Garasi merupakan bagian yang cukup penting ada di rumah, terutama bagi Anda punya mobil pribadi. Di sisi lain, banyak ternyata rumah di beberapa pemukiman yang tak memilikinya. Tempat parkir komunal pun jadi solusi. Kendaraan boleh saja terparkir, namun belum tentu dapat mencegah mobil dirusak oknum tak bertanggung jawab.
Mobil dirusak orang bukan hanya dapat terjadi di tempat parkir komunal.
Kadang kala orang yang memarkirkan kendaraannya di depan rumah pun bisa saja ikut dijahili.
Diambil spionnya, digores bodinya dengan paku, atau mungkin dicoret-coret dengan cat semprot.
Semoga hal ini tidak terjadi pada Anda ya, Urbanites!
Bila suatu saat hal ini terjadi di sekitar Anda, perlu diketahui bahwa pelaku perusakan tersebut dapat diganjar dengan sanksi tegas.
Saat tertangkap, Anda bahkan dapat memperkarakannya dengan beberapa pasal pidana.
Mari simak ulasan lengkapnya di bawah ini.
Mobil Dirusak Orang Jahil? Ini Sanksinya Berdasar Hukum
Pelaku yang mencoret mobil seseorang dengan cat atau melakukan perusakan ternyata dapat diganjar hukuman yang tak main-main.
Sanksi denda hingga penjara bisa mereka dapatkan jika terbukti bersalah.
Hal ini pun telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 406 dan 170.
Di dalam Pasal 406 ayat (1) KUHP disebutkan mengenai sanksi bagi perusak mobil yang dilakukan secara tunggal yang berbunyi sebagai berikut:
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 406 ayat (1) KUHP
Dikutip 99.co dari hukumonline, agar pelaku bisa dihukum, harus ada pembuktian.
Sebagaimana diterangkan R. Soesilo dalam bukunya bertajuk Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, berikut beberapa unsur yang perlu diperhatikan dalam pembuktian kejahatan perusakan mobil orang:
- Bahwa terdakwa telah membinasakan, merusakkan, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi, atau menghilangkan suatu barang
- Bahwa pembinasaan dan sebagainya itu harus dilakukan dengan sengaja dan dengan melawan hak
- Bahwa barang itu harus sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain.
Sementara itu bila mobil dirusak oleh sekawanan orang, maka pasal yang dibebankan berbeda lagi.
Pasal yang dapat digunakan untuk melaporkan perusak mobil lebih dari satu orang ialah Pasal 170 ayat (1) KUHP yang berbunyi:
Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Pasal 170 ayat (1) KUHP
Semoga ulasan di atas dapat berguna bagi Anda, Urbanites!