Menguburkan jenazah di dalam rumah, masih menjadi kontroversi sampai sekarang. Bagaimana hukum memandang hal ini?
Beberapa budaya tertentu, bahkan berdasarkan permintaan mendiang sebelum meninggal, menguburkan jenazah di dalam rumah tak pelak menjadi sebuah kebiasaan.
Meski terdengar asing, namun hal ini nyata dilakukan di Indonesia.
Dilansir dari Liputan6.com misalnya, warga di Siau, Kabupaten Kepulauan Sitaro, Sulawesi Utara, akrab tinggal menyatu dengan pemakaman.
Pemukiman atau kompleks perumahan yang dilengkapi fasilitas pemakaman, nyatanya terdengar lumrah.
Namun di kampung tersebut, makam berada begitu dekat dengan rumah warga.
Bahkan, menguburkan jenazah di rumah adalah hal yang wajar.
Posisi makam dalam rumah, bisa terdapat di mana saja…
Bahkan di tempat-tempat seperti ruang tamu dan ruang makan.
Hal itu terjadi karena telah menjadi budaya turun-turun dari setiap generasi.
Tak hanya di Siau, bahkan daerah-daerah yang menjadi pusat industri seperti Jabodetabek pun, masih ditemukan fenomena menguburkan jenazah di dalam rumah.
Lantas, bagaimana hukum memandang hal tersebut?
Hukum Indonesia Terkait Tempat Pemakaman
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1987 Tentang Penyediaan dan Penggunaan Tanah untuk Keperluan Tempat Pemakaman pada Pasal 10…
SeoRang bupati, wali kota, serta elemen kepala daerah lainnya, dalam menetapkan lokasi-lokasi penyimpanan jenazah harus mempertimbangkan:
1. Agar jenazah terhindar dari gangguan orang/binatang
2. Tidak mengganggu kehidupan sehari-hari dan ketentuan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3).
Lantas, apa maksud dari Pasal 10 ayat (2) yang berbicara di atas?
Melanjutkan hal di atas berdasarkan Pasal 12 ayat (1), uang dimaksud dengan hambatan bagi peningkatan mutu lingkungan antara lain keadaan yang merusak:
- Keserasian dan keseimbangan lingkungan;
- Fungsi Pemukiman;
- Keindahan.
Merujuk pada aturan pemerintah di atas, tidak terdapat hukum yang gamblang soal menguburkan jenazah di dalam rumah.
Kendati begitu, hal tersebut bersinggungan dengan Pasal 12 ayat (1) poin a dan c yang merujuk pada keserasian, keseimbangan, dan keindahan lingkungan.
Namun, apa jadinya jika kondisi ini dikaitkan dengan budaya adat sampai hukum agama?
Ternyata, menguburkan jenazah di dalam rumah tidak menjadi permasalahan yang signifikan dalam dua aspek tersebut.
Kesimpulan Hukum Menguburkan Jenazah di dalam Rumah
Masih berlandaskan lewat aturan yang sama, bahwa pada dasarnya pengelolaan tanah tempat pemakaman di Indonesia dibedakan dalam beberapa macam, yaitu:
– Tempat Pemakaman Umum
– Tempat Pemakaman Bukan Umum
– Pemakaman Khusus
– Krematorium
– Tempat Penyimpanan Jenazah
Korelasi menguburkan jenazah di dalam rumah berdekatan dengan tempat pemakaman khusus…
Meski sebenarnya. Tempat Pemakaman Khusus berkaitan dengan makam yang memiliki nilai sejarah serta budaya.
Selain nilai adat budaya, ternyata hukum agama memperbolehkan menguburkan jenazah di dalam rumah.
Namun demikian, memakamkan keluarga atau kerabat terdekat di tempat pemakaman umum adalah hal yang dianjurkan karena sesuai pada tempatnya.
Bagaimana pendapat Anda tentang menguburkan jenazah di dalam rumah, Sahabat 99?
Tunggu informasi terkait Hukum di 99.co Indonesia yang selanjutnya.