Kementrian Agraria dan Tata Ruang memastikan bahwa bank tanah akan berjalan di tahun 2021. Saat ini, mereka hanya tinggal menunggu payung hukum atau peraturan presiden yang mengatur operasional sistem bank tanah. Berikut informasi selengkapnya!
Bank tanah merupakan bagian dari Undang-Undang Cipta Kerja tahun 2020.
Pembentukannya merupakan wujud komitmen pemerintah untuk menyelesaikan berbagai permasalahan pertanahan di Indonesia.
Oleh sebab itu, pemerintah menargetkan operasional bank tanah untuk berjalan mulai tahun ini, Sahabat 99.
Sistem Bank Tanah Siap Berjalan Tahun Ini
Operasional bank tanah saat ini hanya perlu menunggu peraturan presiden sebagai payung hukumnya.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Penilaian Tanah dan Ekonomi Pertanahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Perdananto Aribowo.
“Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11/2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 64/2021 sudah ada. Proses pembentukan bank tanah tinggal menunggu perpres saja. Mudah-mudahan tahun ini bisa selesai, sehingga bisa beroperasi tahun ini,” katanya dilansir dari bisnis.com.
Bank tanah sendiri merupakan wujud upaya pemerintah untuk menyelesaikan berbagai kendala pertanahan yang kerap terjadi.
Misalnya saja harga yang tinggi, ketersediaan lahan, hingga tidak terkontrolnya alih fungsi lahan.
Menurut Aribowo sendiri, selam ini tanah negara memang ada namun secara de facto pemerintah tidak bisa mengendalikannya.
Peran pemerintah hanya sebagai land administrator tanpa fungsi eksekutor.
Dengan hadirnya bank tanah, harapannya pemerintah kelak akan memiliki cadangan tanah untuk kebutuhan tata ruang.
“Bila sudah ada Bank Tanah, diharapkan pemerintah memiliki tanah cadangan strategis dan bisa mengontrol penguasaan tanah,” tegar Aribowo lebih lanjut.
Objek dan Fungsi Utamanya
Tanah yang menjadi objek aturan ini berasa dari hasil penetapan pemerintah.
Misalnya saja tanah terlantar, tanah bekas hak, tanah pelepasan kawasan hutan, tanah timbul, serta tanah reklamasi.
Objek tanah tersebut pengelolaannya akan berdasarkan pada fungsi bank tanah berikut ini:
- Penghimpun tanah (land keeper) berbasis data, administrasi, dan sistem informasi pertanahan
- Pengaman tanah (land warrantee) dengan cara mengamankan penyediaan dan pemanfaatan tanah sesuai rencana tata ruang
- Pengendali tanah (land purchaser) yang mengendalikan penguasaan dan penggunaan tanah sesuai aturan yang berlaku
- Penilai tanah (land valuer) untuk menunjang penetapan nilai tanah yang baku, adil, dan wajib
- Penyalur tanah (land distributor) yang menjamin distribusi tanah wajar dan asil berdasarkan kesatuan nilai tanah
- Pengelola tanah (land manager) dengan melakukan manjemen pertanahan, analisis, penetapan strategi, dan pengelolaan implementasi terkait pertanahan
***
Semoga informasinya bermanfaat ya, Sahabat 99.
Simak artikel menarik lainnya di portal Berita 99.co Indonesia.
Kunjungi 99.co/id untuk menemukan hunian impianmu.
Ada beragam pilihan rumah siap huni dengan harga bersahabat seperti Southgate Residence.