Berita Berita Properti

Ingin Mengubah Hak Pakai Menjadi Hak Milik? Begini Caranya!

2 menit

Tak puas dengan sertifikat hak pakai? Kamu bisa mengubah Hak Pakai menjadi Hak Milik. Begini persyaratan yang harus kamu lengkapi!

Apa Itu Hak Pakai?

Hak Pakai dapat diartikan sebagai hak yang diberikan oleh lembaga atau negara atau perseorangan yang diberikan kepada seseorang untuk mendayagunakan tanah atau rumah yang dipinjamkan.

Pengertian lain tercantum dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentnag Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang berbunyi:

Hak menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh Negara atau tanah milik orang lain, yang memberi wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam keputusan pemberiannya oleh pejabat yang berwenang memberikannya atau dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya, yang bukan perjanjian sewa-menyewa atau perjanjian pengolahan tanah, segala sesuatu asal tidak bertentangan dengan jiwa dan ketentuan undang-undang pokok agraria.

Dengan demikian pengertian Sertifikat Hak Pakai adalah sertifikat yang melegalkan pemanfaatan properti sesuai dengan karakteristik tersebut.

Properti tanah yang dapat diberikan adalah tanah negara, tanah hak pengelolaan, dan tanah hak milik.

Sertifikat Hak Pakai diberikan melalui keputusan menteri atau pejabat berwenang.

Pengelolaannya pun diberikan melalui keputusan menteri atau pejabat berwenang dengan usulan dari pemegang hak pengelolaan.

Jangka Waktu Hak Pakai

Hak Pakai atas tanah negara dan tanah hak pengelolaan terdapat jangka waktu yang sesuai Pasal 45 PP No. 40/1996, berbunyi:

Jangka waktu pemanfaatan hak pakainya maksimal 25 tahun dan dapat diperpanjang maksimal 20 tahun lagi.

Biasanya negara atau pemegang hak pengelolaan akan mempertimbangkan dan mengusulkan apakah pemegang hak memenuhi persyaratan untuk mendapat perpanjangan.

Kondisi properti tanah juga jadi pertimbangan apakah Hak Pakai bisa diperpanjang atau tidak.

Sementara, Hak Pakai atas tanah milik perorangan, jangka waktu pemanfaatan maksimal adalah 25 tahun dan tidak dapat diperpanjang.

Walau tak dapat diperpanjang, Hak Pakai atas tanah milik perorangan menurut pasal 49 ayat 2 PP No. 40/1996, dapat diperbaharui berdasarkan kesepakatan dengan pemegang Hak Milik atas tanah tersebut.

Di balik itu, ternyata Hak Pakai atas tanah atau rumah, bisa dinaikkan statusnya menjadi Hak Milik, lo, Sahabat 99.

Untuk mengubahnya menjadi sertifikat hak milik, ada syarat-syarat dan hal-hal yang perlu kamu perhatikan dan persiapkan.

Pertama-tama, kamu harus memastikan apakah properti itu memungkinan untuk menjadi hak milik.

Selain itu, kamu harus membayarkan sejumlah uang untuk pemilik sesuai peraturan atau perundangan yang telah ditetapkan.

hak pakai



Berdasarkan Keputusan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 1998 tentang Pemberian Hak Milik atas Tanah untuk Rumah Tinggal, status hak milik dapat diberikan atas tanah hak pakai yang dijadikan rumah tinggal milik perseorangan atau individu yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki luas 600 m2 atau kurang.

Kamu haru memastikan apakah status properti tersebut sudah beralih hak atau belum?

Peningkatan status kepemilikan wajib dilakukan sebelum jangka waktu penggunaan berakhir.

Jika kamu telat memperpanjang surat, akan ada risiko properti kamu beralih ke tangan orang lain.

Jika pembayaran dan perjanjian dengan pihak pemberi pinjaman telah selesai, pengguna rumah dengan…

…hak yang akan dinaikkan tersebut dapat mengajukan permohonan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya setempat.

Cara Mengubah Hak Pakai Menjadi Hak Milik

1. Sertifikat tanah yang bersangkutan

2. Bukti penggunaan tanah untuk rumah tinggal berupa:

  • Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang mencantumkan bahwa  bangunan tersebut digunakan untuk rumah tinggal, atau
  • Surat keterangan dari Kepala Desa/Kelurahan setempat bahwa bangunan tersebut digunakan untuk rumah tinggal, apabila izin Mendirikan Bangunan tersebut belum dikeluarkan oleh instansi yang berwenang;

3. Persyaratan selanjutnya untuk merubah Hak Pakai menjadi Hak Milik adalah fotokopi SPPT PBB (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan) terakhir, untuk tanah seluas 200 m2 atau lebih.

Fungsinya untuk mengetahui data pembayaran pajak dan kondisi lahan, seperti luas tanah dan luas bangunan yang terkena pajak.

4. Bukti identitas pemohon berupa Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga.

5. Pernyataan bahwa dengan status Hak Milik tersebut maka pemohon memiliki Hak Milik properti yang tak lebih dari 5 bidang tanah secara total dengan luas maksimal 5000 m2.

Formulir pernyataan bisa didapat dari kantor Pertanahan.

6. Jika rumah yang akan dinaikkan statusnya dari Hak Pakai menjadi Hak Milik itu merupakan warisan, maka hukum waris juga perlu diperhatikan dalam hal ini.

7. Persyaratan terakhir untuk merubah Hak Pakai menjadi Hak Milik adalah surat kuasa.

Jika dikuasakan kepada orang lain mesti turut disertakan surat kuasa dan fotokopi kartu identitas penerima kuasa, biasanya notaris.

Semoga membantu, Sahabat 99!

Jangan lupa, kunjungi Berita 99.co Indonesia untuk mendapatkan ulasan menarik seputar dunia properti.

Atau kamu sedang mencari rumah impian dengan harga murah?

Temukan semuanya di 99.co/id!




Follow Me:

Related Posts