 36 m²
- Tidak bisa dipindahtangankan kepada orang lain minimal dalam waktu 5 tahun sejak pengajuan
- Harga jual mengikuti ketentuan yang telah ditentukan di wilayah Indonesia
Over Kredit Rumah Subsidi
Mengutip dari Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 20/PRT/M/2014, over kredit rumah subsidi dengan KPR dapat dipindahtangankan ke pihak lain atau over kredit setelah 5 tahun.
Ketentuan tersebut mengubah Permenpera Nomor 3 Tahun 2014 yang sebelumnya melarang over kredit rumah subsidi bahkan dapat dikenakan sanksi Rp50 juta.
Adapun rumah subsidi hanya dapat dipindahtangankan melalui lembaga penyalur, seperti bank yang memberikan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Berikut ini merupakan proses pengalihan over kredit rumah subsidi melalui bank yang bisa kamu lakukan:
- Datang ke bagian administrasi bank atau bagian kredit rumah bersama dengan pembeli untuk mengajukan peralihan over kredit.
- Mengajukan permohonan mengambil kredit rumah untuk menggantikan debitur lama.
- Setelah disetujui bank, pembeli akan menggantikan posisi pemilik menjadi debitur baru.
- Debitur baru menandatangani perjanjian kredit baru atas namanya beserta akta jual beli (AJB) dan pengikatan jaminan (SKMHT)
***
Semoga artikel ini bermanfaat untukmu ya, Sahabat 99!
Jangan lupa cek artikel menarik lainnya di situs Berita 99.co Indonesia.
Sedang mencari perumahan elite di Jakarta?
Yuk, cek saja di 99.co/id dan temukan pilihan menarik, seperti Metland Puri!