Demi menghindari pajak yang tinggi, banyak korporasi besar yang memilih beralih ke negara surga pajak karena tingkat pajaknya rendah.
Surga pajak (tax heaven) adalah istilah yang digunakan pada negara dengan tingkat pajak yang dikenakan sangat rendah hingga bebas pajak.
Oleh karena itu, banyak korporasi besar yang tertarik untuk mendirikan perusahaan offshore di negara-negara dengan pajak rendah.
Meski demikian, Dana Moneter Internasional (IMF) memperkirakan wilayah surga pajak merugikan pemerintah sekitar US$500-600 miliar setiap tahunnya.
Selain itu, ada sekitar 366 perusahaan dalam daftar Fortune 500 yang menempatkan setidaknya satu anak perusahaan di wilayah surga pajak.
Terkait perpajakan ini, negara-negara G7 membuat kesepakatan untuk mengenakan pajak kepada korporasi besar minimal 15%.
Kesepakatan ini ternyata dinilai merugikan negara surga pajak yang beberapa di antaranya menjadi negara-negara terkaya di dunia seperti Singapura, Swiss, hingga Luksemburg.
Negara Surga Pajak di Dunia
1. Bahama
Negara bekas koloni Inggris ini menjadi salah satu negara surga pajak yang menjadi pusat kegiatan perusahaan perbankan.
Regulasi yang diberikan Bahama pun menarik, sebab perusahaan tidak mengharuskan menyerahkan catatan akuntansi kepada pemerintah.
2. Bermuda
Dengan letaknya yang berada di antara AS dan Eropa, Bermuda menjadi surga pajak populer bagi korporasi besar.
3. British Virgin Islands
Walaupun populasinya kurang dari 36.000 orang, negara ini menjadi rumah bagi lebih dari 400.000 perusahaan.
British Virgin Islands diketahui tidak menerapkan pajak atas bunga, dividen, dan pendapatan perusahaan.
4. Kepulauan Cayman
Kepulauan Cayman dikenal sebagai surga pajak yang menonjol yang menyumbang hampir ⅕ dari US$30 triliun aset perbankan dunia.
5. Kepulauan Channel
Walaupun sebagian besar perusahaan di Kepulauan Channel tidak dikenakan pajak, negara ini diketahui tetap menerapkan pajak pada beberapa jenis perusahaan.
6. Isle of Man
Isle of Man dikenal sebagai negara yang tidak menerapkan pajak atas keuntungan modal dan juga tidak memungut pajak atas perusahaan.
7. Irlandia
Walaupun pernah tercatat sebagai negara termiskin di Eropa, Irlandia kini menjadi surga pajak dan mampu menarik lebih dari 700 perusahaan multinasional.
8. Luksemburg
Luksemburg menjadi salah satu negara surga dunia terfavorit dan tercatat ada sekitar 35% perusahaan Fortune 500 yang beroperasi di negara tersebut.
9. Malta
Malta menerapkan pajak yang cukup tinggi sekitar 35% terhadap perusahaan lokal. Namun, entitas luar hanya membayar sekitar 0-6,25% saja.
10. Mauritius
Mauritius memang tampak seperti negara kecil yang tidak memungkinkan menjadi surga pajak, tapi faktanya bisa menarik sebagian perusahaan Fortune 500.
11. Monaco
Walaupun Monaco menerapkan pajak yang rendah, beroperasi di negeri ini tidaklah mudah karena tingginya harga real estate.
12. Belanda
Pemerintah Belanda sudah lama mengizinkan perusahaan untuk mengurangi beban pajak dengan memindahkan uang melalui anak perusahaan Belanda.
13. Singapura
Menurut ITEP, pada 2016 ada sekitar 40% perusahaan Fortune 500 yang mengoperasikan anak perusahaannya di Singapura.
14. Swiss
Swiss sudah lama menjadi pusat keuangan Eropa. Banyak perusahaan yang tertarik beroperasi di Swiss karena pajak yang rendah dan reputasi keamanan rahasia.
***
Semoga artikel ini bermanfaat ya, Sahabat 99!
Simak informasi menarik lainnya di Berita 99.co Indonesia.
Sedang mencari rumah dijual di Antapani, Bandung?
Kunjungi www.99.co/id dan temukan hunian impianmu dari sekarang!