Berita Berita Properti

Waspada Modus Mafia Tanah di Kemayoran, Pukuli Warga hingga Pagari Tanah Sepihak

2 menit

Kasus mafia tanah kembali terjadi di Indonesia. Kali ini, korbannya adalah warga di Jln Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat. Yuk, simak informasi lengkap mengenai modus mafia tanah yang digunakan berikut ini!

Belum lama ini publik dihebohkan oleh kasus mafia tanah yang menimpa Dino Patti Djalal.

Faktanya, bukan hanya Dino yang harus berjuang mempertahankan properti miliknya dari tangan-tangan nakal.

Saat ini, warga Kemayoran juga tengah mengalami masalah serupa.

Mereka harus berhadapan dnegan oknum mafia tanah yang memaksa warga untuk angkat kaki dari rumah mereka.

Untuk lebih jelasnya, simak artikel mengenai modus mafia tanah di Kemayoran berikut, yuk.

Modus Mafia Tanah di Kemayoran

modus operansi mafia tanah kemayoran

Sumber: id.berita.yahoo.com

Sekitar lima puluh warga Jln. Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat dipaksa untuk menjual tanah mereka.

Bahkan, mereka mendapat ancaman untuk segera angkat kaki dari rumahnya.

Terhitung sejak Januari 2021, oknum mafia tanah kerap mengusik warga dengan berbagai cara.

Tidak tahan dengan kondisi ini, warga pun lantas membuat laporan kepada Polres Metro Jakarta Pusat.

Laporan ini kemudian ditindaklanjuti hingga akhirnya, pihak kepolisian berhasil mengamankan kurang lebih sembilan orang yang terlibat.

Mereka berinisial HK, EG, RK, MH, YB, WH, AD, LR, dan ADS.

ADS sendiri merupakan seorang penasehat hukum yang membayar oknum lainnya untuk memaksa warga menjual tanah mereka.

Upah yang ia berikan kurang lebih Rp150 ribu per hari untuk setiap orang.



“Saya diminta ADS untuk mengusir warga dan memaksa mereka menandatangani surat pernyataan agar menjual rumahnya,” kata AS dilansir dari kompas.com.

Salah satu cara yang dilakukan AS dan rekan-rekannya adalah memagari tanah milik warga secara sepihak.

Ini dijelaskan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, Burhanuddin.

“Mereka memasang pagar dan papan nama atas nama ADS di pemukiman warga Jalan Bungur Besar Raya,’ kata Burhanuddin.

Tidak hanya itu, para mafia tanah juga mengancam penghuni rumah dengan melakukan kekerasan fisik.

Warga yang menolak untuk pergi akan dipukuli agar bersedia menandatangani surat pernyataan.

Pelaku Ditetapkan Sebagai Tersangka

Saat ini, sembilan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Mereka akan dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang Tindak Pidana Perbuatan Memaksa Disertai Kekerasan.

Barang bukti utamanya adalah tiga seng, balok kayu, papan nama, dua lembar spanduk, serta empat bantal.

Berdasarkan pasal yang menjerat, mereka terancam mendapat hukuman satu tahun penjara.

Sayangnya, tampaknya masih ada oknum yang terlibat dan belum tertangkap dalam kasus ini.

Ini karena ADS mengaku ia juga mendapatkan perintah dari seseorang.

“ADS mengaku dapat perintah juga. Tapi masih kami dalami,” kata Burhanuddin.

***

Semoga informasi di atas bermanfaat, Sahabat 99.

Simak artikel menarik lainnya seputar properti di Berita 99.co Indonesia.

Kunjungi 99.co/id untuk menemukan hunian impianmu.

Ada beragam pilihan rumah siap huni dengan harga bersahabat seperti kawasan Citra Landmark.




Hanifah

Hanifah adalah seorang penulis di 99 Group sejak tahun 2020. Lulusan Jurnalistik UNPAD ini fokus menulis tentang properti, gaya hidup, marketing, hingga teknologi. Di waktu senggang, ia senang menghabiskan waktu untuk kegiatan crafting dan membaca.

Related Posts