Polrestabes Surabaya baru-baru ini membongkar modus baru penipuan investasi properti. Hingga saat ini, kerugian yang terjadi telah menembus angka Rp11 miliar. Yuk, simak informasi selengkapnya di bawah ini.
Kasus penipuan investasi semakin marak terjadi di Indonesia.
Terutamanya di sektor properti yang melibatkan aliran uang dengan jumlah besar.
Bahkan baru-baru ini, pihak kepolisian menemukan modus baru penipuan yang mengkhawatirkan.
Tepatnya, kasus penipuan investasi properti ini terjadi di Surabaya dengan berkedok smart kos.
Modus Baru Penipuan Investasi Properti
Satreskrim Polrestabes Surabaya baru saja membongkar modus baru penipuan investasi properti.
Kasus ini melibatkan Direktur PT Indo Tata Graha Dadang Hidayat sebagai tersangka.
Ia kini telah diamankan untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.
Menurut penuturan Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Ambuka Yudha peristiwa ini sudah berlangsung sejak tahun 2018.
Tersangka memasarkan properti dengan modus smart kos seharga Rp1,2 miliar kepada konsumen.
Lokasinya yang strategis di wilayah Mulyosari dan Mulyorejo menjadi daya tarik tersendiri untuk para konsumen.
“Beberapa orang tertarik karena lokasi tanah yang hendak dibangun cukup strategis, yakni dekat dengan Kampus ITS, Surabaya,” kata Yudha dilansir dari sindonews.com.
Selain itu, perencanaan bangunan yang mengusung konsep hunian pintar tentu menjadi daya tarik tersendiri.
Konsep ini sejalan dengan perkembangan teknologi yang semakin maju dan modern di Indonesia.
Tidak Ada Progres Pembangunan
Investor yang telah menyetorkan uangnya kemudian mulai curiga ketika proyek tersebut tidak tampak berjalan.
Sama sekali tidak ada progres pembangunan yang dilakukan oleh tersangka.
Bahkan setelah diusut lebih jauh, status tanah tersebut ternyata belum dibebaskan.
“Akhirnya sejumlah korban melapor ke kami. Ini masih kami kembangkan. Kalau ada korban lain silahkan melapor,” kata Yudha.
Saat ini ada sekitar 11 orang yang telah melaporkan dirinya sebagai korban investasi smart kos bodong tersangka.
Sementara nilai kerugian yang timbul setidaknya mencapai Rp11,27 miliar.
Namun pihak kepolisian menduga masih ada korban lainnya di luar sana yang belum melaporkan
Pasalnya, tersangka sangat aktif memasarkan proyek tersebut ke pasaran.
“Tersangka memasarkan produknya ini baik lewat online, membagikan selebaran dan tersangka bahkan pernah ikut pameran (properti),” ujar Yudha lebih lanjut.
Akan tetapi hingga saat ini tersangka masih bersikeras bahwa ia juga korban dan sama sekali tidak berniat menyalahgunakan uang konsumen.
***
Semoga informasinya bermanfaat ya Sahabat 99.
Pantau terus informasi penting seputar properti lewat Berita 99.co Indonesia.
Kamu juga bisa menemukan properti idamanmu di 99.co/id.
Ada beragam pilihan menarik, seperti kawasan Bintaro Plaza Residence.