ARSIP Berita

Nilai BPHTB Jadi Satu Persen, Sektor Properti Akan Terdongkrak

< 1 menit

Tahukah Anda? Pemerintah baru saja berencana menurunkan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk Kontrak Investasi Kolektif-Dana Investasi Real Estat (KIK-DIRE). Lalu apa dampaknya? Untuk lebih jelasnya, simak penjelasan berikut ini.

Perlu diketahui terlebih dahulu bahwa BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Selanjutnya, DIRE adalah salah satu sarana investasi baru yang secara hukum di Indonesia akan berbentuk KIK.

DIRE pun diartikan sebagai kumpulan uang pemodal yang akan diinvestasikan ke bentuk aset properti baik secara langsung seperti membeli gedung maupun tidak langsung dengan membeli saham/obligasi perusahaan properti oleh perusahaan investasi. Seperti yang telah direncanakan, nilai maksimal BPHTB hanya akan mencapai angka 1%. Hal ini tentunya akan membuat peningkatan transaksi pada sektor properti.

Sebelumnya, nilai BPHTB di Indonesia mencapai angka 5% untuk setiap transaksi properti. Angka tersebut sudah tergolong mahal jika dibandingkan dengan negara lain. Turunnya nilai BPHTB menjadi 1% menjadi salah satu bentuk keterlibatan pemerintah dalam mendorong sektor properti yang saat ini masih lemah.



Tidak hanya BPHTB, pemerintah juga menargetkan penurunan PPh final menjadi 0,5%. Dengan demikian, target pemerintah akan tarif DIRE menjadi 1,5%. Persentase ini lebih kecil dari Singapura yang memiliki total pajak 3%. Untuk mencapai target tersebut, pemerintah pusat akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah.

Tarif ini pun tidak berlaku untuk semua daerah, melainkan hanya untuk DIRE. Adanya kebijakan baru ini diharapkan infrastruktur bisa semakin berkembang melalui DIRE. Pemerintah pun berencana menawarkan kepada pemerintah daerah yang memiliki potensi besar, seperti DKI Jakarta, Tangerang, Bogor, dan Surabaya.

Berbeda dengan wilayah lainnya, rencana penurunan nilai BPHTB di Jakarta akan membutuhkan pembahasan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta. Hal ini disebabkan BPHTB di Jakarta diatur melalui Perda. Namun, apabila pihak daerah tidak bersedia pun tidak apa-apa dan tentunya tidak akan ada DIRE di wilayah tersebut.

Semoga informasi singkat ini dapat berguna bagi Anda, Urbanites. Nantikan informasi menganai dunia properti lainnya hanya di blog UrbanIndo!




Pamella Fricylia

Salah seorang Writer di Berita 99. Pada akhirnya lebih memilih menjadi penulis daripada jurnalis. Selalu yakin bahwa aksara dan logika dapat membentuk rangkaian kata penuh makna. Berikan komentar dan mari berdiskusi!
Follow Me:

Related Posts