Siapa sangka, ternyata ada, lo, negara yang tidak pungut pajak para penduduknya. Ingin negara mana saja? Simak ulasan lengkapnya di bawah ini!
Seperti yang sudah diketahui banyak orang, membayar pajak hampir merupakan keniscayaan setiap penduduk sebuah negara.
Pasalnya, pajak sendiri dibutuhkan sebuah negara sebagai sumber pendapatan untuk menyejahterakan warganya.
Dari sekian banyak negara, ternyata 4 negara di bawah ini membebaskan warganya dari pajak penghasilan.
Meski tidak semua pajak yang dibebaskan, tentu saja kelonggaran untuk tidak membayar jenis pajak ini cukup signifikan dalam memangkas pengeluaran.
Melansir dari beragam sumber, langsung disimak ulasan lengkapnya!
Deretan Negara yang Tidak Pungut Pajak
1. Uni Emirat Arab
UEA atau Uni Emirat Arab adalah salah satu negara yang tidak pungut pajak penghasilan dari warganya.
Meski tidak menarik pajak pada sektor tersebut, negara ini dinilai memiliki perekonomian yang relatif stabil,
Bahkan, negara ini disebut memiliki lingkungan yang lebih multikultur daripada negara-negara tetangganya di Timur Tengah.
2. Bahama
Di negara ini, seseorang bisa menikmati bebas pajak penghasilan tergantung dari tempat tinggal, bukan dari status kewarganegaraannya.
Dengan membayar Annual Residence Permit (Izin Tinggal Tahunan) atau mendapatkan status penduduk permanen, seseorang bisa mendapatkan “privilese” tersebut.
Adapun status penduduk permanen bisa didapat dengan melakukan pembelian real estat di sana.
3. Bermuda
Bermuda adalah negara bebas pajak penghasilan yang diberkati dengan pemandangan yang luar biasa mengagumkan.
Meski begitu, lokasinya yang relatif sulit diakses membuat negara ini disebut sebagai negara dengan ongkos termahal untuk dikunjungi.
Adapun negara ini memiliki pendapatan dari sektor pariwisata yang dilengkapi dengan pantai pasir merah hingga restoran mewah.
4. Andorra
Tak hanya terkenal karena bebas pajak, negara ini pun menggratiskan PPN, lo.
Mengingat negara ini terlihat sangat ramah terhadap pajak, Andorra juga tercatat memiliki salah satu industri perbankan yang berkembang dengan baik.
Untuk menjadi warga negaranya, kamu harus melalui proses naturalisasi yang bisa berlangsung hingga lebih dari 10 tahun!
***
Itulah deretan negara yang tidak pungut pajak yang perlu kamu ketahui.
Semoga bermanfaat, Sahabat 99!
Nantikan informasi menarik lainnya hanya di Berita Properti 99.co Indonesia.
Tak lupa, temukan beragam pilihan properti menarik di 99.co/id, seperti salah satunya The Crest West Vista.