Setelah mencicil rumah selama bertahun-tahun, kondisi finansial pun akan mencapai kemerdekaan. Saat momen tersebut tiba, jangan terlena sampai lupa mengurus surat roya, ya!
Sahabat 99, apakah kamu sudah mengetahui definisi surat roya?
Ya, roya merupakan surat/dokumen yang menjadi penanda bahwa kamu telah lepas dari beban utang kredit rumah.
Di sisi lain, tidak banyak pula orang yang menyadari kepentingan antara surat roya atas hak tanah atau bangunan yang nantinya kita miliki.
Agar semua lebih jelas, mari simak ulasan lengkapnya di bawah ini!
Penjelasan Surat Roya Berdasarkan UU
Penjelasan terkait surat roya tercantum dalam No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah (UU Hak Tanggungan).
Berdasarkan penjelasan UU Hak Tanggungan secara umum, istilah surat roya adalah pencoretan pada buku tanah Hak Tanggungan karena hak tanggungan telah terhapus.
Ada beberapa hal yang bisa menunjukkan terhapusnya Hak Tanggungan.
Hal ini sesuai dengan Pasal 18 ayat (1) UU Hak Tanggungan, yakni dipicu oleh:
- Hapusnya utang yang dijamin dengan Hak Tanggungan.
- Dilepaskannya Hak Tanggungan oleh pemegang Hak Tanggungan.
- Pembersihan Hak Tanggungan berdasarkan penetapan peringkat oleh Ketua Pengadilan Negeri.
- Hapusnya hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan.
Tak begitu saja terhapus, ada langkah-langkah yang harus ditempuh untuk mengurus surat roya.
Syarat dan Cara Mengurus Surat Roya
Mengurus surat roya tidaklah sulit.
Maka dari itu, prosesnya dapat dilakukan sendiri tanpa bantuan perantara.
Pertama, siapkan beberapa dokumen berikut:
- Surat permohonan atau Lampiran 13 (bisa didapat lewat kantor pertanahan);
- Surat sertifikat tanah asli;
- Sertifikat hak tanggungan asli;
- 1 lembar foto kopi KTP;
- Surat permohonan roya dari bank atau kreditur yang diberikan oleh saat pelunasan cicilan; dan
- Surat perubahan nama bila ada pergantian nama institusi kreditur.
Setelah melengkapi dan mengantongi seluruh syarat dokumen tersebut, sambangi kantor pertanahan setempat.
Saat tiba di Kantor Pertanahan, belilah map pengurusan surat roya berwarna oranye terlebih dahulu.
Map ini dapat ditemukan di koperasi pegawai.
Adapun map pengurusan ini berisikan:
- 1 lembar sampul warkah/roya berwarna kuning
- 1 lembar surat permohonan Lampiran 13
Setelah itu, isi sampul warkah sesuai dengan KTP dan data yang tersedia di sertifikat.
Isi pula Lampiran 13 sesuai data dan kemudian lingkari pilihan No. 10 yang berisikan “Roya atas Hak Tanggungan”.
Bila semuanya telah selesai diisi, masukkan seluruh dokumen yang diminta dimasukkan sesuai persyaratan yang tercetak di map permohonan roya.
Mengajukan Permohonan Roya di Kantor Pertanahan
Serahkan dokumen roya yang sudah disiapkan ke loket pelayanan pendaftaran roya.
Sebelum itu, ambil tiket antrean pengurusan di depan pintu masuk.
Selanjutnya, petugas akan memanggil dan meminta kita untuk :
- Mengisi formulir sampul warkah atau balik nama (berwarna hijau) untuk diisi. Sementara cara pengisian sama seperti pengisian sampul warkah atau roya.
- Petugas memberikan satu dokumen perubahan nama institusi kreditur (bila ada) untuk difotokopi oleh pemohon dan selanjutnya akan dimasukkan dalam map permohonan roya.
- Formulir sampul warkah atau balik nama (berwarna hijau) yang telah diisi dan dokumen perubahan nama kreditur (bila ada) yang sudah difotokopi diserahkan kembali ke loket pengurusan roya.
Tahapan lanjutnya, petugas akan memanggil lagi untuk menerima surat perintah setor dan meminta penyelesaian pembayaran di kasir.
Jika sudah dinyatakan lunas, kasir memberikan bukti setor atau kuitansi dua lembar, satu lembar warna merah, dan satu lembar warna putih.
Kemudian pemohon menyerahkan surat perintah setor dan bukti setor atau warna putih dan merah kepada petugas di loket roya.
Jika telah rampung semua, petugas loket roya akan memanggil lagi dan memberikan:
- Surat perintah setor warna putih
- Bukti setor atau kuitansi warna putih
- Tanda terima penyerahan dokumen warna putih
Lantas, petugas loket roya memberikan informasi bahwa dalam waktu satu minggu sertifikat dapat diambil di loket pengambilan dengan membawa tanda terima dokumen asli.
Demikian langkah dan proses pengurusan surat roya.
Prosesnya tidak sesulit yang dibayangkan bukan?
***
Semoga bermanfaat, Sahabat 99…
Simak informasi menarik lainnya di Berita 99.co Indonesia.
Tak lupa, kunjungi www.99.co/id dan temukan hunian impianmu dari sekarang!