Berita Berita Properti

Pemerintah Hibahkan Aset Negara Senilai Rp10,08 Triliun. Ini Rinciannya!

2 menit

Pemerintah pusat mencatat nilai hibah aset negara atau Barang Milik Negara (BMN) hingga Maret 2021 mencapai Rp10,08 triliun.

Nilai tersebut menurut Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu.

DKJN Kemenkeu mencatat nilai hibah tersebut berasal dari 549 persetujuan.

Sementara itu, dikutip medcom, nilai hibah aset negara pada 2020 tercatat sebesar Rp16,55 triliun dengan 2.479 persetujuan.

Nilai tersebut menurun dibandingkan pada 2019 sebesar Rp21,33 triliun dengan 3.052 persetujuan.

“Bagaimana kita memahami bahwa 2020 terjadi covid-19 maka fokus dari pada anggaran itu untuk menangani covid-19,” kata Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi DJKN Kemenkeu Purnama T Sianturi.

Dia juga menjelaskan bahwa hibah adalah pengalihan kepemilikan barang dari pemerintah pusat kepada pihak lain.

Salah satunya kepada pemerintah daerah tanpa memperoleh penggantian.

Pemda Dinilai Hemat

Melansir Republika, hibah aset tersebut dapat membuat pemerintah daerah mampu menghemat anggaran belanja.

Tak tanggung-tanggung, penghematan itu bisa mencapai Rp10,2 triliun pada tahun ini.

Estimasi penghematan ini merujuk pada realisasi pemberian pinjam pakai dan hibah barang milik negara (BMN).

Ini dari pemerintah pusat ke Pemda pada periode Januari sampai Maret 2021.

Purnama T Sianturi merinci hibah BMN senilai Rp10,08 triliun dan BMN sebesar Rp120 miliar merupakan pinjam pakai ke Pemda.

“Mereka tidak perlu lagi alokasikan anggaran untuk penyediaan sarana, contoh Rusunawa di Klungkung, itu dari hibah,” ujarnya.

Selain Pemda, Purnama menyebut hibah BMN juga berlaku ke lembaga sosial, lembaga kemanusiaan, hingga lembaga kebudayaan.

Kemudian lembaga keagamaandan lembaga pendidikan nonkomersial.



Daftar Hibah Aset Negara

daftar hibah aset negara

liputan6.com

Beberapa aset hibah merupakan barang yang menguasai hajat hidup orang banyak.

Jadi, syarat aset hibah tersebut bukan merupakan barang rahasia negara.

Selain itu, tidak untuk penyelenggaraan tugas-fungsi pemerintahan.

DKJN Kemenkeu mencontohkan hibah BMN pada sejumlah Pemda.

Beberapa di antaranya adalah Stadion Bima pada Pemda Cirebon seluas 161.193 meter persegi dengan nilai Rp472,94 miliar.

Kemudian rumah susun sewa (rusunawa) pada Pemkab Klungkung senilai Rp14,883 miliar.

Lalu, hibah rusunawa pada Pemkot Surakarta senilai Rp21,25 miliar.

Selain itu, pemerintah pusat juga menghibahkan tanah seluas 767 meter persegi senilai Rp32 miliar pada Pemkot Semarang.

Menurut Purnama, hal ini merupakan wujud dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang merupakan entitas satu kesatuan saling mendukung.

Tak hanya itu,bersinergi bagi kemajuan stabilitas dan perekonomian nasional untuk kemakmuran rakyat.

“Salah satu bentuk dukungan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah yakni melalui pemberian kewenangan pengelolaan/penggunaan aset pemerintah pusat oleh pemerintah daerah (melalui hibah),” katanya.

***

Semoga bermanfaat, Sahabat 99.

Cek berita lainnya hanya di Berita 99.co Indonesia.

Jangan lupa, kunjungi www.99.co/id untuk menemukan rumah favoritmu!

Salah satunya mungkin Pakuwon Residences Bekasi!




Ilham Budhiman

Lulusan Sastra Daerah Unpad yang pernah berkarier sebagai wartawan sejak 2017 dengan fokus liputan properti, infrastruktur, hukum, logistik, dan transportasi. Saat ini, fokus sebagai penulis artikel di 99 Group.

Related Posts