Hukum

Apakah Warisan untuk Anak di Bawah Umur Bisa Dijual oleh Ahli Waris Lain?

2 menit

Seorang anak di bawah umur sangat mungkin memiliki harta pribadi, biarpun ia belum dinyatakan dewasa di mata hukum. Harta warisan untuk anak ini bisa jadi diwariskan atau diwasiatkan oleh orang tua, kakek, ataupun neneknya yang telah meninggal dunia. Lantas, apakah harta ini bisa dijual oleh ahli waris lainnya?

Anak di bawah umur dianggap masih belum mampu untuk mengatur harta yang diwariskan padanya.

Apapun bentuknya, baik uang, kendaraan, maupun properti seperti sebidang tanah atau sawah.

Maka itu, ahli waris lain yang masih berhubungan darah biasanya menjadi wali untuk mengurusnya.

Di suatu saat ahli waris tersebut perlu untuk menjual harta milik anak ini dengan alasan tertentu.

Hal ini ternyata boleh dilakukan alias tidak ilegal.

aturan menjual warisan untuk anak di bawah umur

Syarat & Hukum Menjual Warisan untuk Anak di Bawah Umur

Ahli waris yang perlu menjual harta milik anak di bawah umur harus memiliki surat penetapan perwalian anak terlebih dulu yang disahkan oleh Pengadilan Negeri setempat.

Bersamaan dengan permohonan pengajuan perwalian tersebut, wali pun perlu mengajukan penetapan izin menjual harta milik anak di bawah umur tersebut.

Praktisi hukum Irma Devita dalam situsnya mengatakan bahwa perihal ini diatur dalam Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) yang berbunyi:

“Bagi sekalian anak belum dewasa, yang tidak bernaung di bawah kekuasaan orang tua dan yang perwaliannya tidak telah diatur dengan cara yang sah, Pengadilan Negeri harus mengangkat seorang wali, setelah mendengar atau memanggil dengan sah para keluarga sedarah dan semenda.”



Tidak sampai di situ saja!

Ahli waris pendamping anak di bawah umur pun diminta untuk mengangkat sumpah sesegara mungkin setelah penetapan perwalian.

Hal ini diatur dalam Pasal 362 KUHPer yang berbunyi: 

“Wali berwajib segera setelah perwaliannya mulai berlaku, dibawah tangan Balai Harta Peninggalan mengangkat sumpah, bahwa ia akan menunaikan perwalian yang dipercayakan kepadanya dengan baik dan tulus hati.”

Baca Juga:

Aturan Jual Beli Rumah untuk Anak Muda

Sumpah ini dapat dilakukan di Balai Harta Peninggalan, namun bila tidak terdapat dalam jarak 15 pal dari kediaman maka…

… Sumpah wali tersebut dapat dilakukan di hadapan Pengadilan Negeri atau kepala pemerintah terdekat.

Surat yang Harus Dikantongi Wali untuk Menjual Warisan Anak di Bawah Umur

Harta milik anak yang diberikan oleh mendiang orangtua tertuang dalam Surat Keterangan Waris (SKW).

Di dalam surat tersebut, tertulis pula pihak-pihak yang berhak sebagai ahli waris dan berhak mewaris atas harta peninggalan.

Informasi mengenai kecapakan hukum dari ahli waris (sudah dewasa atau belum) pun dapat diketahui dari SKW.

Maka dari itu, SKW sangat diperlukan dalam hal-hal yang berhubungan dengan penjualan harta milik anak di bawah umur.

Sahabat 99, semoga ulasan di atas dapat bermanfaat bagi Anda.

Simak terus ulasan mengenai hukum properti, warisan, dan lainnya setiap hari Rabu hanya di portal berita properti 99.co Indonesia.




Tiara Syahra Syabani

Seorang jurnalis/editor kemudian beralih profesi menjadi content dan copywriter. Pecinta buku komik Hai, Miiko! Senang traveling dan makan makanan gurih.

Related Posts