Berita Berita Properti

NJOPTKP Adalah Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak. Ketahui Penjelasan dan Cara Menghitungnya, Yuk!

2 menit

Tahukah kamu apa itu NJOPTKP? NJOPTKP adalah Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak. Yuk, kenali penjelasan dari pajak yang satu ini beserta cara menghitungnya di sini!

NJOPTKP dapat kita anggap sebagai batas NJOP atas bumi dan bangunan yang tidak dikenakan pajak.

Besaran NJOPTKP sendiri ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat, sehingga nilainya berbeda-beda tiap daerah.

Dengan adanya NJOPTKP, kamu bisa menghitung berapa besaran PBB yang harus kamu bayar untuk properti yang kamu miliki.

Yuk, kenali apa itu NJOPTKP dan cara menghitungnya di bawah ini!

NJOPTKP Adalah…

pengertian njoptkp

NJOPTKP adalah singkatan dari Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak.

Berdasarkan peraturan, NJOPTKP adalah batas Nilai Jual Objek Pajak atas bumi dan bangunan yang tidak kena pajak.

Sejumlah objek yang tidak terkena Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan merupakan objek pajak yang biasanya berguna oleh untuk menjalankan kepentingan umum.

Kepentingan umum tersebut seperti melayani masyarakat di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan nasional yang tidak akan memberikan keuntungan berupa uang.

Nilai NJOPTKP sendiri telah sesuai oleh aturan PMK no. 23/2014 yakni sebesar Rp12 juta, tapi aturan tersebut hanya berlaku untuk PBB selain Pedesaan dan Perkotaan.

Dengan demikian, besaran NJOPTKP berbeda-beda tergantung dengan tempat dan lokasi kamu berada, sehingga tidak bisa memiliki nilai yang sama rata.

Bedanya NJOPTKP dan NJOP

Masih banyak orang yang menganggap bahwa NKOPTKP dan NJOP merupakan hal yang sama.

Padahal, meski namanya serupa, terdapat perbedaan dari kedua hal ini, lo!

Berdasarkan definisinya, NJOP adalah Nilai Jual Objek Pajak yang menjadi dasar dari besaran Pajak Bumi dan Bangunan.

Dari definisinya pun, terlihat bahwa keduanya bukanlah hal yang serupa.

Selain definisinya, berikut adalah perbedaan antara NJOPTKP dan NJOP.

1. Dasar Penetapan Nilai

NJOP Bumi:

Dasar penetapannya adalah letak, pemanfaatan, peruntuhan, dan kondisi lingkungan

NJOP Bangunan:

Dasar penetapannya adalah bahan yang digunakan dalam bangunan, rekayasa, letak, dan kondisi bangunan.

NJOPTKP Bumi dan Bangunan:

Kriterianya adalah objek pajak berguna untuk kepentingan umum dalam bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan nasional yang tidak memperoleh keuntungan.

2. Objek Pajaknya

NJOP Bumi:



Sawang, ladang, kebun, tanah, pekarangan, dan tambang.

NJOP Bangunan:

Rumah tinggal, bangunan usaha, gedung bertingkat, pusat perbelanjaan, pagar mewah, kolam renang, jalan tol.

NJOPTKP Bumi:

Hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan milik satu desa, tanah negara yang belum terbebani hak.

NJOPTKP Bangunan:

Rumah tinggal, bangunan usaha, dan gedung bertingkat yang digunakan oleh badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh Menteri Keuangan.

Cara Menghitung NJOPTKP Berdasarkan Peraturan Pemerintah

cara menghitung njoptkp

Berikut adalah cara menghitung Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak berdasarkan peraturan resmi dari pemerintah.

Sebagai contoh, kamu tinggal di sebuah rumah di Jakarta Pusat dengan luas rumah 100 meter persegi dan luas tanahnya 150 meter persegi.

Pada saat akan membayar pajak, NJOP rumahmu di Jakarta Pusat memiliki nilai sebesar Rp1,7 juta per meter2.

Jadi, besaran PBB yang harus kamu bayar adalah:

NJOP Bangunan: 100 m2 x Rp1.700.000 = Rp170.000.000

NJOP Bumi: 150 m2 x Rp1.700.000.000 = Rp255.000.000

Total NJOP: Rp170.000.000 + Rp255.000.000 = Rp425.000.000

Berdasarkan peraturan pemerintah, Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak di pedesaan dan perkotaan adalah sebesar Rp12 juta, maka kamu dapat langsung menghitung NJKP (Nilai Jual Kena Pajak).

Nilai NJKP: Rp425.000.000 – Rp12.000.000 = Rp413.000.000

NJKP 20%: 20% x Rp413.000.000 = Rp85.000.000

PBB yang harus dibayar: PBB terutang = 0,5% x Rp85.000.000 = Rp425.000

Jadi total biaya yang harus kamu keluarkan untuk membayar PBB rumahmu adalah Rp425.000.

***

Semoga artikel ini bermanfaat bagi kamu, Sahabat 99!

Simak juga artikel menarik lainnya hanya di portal Berita 99.co Indonesia.

Kamu sedang mencari rumah di Bandung? Bisa jadi Dago Village adalah jawabannya!

Cek saja di 99.co/id untuk menemukan rumah idamanmu!




Shafira Chairunnisa

Lulusan Hubungan Internasional di Universitas Katolik Parahyangan dan pernah bekerja sebagai jurnalis di media nasional. Sekarang fokus menulis tentang properti, gaya hidup, desain, dan politik luar negeri. Senang bermain game di waktu senggang.
Follow Me:

Related Posts