Dasar hukum boleh tidaknya minum obat penunda haid di saat puasa Ramadan ternyata masih sering menjadi perbincangan. Apakah diperbolehkan? Cek hukumnya, yuk!
Obat pencegah haid telah lama menjadi polemik di kalangan umat muslim, terutama kaum perempuan.
Pasalnya, bagi sebagian kaum muslimah obat ini dipandang sangat bermanfaat dengan dalih agar tetap bisa mengoptimalkan ibadah.
Motivasi utamanya jelas, agar sepanjang bulan Ramadan bisa fokus beribadah secara penuh tanpa terkendala menstruasi.
Alhasil, mereka tetap bisa mengoptimalkan beribadah mulai dari saum, salat wajib, salat tarawih, tadarus Al-Qur’an.
Namun, apakah ajaran Islam memperbolehkan praktik semacam ini?
Apakah obat pencegah haid boleh dikonsumsi kaum muslimah saat bulan Ramadan agar bisa tetap beribadah secara penuh?
Yuk, simak dasar hukum mengenai boleh tidaknya mengonsumsi obat penunda haid bagi perempuan dari berbagai pandangan!
Hukum Mengonsumsi Obat Penunda Haid Menurut Empat Mazhab Fikih
Secara umum, mayoritas ulama dalam kajian ilmu fikih klasik mempunyai pandangan serupa.
Mereka memperbolehkan mengonsumsi obat penunda haid dengan syarat tertentu.
Syarat paling utamanya yaitu tindakan tersebut tidak membahayakan diri dan kesehatannya.
Pandangan dari masing-masing mazhab fikih bisa disimak di bawah ini.
1. Pendapat Mazhab Hanafi
Mazhab Hanafi memperbolehkan konsumsi obat pencegah haid dengan beberapa alasan.
Dalam mazhab Hanafi, perempuan yang minum obat pencegah haid lalu darah haid tak lagi keluar, maka hal tersebut dianggap bukan lagi siklus menstruasi.
Misalnya, jadwal menstruasimu pekan depan, lalu haid tak kunjung tiba, maka otomatis menggugurkan siklus bulanan.
Namun, jika pada periode tersebut keluar darah haid maka tetap dihitung siklus menstruasi meskipun telah meminum obat anti haid.
2. Pendapat Mazhab Maliki Terhadap Obat Penunda Haid
Menurut mazhab Maliki, yang menggugurkan kewajiban ibadah seperti berpuasa adalah keluarnya darah haid.
Oleh karena itu, jika kamu minum obat penunda haid dan darah haid tak keluar pada masanya, maka kamu tetap wajib beribadah.
Sebaliknya, jika mengonsumsi obat untuk mempercepat haid maka tetap dianggap sebagai menstruasi meskipun di luar siklusnya.
Baca Juga:
Hukum Keramas Saat Puasa Dalam Islam | Dosa atau Diperbolehkan?
3. Pendapat Mazhab Syafii
Dalam pandangan mazhab Syafii, obat penunda haid tak mempengaruhi kewajiban qadha ibadah puasa yang ditinggalkan.
Oleh karena itu, jika obat bekerja menunda haid, maka kamu tetap bisa dan wajib beribadah seperti biasanya.
Dengan kata lain, kewajiban puasa Ramadan beserta ibadah lainnya tetap wajib kamu tunaikan.
4. Pendapat Mazhab Hanbali Terhadap Obat Penunda Haid
Mazhab terakhir yakni mazhab Hanbali pun memperbolehkan konsumsi obat pencegah haid.
Namun, mazhab Hanbali juga menggarisbawahi dua catatan penting.
Pertama, penggunaan obat pencegah haid tidak berefek negatif atau membahayakan kesehatan penggunanya.
Kedua, praktik ini harus mendapatkan persetujuan dari suami bagi yang telah menikah.
Pasalnya, hal ini berpengaruh langsung terhadap permasalahan keturunan sehingga harus dibicarakan bersama dengan suami.
Ada Juga Pandangan yang Melarang Konsumsi Obat Penunda Haid
Salah satu pendapat yang melarang penggunaan obat penunda haid berasal dari ustaz Abdul Somad.
Ia pernah membahas hal ini dalam program tausiyah di akun YouTube-nya.
Dalam kesempatan tersebut, ustaz Abdul Somad dengan tegas melarang konsumsi obat pencegah haid ketika berpuasa.
Menurutnya, pengecualian hanya boleh dilakukan ketika menjelang umrah atau dalam keadaan darurat lainnya.
“Enggak boleh. Pil penahan haid atau menstruasi boleh dimakan bagi jamaah haji atau umrah karena daruratnya tinggi,” papar ustaz Abdul Somad seperti dikutip Tribunnews Aceh.
Ia menyebut, puasa Ramadan bukan keadaan darurat karena utang puasa tetap bisa diganti di luar bulan Ramadan.
Selain itu, ia pun berpatokan salah satunya pada hadis Rasulullah mengenai haid sebagai pertanda kesehatan.
“Haid itu adalah suatu yang ditetapkan Allah terhadap kaum perempuan bani Adam.” (HR Bukhari).
Baca Juga:
Macam Macam Sholat Sunnah untuk Menambah Pahala Ibadah di Bulan Ramadan
Semoga artikel ini bermanfaat ya, Sahabat 99!
Daripada disimpan dan dibaca sendiri, mending share artikel ini ke media sosial yuk.
Jangan lupa baca berita properti menarik lainnya hanya di 99.co Indonesia ya.
Mau cari rumah dijual Yogyakarta, Surabaya, atau kota besar lainnya?
Langsung saja kunjungi 99.co/id untuk dapatkan properti impianmu!