Tidak disangka, lima negara yang melarang pemakaian hijab dan niqab termasuk sebagai negara maju di dunia. Lantas apa yang membuat mereka mencetuskan peraturan aneh ini? Cari tahu pada artikel berikut ini!
Bepergian ke luar negeri merupakan kegiatan yang cukup menantang bagi para wanita muslim.
Pasalnya, masih banyak negara di dunia ini yang melarang pemakaian jilbab atau penutup kepala.
Alasannya beragam, mulai dari budaya sampai stigma buruk yang diciptakan oleh oknum ekstremis yang tidak bertanggung jawab.
Hal ini tentunya membuat turis Islam risi melancong dengan bebas.
Daripada suatu hari kamu kena imbasnya, cek dulu lima negara yang melarang pemakaian hijab di tempat umum berikut ini!
Negara yang Melarang Pemakaian Hijab dan Niqab di Tempat Umum. Ada Apa?
1. Tunisia
Negara yang melarang pemakaian hijab di tempat umum pertama adalah Tunisia.
Fakta ini amat menyedihkan mengingat 99% warga Tunisia memeluk agama Islam.
Sayangnya, negara jajahan Perancis ini sangat terpengaruh budaya barat.
Pada tahun 1981, pemerintah Tunisia mengeluarkan dekret yang melarang perempuan menggunakan kerudung di tempat umum.
Mantan presiden Tunisia, Zine El Abidine Ali, saat itu malah beranggapan kalau jilbab merupakan tradisi kuno.
Setelah sejak Revolusi Tunisia pada 2010/2011, peraturannya dikecam dan wanita muslim Tunisia jadi lebih bebas berpakaian.
2. Perancis
Perancis merupakan negara Eropa pertama yang melarang penggunaan hijab yang menutup seluruh wajah kecuali mata.
Aturannya tidak berlaku untuk turis asing saja, tetapi warga negara Perancis yang memeluk agama Islam.
Parahnya lagi, barang siapa yang kepergok menggunakan niqab akan mendapatkan denda EUR30 ribu atau sekitar Rp400 juta.
Tidak sampai situ, mereka juga akan mendapatkan hukuman penjara maksimal 1 tahun.
Melansir VOA Indonesia, pada tahun 2015, sebanyak 1.546 orang kena denda terkait larangan niqab ini.
3. Turki
Negara yang melarang pemakaian hijab selanjutnya adalah Turki.
Turki sudah lama tinggal di bawah kekuasaan Mustafa Kemal Ataturk.
Ataturk menganggap hijab sebagai tradisi kuno yang harus ditinggalkan oleh rakyatnya.
Alhasil, penggunaan hijab pun jadi dilarang di ruang publik Turki.
Setelah lama berjalan, akhir Perdana Menteri Recep Tayyip Erdogan menghapus larangan penggunaan hijab.
4. Denmark
Denmark mengumumkan larangan wanita menggunakan niqab dan burka pada Agustus 2018.
Denda untuk para pelanggar peraturan adalah 1000 kroner, atau sekitar Rp2 juta.
Apabila melanggar dua kali, dendanya berlipat menjadi 10 ribu kroner atau Rp20 juta.
Peraturan larangan hijab sudah menjadi topik kontroversial di Denmark sejak lama.
Kabarnya, peraturan tersebut merupakan hasil desakan Partai Rakyat Denmark yang dikenal dengan retorika anti-muslimnya.
5. Chad
Chad melarang penggunaan hijab dan niqab dua hari setelah insiden bom bunuh diri pada Juni 2015.
Pada saat itu, pemerintah Chad menuduh tentara Nigeria, Boko Haram sebagai dalang utama pengeboman.
Peristiwa tragis itu menewaskan 20 orang dan melukai puluhan lainnya.
Akibat tindakan satu orang, Perdana Menteri Chad saat itu meminta semua wanita membuka hijab dan niqab-nya.
Alasannya, ia tidak mau ada teroris lainnya yang bersembunyi di balik kain penutup wajah.
***
Semoga ulasan di atas bermanfaat ya, Sahabat 99…
Jangan lupa pantau terus artikel menarik lainnya di Berita 99.co Indonesia.
Untuk kamu yang sedang berburu hunian strategis seperti SQ Res, langsung kunjungi 99.co/id, ya!